TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berharap usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) memanfaatkan kesempatan amnesti pajak. Apalagi, pemerintah memberi keringanan tarif tebusan flat 0,5 persen untuk deklarasi harta di bawah Rp 10 miliar dan 2 persen bagi deklarasi aset yang melebihi Rp 10 miliar. "Kami terus mensosialisasi ke mereka. Mungkin perlu dibantu dari sisi pembukuan," kata dia, di Jakarta, Jumat 30 September 2016.
Sektor UMKM merupakan salah satu target penguatan basis pajak pemerintah. Sebab, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tak memiliki data akurat tentang bisnis ini karena pengurusan izinnya hanya sampai level pemerintah daerah. Selain tingkat kepatuhan pebisnis UMKM masih minim, pemerintah tak pernah menjemput bola dengan mendata mereka di lapangan.
Ketua Dewan Pembina Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi berjanji membantu pemerintah melakukan sosialisasi. Ia mengatakan cukup banyak anggota Apindo yang tergolong pemilik UMKM.
Sofjan membenarkan bahwa kepatuhan pajak kelompok usaha ini masih minim. Tak sedikit pedagang di pusat pertokoan Tanah Abang dan Mangga Dua yang sukses berbisnis sampai memiliki aset dalam jumlah besar. "Ada yang bilang ke saya ia tetap jadi UKM meski punya rumah seharga Rp 100 miliar di Singapura. Ini tak bisa lagi disebut UKM," katanya. Karena itu, Sofjan berharap pemerintah bisa segera memberi kepastian kepada pelaku UMKM. “Pemerintah boleh membuka semua data. Kalau ada apa-apa, pengusaha enggak bisa lari. Tapi orang pajak juga jangan peras-peras," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia Ikhsan Ingratubun mengatakan pengusaha kelompok ini kesulitan menghitung dan melaporkan pajaknya. Menurut dia, bimbingan khusus merupakan solusi jika pemerintah ingin mendongkrak keikutsertaan wajib pajak sektor UKM. "Masih banyak yang tak tahu cara menghitung dan melaporkan pajaknya. Tolong beri pendampingan untuk konsultasi," kata Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia, Ikhsan Ingratubun, pekan lalu.
Ikhsan mengakui masih banyak pengusaha kecil dan menengah yang belum taat menyampaikan surat pelaporan pajak tahunan meski telah memiliki nomor pokok wajib pajak. Ia mengusulkan agar Direktorat Jenderal Pajak melakukan pendekatan. "Sosialisasi belum membumi. Padahal ini penting untuk UMKM.”
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Hestu Yoga Saksama, memastikan pihaknya akan terus melayani semua wajib pajak potensial, termasuk pebisnis UMKM. Durasi pelayanan hingga tengah malam pun akan dipertahankan jika jumlah peserta program membeludak.
ANDI IBNU | PUTRI ADITYOWATI
Berita lainnya:
Misteri, Inikah Keluarga Rahasia Presiden Vladimir Putin?
Jessica Mengaku Dirayu, Propam Periksa Kombes Krishna Murti
Terungkap, 2 Wanita Ini Diduga Simpan Rahasia Dimas Kanjeng