TEMPO.CO, Surabaya - Masalah baru menghadang mantan Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, menjelang berlaga dalam pemilihan kepala daerah Desember mendatang. Wali Kota Terbaik Dunia 2015 yang akrab disapa Risma itu merasa dikriminalkan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kaitan soal tempat penampungan sementara (TPS) dalam kasus Pasar Turi dan dijerat dengan pasal penyalahgunaan wewenang.
Penetapan Risma sebagai tersangka diketahui dari adanya SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) atas nama Risma dari Kepolisian Daerah Jawa Timur, 30 September 2015, kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. “Tapi berkas perkara belum kami terima,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Romy Arizyanto, Jumat 23 Oktober 2015.
Dalam SPDP itu, Risma disebut sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang dalam kaitan ihwal adanya kios sementara di sekitar Pasar Turi. Ia dijerat dengan Pasal 421 KUHP yang mengatur tentang seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan, memaksa seseorang melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu. Risma terancam hukuman 2 tahun dan 8 bulan penjara.
Baca juga:
Dipidanakan, Risma: Saya Bela Pedagang Kecil
Risma Tersangka, Tim Sukses: Ada Upaya Penjegalan Pilkada
Kepolisian Daerah Jawa Timur belum bisa memastikan soal SPDP tersebut. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Timur Kombes Argo Yuwono mengaku belum mendapat info dari Direktorat Reserse Kriminal Umum. “Saya belum bisa memberikan keterangan,” kata Argo.
Risma menjelaskan, kasus yang menjeratnya ini didasari laporan oleh pengembang Pasar Turi, PT Gala Bumi Perkasa, itu sejak Mei 2015. Pada saat itu, bos PT Gala Bumi Perkasa, Henry J. Gunawan, melaporkan Risma ke Polda Jawa Timur karena tidak segera membongkar TPS pedagang Pasar Turi.
Didik Prasetiyono, juru bicara tim kampanye Risma-Whisnu, mencium aroma politik dalam kasus ini. “Ini jelas ada indikasi merupakan rekayasa untuk menjegal Bu Risma dalam pilkada Surabaya 2015,” kata dia. Didik menilai kabar tersangka Risma ini diharapkan akan mempengaruhi opini masyarakat untuk merusak nama baik yang ujung-ujungnya mempengaruhi elektabilitas Risma-Whisnu.
Menurut Didik, ini bukan upaya penjegalan pertama terhadap Risma. Sebelumnya, ada upaya penggagalan pencalonan dari lawan Risma yang ujung-ujungnya adalah keinginan untuk pembatalan pilkada Kota Surabaya. “Ini sangat kental dengan nuansa rekayasa politik yang dihubungkan dengan 47 hari menjelang pilkada Kota Surabaya,” kata dia. Ia akan berkoordinasi dengan PDI Perjuangan sebagai partai pengusung pasangan ini.
AVIT HIDAYAT | MOHAMMAD SYARRAFAH | SITI JIHAN SYAHFAUZIAH | MANAN