Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemerintah Larang Pembangunan Pulau G

image-gnews
Nelayan menghadiri sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada saat putusan tentang reklamasi Pulau G. TEMPO/Ridian Eka Saputra
Nelayan menghadiri sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada saat putusan tentang reklamasi Pulau G. TEMPO/Ridian Eka Saputra
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komite Gabungan Reklamasi Teluk Jakarta memutuskan melarang PT Agung Podomoro Land meneruskan pembangunan Pulau G. ”Kami putuskan pembangunan Pulau G harus dihentikan dalam waktu seterusnya,” kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli di kantornya, Kamis 30 Juni 2016.

Keputusan tersebut diambil seusai rapat koordinasi yang dipimpin oleh Rizal Ramli serta dihadiri Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, juga Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya.

Rizal mengatakan Komite Gabungan menilai pembangunan Pulau G termasuk kategori pelanggaran berat karena mengancam lingkungan hidup, obyek vital strategis, pelabuhan, dan lalu lintas laut. Obyek vital antara lain Pembangkit Listrik Tenaga Uap Muara Karang, yang hanya berjarak 300 meter dari pulau.

PLTU ini memasok kebutuhan listrik di wilayah Jakarta, seperti di Bandara Soekarno-Hatta dan Stasiun Gambir. Pembangkit ini mengandalkan air laut sebagai air baku untuk menghasilkan listrik dan air pendingin mesin pembangkit. Karena itu, jika pembangunan pulau tetap dilanjutkan, dapat berpotensi mengganggu pasokan listrik ke Jakarta.

Menurut Rizal, pembangunan di Pulau G juga bakal mengganggu kabel bawah laut yang menghubungkan jaringan nasional dengan internasional. Reklamasi juga dinilai akan mengganggu lalu lintas kapal nelayan karena mereka jadi sulit berlabuh di Muara Angke akibat pendangkalan laut. “Sekarang nelayan harus memutar, sehingga ongkos bahan bakar jadi mahal,” ucapnya.

Selain Pulau G, Komite Gabungan menyoroti Pulau C, D, dan N. Pembangunan ketiga pulau tersebut masuk dalam pelanggaran sedang lantaran pembangunannya tidak sesuai dengan proposal. Dalam proposal, Pulau C dan D dibuat terpisah, tapi kenyataannya menyatu.

Agung Sedayu Group masih bisa melanjutkan pembangunan tiga pulau itu dengan sejumlah perbaikan, seperti membangun kanal pemisah selebar 100 meter dan dalam 8 meter untuk mencegah banjir. Ada sekitar 300 ribu meter kubik batu-batu dan tanah yang harus dikeruk untuk membuat kanal. "Biayanya memang bisa sampai miliaran rupiah untuk mengeruk itu, tapi harus dilakukan," kata Rizal.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ketua Tim Lingkungan Komite Gabungan Reklamasi San Afri Awang mengatakan saat ini PT Kapuk Niaga Indah, anak usaha Agung Sedayu, sedang mengeruk pulau untuk membuat kanal. "Tim kami sudah mengecek ke lapangan," kata Direktur Planogi Kementerian Lingkungan itu. Sedangkan untuk Pulau N, pembangunan pelabuhan milik Pelindo II, juga diteruskan dengan beberapa perbaikan.

Keputusan penghentian Pulau G itu akan dituangkan dalam surat keputusan yang nantinya  ditandatangani oleh menteri terkait, yakni Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Perhubungan, serta Menteri Lingkungan Hidup, dalam waktu dekat.

Komite Gabungan masih mengkaji 13 pulau lainnya. Selama tiga bulan ke depan, komite  juga bakal menyelaraskan seluruh aturan mengenai reklamasi. Jika telah selesai, aturan akan disahkan.

Menteri Susi menyambut baik keputusan ini. “Sudah seharusnya pengembang ikut aturan.”

DEVY ERNIS

Berita lainnya:
Tren Warna Rumah Menyambut Lebaran

Suap ke Putu Sudiartana, Anggota DPR Lain Terlibat?

