TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi mendalami dugaan keterlibatan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, dalam kasus penangkapan panitera sekaligus Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution. KPK pun meminta Direktorat Jenderal Imigrasi mencegah Nurhadi bepergian ke luar negeri. "Pasti ada indikasi kuat, berdasarkan keterangan dari dua orang yang sudah ditangkap kemarin (Rabu)," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di kantornya, Kamis, 21 April 2016.
Rabu lalu, KPK menangkap Edy dan pengusaha yang diduga sebagai perantara suap, Doddy Arianto Supeno. Keduanya ditangkap setelah bertransaksi di lantai dasar sebuah hotel di Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat. Dari tangan Edy, KPK menyita bukti uang senilai Rp 50 juta yang diletakkan dalam tas bermotif batik.
Transaksi itu berkaitan dengan pengajuan peninjauan kembali perkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang melibatkan dua perusahaan besar yang masih dirahasiakan KPK. Dari keterangan keduanya dan pendalaman kasus, KPK menduga Nurhadi terlibat dalam kasus ini.
Untuk mempermudah pemeriksaan, KPK meminta Imigrasi mencegah Nurhadi bepergian ke luar negeri. Agus menandatangani surat permintaan pencegahan Nurhadi ke Direktorat Jenderal Imigrasi, Kamis sore.
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Imigrasi, Heru Santoso, membenarkan pencegahan ke luar negeri atas Nurhadi. KPK juga menggeledah ruangan kantor Nurhadi di Gedung Mahkamah Agung dan rumahnya di Jalan Hang Lekir, Jakarta Selatan. Dari hasil penggeledahan itu, penyidik KPK menemukan sejumlah uang. Tapi Agus belum mengetahui berapa besar jumlahnya.
Agus mengatakan KPK masih menggali dan mencari bukti penguat untuk menentukan status Nurhadi. "Statusnya seperti apa, kami belum tahu. Itu bergantung pada fakta, data, dan alat bukti yang kami dapatkan,” kata mantan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah itu.
Agus mengatakan akan menelusuri otak di balik kasus suap ini karena, kata dia, kasus ini merupakan perkara besar yang melibatkan dua perusahaan besar yang sedang beperkara. Agus akan berkoordinasi dengan MA demi lancarnya proses pemeriksaan tersebut.
Juru bicara MA, Suhadi, mengatakan lembaganya memberi keleluasaan bagi KPK memeriksa Nurhadi. "Silakan saja. Kami akan membantu apa yang diminta KPK untuk mempermudah proses pemeriksaan secara hukum kasus ini," kata dia.
Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA, Ridwan Mansyur, mengatakan pihaknya belum mengetahui secara pasti alasan dan kasus yang menjerat Nurhadi. Lembaga tertinggi pengadilan tersebut menunggu penjelasan resmi KPK, termasuk untuk mengambil langkah lanjutan terhadap Nurhadi. "Mahkamah Agung belum bergerak apa-apa. Kita tunggu proses di KPK," kata dia.
Adapun Nurhadi belum bisa dimintai keterangan. Ketika dihubungi Tempo kemarin, nomor telepon seluler Nurhadi tidak aktif. Tempo mencoba mendatangi rumahnya di Jalan Hang Lekir V, tapi upaya menyapa keluarga atau penghuni rumah dengan ucapan salam dan membunyikan bel tak mendapatkan balasan. Padahal sejumlah lampu di ruangan utama menyala dan empat mobil mewah, antara lain sebuah sedan Toyota Camry dan Alphard, serta sebuah motor Harley Davidson terlihat terparkir.
REZA ADITYA | MAYA AYU | FRANSISCO ROSARIAN | KODRAT SETIAWAN