TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo hari ini mengumumkan paket kebijakan ekonomi terbaru untuk mendorong pertumbuhan. Paket kebijakan tersebut terdiri atas kelompok kebijakan di bidang percepatan penyerapan belanja pemerintah, kemudahan berinvestasi, insentif fiskal dan keuangan, stabilisasi pangan, serta ketahanan energi.
Setelah membagikan bahan kebutuhan pokok kepada masyarakat Klender, Jakarta Timur, Selasa 8 September 2015, Jokowi mengatakan pengumuman paket kebijakan akan dilakukan secara bertahap. Pada tahap pertama, kebijakan yang akan diumumkan seputar deregulasi. “Deregulasi ada dua: untuk rakyat dan ada untuk pengusaha,” kata Jokowi.
Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution menambahkan, pengumuman bertahap itu karena paket kebijakan terlalu banyak dan beberapa belum selesai dirumuskan. Beberapa kementerian mengajukan usulan-usulan baru untuk direvisi. “Kami sudah menggodok 154 aturan, ternyata bertambah lagi,” katanya.
Kementerian yang akan banyak merevisi aturan adalah Kementerian Keuangan. Menurut Menteri Bambang Brodjonegoro, ia akan memberikan pembebasan pajak (tax holiday) bagi pengusaha tertentu untuk jangka waktu tertentu. “Nanti akan ada khusus untuk industri galangan kapal,” kata dia.
Juru bicara Direktorat Jenderal Pajak, Mekar Satria Utama, menambahkan bahwa insentif pajak dalam paket kebijakan presiden itu mirip dengan apa yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159 Tahun 2015 tentang pemberian fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan (PPh Badan). Peraturan itu terbit pada 18 Agustus lalu.
Dalam pasal 2 peraturan tersebut dijelaskan bahwa wajib pajak badan yang melakukan penanaman modal baru dan tergolong industri pionir bisa mendapat fasilitas tax holiday berupa pengurangan pajak badan sebesar 10-100 persen. Diskon itu berlaku selama 5-15 tahun sejak produksi komersial.
Pengurangan pajak badan selama 20 tahun akan diberikan kepada industri yang mempunyai rencana investasi Rp 1 triliun, berbadan hukum Indonesia, dan menempatkan 10 persen dana investasinya di bank-bank dalam negeri.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis Yustinus Prastowo tak setuju dengan kebijakan diskon pajak ini. Menurut dia, pembebasan pajak selama 20 tahun membuat pendapatan negara berkurang dalam jangka pendek dan tak berdampak apa pun bagi ekonomi dalam jangka panjang.
Prastowo memperingatkan pemerintah bahwa kebijakan itu bisa dimanfaatkan oleh pemodal asing untuk menikmati keringanan pajak tanpa memberikan efek domino bagi ekonomi di sektor lain. Negara maju, kata dia, sudah lama meninggalkan tax holiday karena lebih banyak merugikan. “Pembebasan pajak seperti memberikan cek kosong kepada pemodal asing,” kata dia.
ANANDA TERESIA | TRI ARTINING PUTRI | INGE KLARA SAFITRI | PRAGA UTAMA | ALI HIDAYAT | EFRI R