Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Nurhadi Diduga Terlibat Suap Panitera Mahkamah Agung

image-gnews
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi mendalami dugaan keterlibatan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, dalam kasus penangkapan panitera sekaligus Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution. KPK pun meminta Direktorat Jenderal Imigrasi mencegah Nurhadi bepergian ke luar negeri. "Pasti ada indikasi kuat, berdasarkan keterangan dari dua orang yang sudah ditangkap kemarin (Rabu)," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di kantornya, Kamis, 21 April 2016.

Rabu lalu, KPK menangkap Edy dan pengusaha yang diduga sebagai perantara suap, Doddy Arianto Supeno. Keduanya ditangkap setelah bertransaksi di lantai dasar sebuah hotel di Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat. Dari tangan Edy, KPK menyita bukti uang senilai Rp 50 juta yang diletakkan dalam tas bermotif batik.

Transaksi itu berkaitan dengan pengajuan peninjauan kembali perkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang melibatkan dua perusahaan besar yang masih dirahasiakan KPK. Dari keterangan keduanya dan pendalaman kasus, KPK menduga Nurhadi terlibat dalam kasus ini.

Untuk mempermudah pemeriksaan, KPK meminta Imigrasi mencegah Nurhadi bepergian ke luar negeri. Agus menandatangani surat permintaan pencegahan Nurhadi ke Direktorat Jenderal Imigrasi, Kamis sore.

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Imigrasi, Heru Santoso, membenarkan pencegahan ke luar negeri atas Nurhadi. KPK juga menggeledah ruangan kantor Nurhadi di Gedung Mahkamah Agung dan rumahnya di Jalan Hang Lekir, Jakarta Selatan. Dari hasil penggeledahan itu, penyidik KPK menemukan sejumlah uang. Tapi Agus belum mengetahui berapa besar jumlahnya.

Agus mengatakan KPK masih menggali dan mencari bukti penguat untuk menentukan status Nurhadi. "Statusnya seperti apa, kami belum tahu. Itu bergantung pada fakta, data, dan alat bukti yang kami dapatkan,” kata mantan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah itu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Agus mengatakan akan menelusuri otak di balik kasus suap ini karena, kata dia, kasus ini merupakan perkara besar yang melibatkan dua perusahaan besar yang sedang beperkara. Agus akan berkoordinasi dengan MA demi lancarnya proses pemeriksaan tersebut.

Juru bicara MA, Suhadi, mengatakan lembaganya memberi keleluasaan bagi KPK memeriksa Nurhadi. "Silakan saja. Kami akan membantu apa yang diminta KPK untuk mempermudah proses pemeriksaan secara hukum kasus ini," kata dia.

Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA, Ridwan Mansyur, mengatakan pihaknya belum mengetahui secara pasti alasan dan kasus yang menjerat Nurhadi. Lembaga tertinggi pengadilan tersebut menunggu penjelasan resmi KPK, termasuk untuk mengambil langkah lanjutan terhadap Nurhadi. "Mahkamah Agung belum bergerak apa-apa. Kita tunggu proses di KPK," kata dia.

Adapun Nurhadi belum bisa dimintai keterangan. Ketika dihubungi Tempo kemarin, nomor telepon seluler Nurhadi tidak aktif. Tempo mencoba mendatangi rumahnya di Jalan Hang Lekir V, tapi upaya menyapa keluarga atau penghuni rumah dengan ucapan salam dan membunyikan bel tak mendapatkan balasan. Padahal sejumlah lampu di ruangan utama menyala dan empat mobil mewah, antara lain sebuah sedan Toyota Camry dan Alphard, serta sebuah motor Harley Davidson terlihat terparkir.

REZA ADITYA | MAYA AYU | FRANSISCO ROSARIAN | KODRAT SETIAWAN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

21 jam lalu

Ekspresi hakim Suhartoyo dan Arief Hidayat saat menjalani Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?


Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

1 hari lalu

Peserta aksi mogok makan menuntut pembebasan tiga petani pakel yang ditangkap secara paksa, aksi ini berlangsung di depan Kementerian Agraria dan tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional, Jakarta Selatan, Senin, 20 Februari 2023. Mulai pukul 10:30, massa mulai aktif membentangkan poster tuntutan sampai memajang surat pernyataan dari beberapa elemen yang terlibat. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.


KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

1 hari lalu

Mantan terdakwa Hakim MA, Gazalba Saleh, menjalani pemeriksaan, gedung KPK, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. Dalam pemeriksaan ini tim penyidik melaksanakan penyerahan barang bukti berkas perkara telah terpenuhi secara formil dan materil tersangka Gazalba Saleh, kepada tim jaksa penuntut umum KPK untuk segera dilakukan pelimpahan ke persidangan di Pengadilan Tipikor dalam tindak pidana korupsi didapati nilai penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam bentuk pembelian aset mencapai Rp.9 miliar terkait kasus dugaan berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.


Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

2 hari lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (ketiga kanan) menunjukkan berkas gugatan yang telah didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun minta KPU menunda penetapan prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2024. Ini Profilnya


Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

3 hari lalu

Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial di Balairung Mahkamah Agung, Jakarta, Senin, 22 April 2024. ANTARA/HO-Mahkamah Agung RI
Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial menggantikan Sunarto.


KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

7 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di  gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. Dalam dugaan korupsi terkait pekerjaan retrofit sistem sootblowing Pembangkit Listrik Tenaga Uap Bukit Asam PT PLN (Persero) tersebut diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah.  TEMPO/Imam Sukamto
KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

KPK mengeksekusi bekas hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin, Bandung dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).


Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

12 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?


Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

13 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.


Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

14 hari lalu

Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI, Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo. ANTARA/Fanny Octavianus
Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M


Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

16 hari lalu

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan Yudi Purnomo Harahap menghadiri sidang Praperadilan Firli Bahuri dalam kasus penetapan tersangka dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kamis, 13 Desember 2023. TEMPO/Yuni Rahmawati
Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.