Ahok: Saya Enggak Doyan Duit, Aku Demen Ribut

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

3 jam lalu

Basuki Tjahaja Purnama menjawab pertanyaan wartawan saat mengunjungi kantor DPD PDIP Bali di Denpasar, Bali, Jumat, 8 Februari 2019. Ia bergabung menjadi anggota PDIP sejak 26 Januari 2019. Johannes P. Christo
Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?


Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

2 hari lalu

Kreator Konten, Galih Loss. Foto: Instagram.
Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.


Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

31 hari lalu

Jakarta Banjir, Heru Budi Minta Maaf: Mohon Dimaklumi
Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

Banjir melanda sebagian wilayah di DKI Jakarta kerap terjadi berulang kali. Berikut gaya gubernur DKI menyikapi banjir di wilayahnya.


Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

31 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.


81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

45 hari lalu

Wakil Presiden Ma'ruf Amin memotong tumpeng bersama istrinya, Wury Estu Handayani saat mengadakan tasyakuran hari ulang tahunnya di rumah dinasnya di Jalan Diponegoro, Jakarta, 11 Maret 2020. Ma'ruf Amin hari ini berulang tahun yang ke-77. TEMPO/Friski Riana
81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

Ma'ruf Amin berusia 81 tahun pada 11 Maret ini. Berikut perjalanan politiknya hingga menjadi wapres, sempat pula berseteru dengan Ahok.


Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

49 hari lalu

Ilustrasi KJMU. Istimewa
Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

Ramai di media sosial soal Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang disebut diberhentikan sepihak oleh Pemprov DKI Jakarta. Apa beda KJMU dan KJP Plus?


Jika Ahok Berminat Maju di Pilkada DKI Jakarta, Status Mantan Narapidana Bisa Mengganjalnya? Ini Kata UU Pilkada

50 hari lalu

Politikus PDI Perjuangan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyampaikan orasi politiknya dalam acara Ahokers Bareng Ganjar di Rumah Aspirasi Relawan Ganjar-Mahfud, Jakarta, Minggu, 4 Februari 2024. Relawan Ahokers resmi mendukung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada Pilpres 2024. ANTARA/Aprillio Akbar
Jika Ahok Berminat Maju di Pilkada DKI Jakarta, Status Mantan Narapidana Bisa Mengganjalnya? Ini Kata UU Pilkada

Pengamat politik Adi Prayitno sebut nama Ahok dan Anies Baswedan masih kuat di Jakarta. Bagaimana dengan Ridwan Kamil?


69 Tahun Deddy Mizwar, Perjalanan Karir Jenderal Nagabonar dari Aktor hingga Politisi

50 hari lalu

Wakil Gubernur Deddy Mizwar memeriksa barisan saat upacara Resimen Mahasiswa Mahawarman di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 11 Januari 2017. TEMPO/Prima Mulia
69 Tahun Deddy Mizwar, Perjalanan Karir Jenderal Nagabonar dari Aktor hingga Politisi

Menjadi politisi sambil tetap aktif dalam dunia film. Begini perjalanan Deddy Mizwar menapaki dua bidang yang berbeda tersebut.


Pengamat soal Tokoh yang Cocok Maju Pilkada DKI 2024: Anies dan Ahok Masih Kuat

54 hari lalu

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tertawa bersama dengan Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok) usai hadiri acara pelantikan anggota DPRD DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin, 26 Agustus 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat
Pengamat soal Tokoh yang Cocok Maju Pilkada DKI 2024: Anies dan Ahok Masih Kuat

Pengamat politik mengatakan Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok masih memiliki suara kuat di Jakarta.


Di TPS Ahok, Ganjar-Mahfud Unggul dengan 113 Suara

14 Februari 2024

Mantan Gubernur DKI Jakarta, yang terakhir menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bersama istri, Puput Nastiti Devi dan putranya, Sean, menggunakan hak pilih di TPS 112 yang berada di Jalan Pantai Mutiara, Pluit Jakarta Utara. Rabu, 14 Febuari 2024. Ketiganya tampak kompak mengenakan baju berwarna gelap. TEMPO/Yuni Rahmawati
Di TPS Ahok, Ganjar-Mahfud Unggul dengan 113 Suara

Paslon Ganjar-Mahfud memimpin suara di TPS tempat Ahok menyalurkannhak suara.