TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa sejumlah pemimpin Dewan Perwakilan Rakyat DKI kemarin. Dari tujuh yang diperiksa, tiga di antaranya adalah Ketua DPRD Prasetyo Edi Marsudi serta dua wakilnya, Mohammad Taufik dan Ferial Sofyan.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, kemarin, mengatakan pemeriksaan ini berfokus pada soal rancangan peraturan daerah tentang reklamasi. “Nanti akan terlihat peran masing-masing,” kata Saut, Senin 11 April 2016.
Tiga anggota DPRD yang juga diperiksa KPK kemarin adalah Wakil Ketua Badan Legislasi Merry Hotma; anggota Badan Legislasi, Mohamad Sangaji alias Ongen; dan anggota DPRD, Selamat Nurdin. Satu pejabat lain yang juga datang ke Komisi adalah Kepala Subbagian Rancangan Perda DPRD, Dameria Hutagalung.
Pemeriksaan itu masih terkait dengan operasi tangkap tangan KPK terhadap anggota Badan Legislasi yang juga Ketua Komisi D Mohamad Sanusi, 31 Maret lalu. Ia ditangkap KPK setelah menerima duit dari Trinanda Prihantoro, pegawai PT Agung Podomoro Land. Uang itu titipan dari bos Agung Podomoro, Ariesman Widjaja. Dari tangan Sanusi, penyidik KPK menyita uang Rp 1,14 miliar—dari total Rp 2 miliar yang diduga diterima politikus Gerindra itu.
Duit suap tersebut ditengarai tak hanya diberikan kepada Sanusi. “Ada jejak duit menyebar dari pimpinan sampai anggota,” kata seorang petinggi KPK. Ia mengatakan setidaknya ada anggota DPRD lain yang diduga juga kecipratan dana: dua orang dari pemimpin, dua lainnya dari Badan Legislasi. Uang pelicin untuk memuluskan pembahasan rancangan perda tentang reklamasi itu diberikan dalam kurun waktu Januari sampai September 2015, yang nilainya sekitar Rp 10 miliar.
Uang pelicin tersebut diduga diberikan untuk mempengaruhi jalannya pembahasan rancangan perda reklamasi itu. Ada tiga kewajiban pengembang yang diatur dalam rancangan itu: keharusan menyerahkan fasilitas umum dan sosial, seperti jalan dan ruang terbuka hijau; kontribusi 5 persen lahan; serta kontribusi tambahan sebesar 15 persen untuk menanggulangi dampak reklamasi.
Pengembang berkeberatan atas kontribusi tambahan 15 persen yang diatur Pasal 110 Raperda Tata Ruang. Mereka berusaha melobi DPRD agar kontribusi tambahan itu diturunkan menjadi 5 persen.
Selain menetapkan Sanusi dan Ariesman sebagai tersangka, KPK mencekal empat orang, di antaranya adalah bos Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan; serta staf pribadi Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, Sunny Tanuwidjaja.
Ketua DPRD Prasetyo mengatakan ia ditanya delapan hal oleh penyidik KPK. Pertanyaan tersebut, kata dia, hanya seputar perkara suap Sanusi. “Saya tidak tahu (aliran duit dari pengembang),” ujarnya.
Kuasa hukum Ariesman Widjaja, Adardam Achyar, juga tak tahu soal aliran dana ke petinggi Dewan dan anggota Badan Legislasi. “Saat pemeriksaan, belum ada pertanyaan itu dari penyidik,” katanya, kemarin. Adardam menambahkan, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land itu baru satu kali diperiksa sebagai tersangka karena memberikan suap kepada Sanusi.
MAYA AYU PUSPITASARI | INDRA WIJAYA | HUSSEIN ABRI | ANTON APRIANTO | ABDUL MANAN