TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya belum akan melanjutkan reklamasi Pulau G. Keputusan final ihwal proyek pulau buatan milik PT Muara Wisesa Samudra itu bergantung pada hasil kajian Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) tentang pembangunan tanggul laut raksasa. “Kami menunggu rekomendasi mereka,” kata Siti, Senin 12 September 2016.
Menurut Siti, rekomendasi Bappenas sangat penting karena proyek tanggul laut raksasa atau National Capital Integrated Coastal Development (NCICD) itu menentukan desain dan jarak pulau reklamasi dari daratan. Kelak, pengembang wajib menyusun izin lingkungan dengan mempertimbangkan tanggul laut. (Baca: Cerita di Balik Penghentian Permanen Reklamasi Pulau G)
Jumat pekan lalu, Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut B. Pandjaitan memutuskan bahwa proyek pengurukan Teluk Jakarta, yang sempat dibatalkan oleh menteri pendahulunya, Rizal Ramli, itu bisa diteruskan. Reklamasi dilanjutkan dengan cara menerapkan rekayasa teknis. “Awal pekan ini disiapkan dulu, banyak instansi terlibat,” kata Luhut.
Atas perintah Presiden Joko Widodo, kata Siti, Bappenas bertugas mengkaji ulang dampak NCICD terhadap reklamasi. Ia memperkirakan kajian itu akan rampung pada Oktober mendatang.
Selain menunggu kajian, keputusan Menteri Luhut terganjal syarat teknis. Melalui surat keputusan yang diteken Siti pada 10 Mei lalu, pengembang juga harus merinci data jumlah material pasir uruk dan memperbaiki penerimaan tenaga kerja. Sebelum syarat ini terpenuhi, pengembang dilarang melanjutkan reklamasi.
Siti melanjutkan, mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, surat keputusan tersebut hanya bisa dicabut oleh kementeriannya. “Surat itu masih berlaku,” kata dia.
Dihubungi terpisah, Direktur PT PLN Sofyan Basir mengatakan salah satu bentuk rekayasanya adalah PT Muara Wisesa harus membuat tanggul. Fungsinya, kata dia, untuk menahan air buangan Pembangkit Listrik Tenaga Uap Muara Karang. Ia meminta anak usaha PT Agung Podomoro Land itu mengerjakan tanggul lebih dulu sebelum kembali menguruk pulau. “Masalahnya soal pembuangan air,” kata dia.
Sedangkan ihwal keberadaan pipa gas bawah laut di sekitar Pulau G, Vice President Corporate Communication PT Pertamina (Persero) Wianda Pusponegoro mengatakan perusahaannya bakal membahas solusi penempatan pipa tersebut bersama Kementerian Koordinator Kemaritiman. “Kami termasuk dalam tim teknis yang dibentuk Kementerian,” kata dia.
Menteri Luhut mengklaim, rekayasa teknis ini telah dikoordinasikan dengan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT). Untuk mengkonfirmasi hal ini, Tempo berusaha menghubungi Direktur Pusat Teknologi Lingkungan BPPT Rudi Nugroho melalui telepon seluler, namun belum berbalas.
DEVY ERNIS | INDRI MAULIDAR | FRANSISCO ROSARIANS | LINDA HAIRANI
Berita lainnya:
Kisah Dua Putri Bos Perjalanan Haji yang Diduga Diculik
Saat Ahok-Veronica Jalan-jalan, Ada Getaran dan Mobil Goyang
Egi John Bongkar Skandal Marshanda, Kecewa Diselingkuhi?