TEMPO.CO, Surabaya - Mantan Direktur Umum PT Panca Wira Usaha (PWU), Dahlan Iskan, menyeret peran mantan Gubernur Jawa Timur Imam Utomo karena memberikan izin dan persetujuan dalam penjualan 33 aset milik PT PWU, badan usaha milik pemerintah daerah Jawa Timur. Izin tersebut juga diberikan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Timur Bisri Abdul Jalil.
Dahlan siap menyerahkan salinan dokumen perizinan tersebut ke kejaksaan jika diminta. “Barang itu ada. Itu dokumen lama,” kata kuasa hukum Dahlan Iskan, Pieter Talawai, saat dihubungi Tempo Rabu 19 Oktober 2016.
Dahlan menjalani pemeriksaan maraton selama tiga hari berturut-turut sejak Senin lalu. Dia diperiksa Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan korupsi penjualan aset PT PWU selama 2000-2010, yang dilakukan mantan Manajer Aset PT PWU, Wisnu Wardhana, terutama di Kediri dan Tulungagung. Sebagai direktur utama, Dahlan dinilai mengetahui penjualan tersebut karena menandatangani semua akta jual-beli aset.
Penyidik kejaksaan sudah memeriksa Imam Utomo dalam kaitan kasus ini pada 14 September lalu. Dalam pemeriksaan, penyidik mencecar Imam dengan 20 pertanyaan soal dugaan adanya izin kepada Dahlan untuk menjual sejumlah aset PT PWU. Kejaksaan memang menggali proses dan prosedur penjualan aset, selain pemeriksaan adanya kerugian negara.
Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dandeni Herdiana, mengakui lembaganya telah mengantongi surat izin atau penegasan dari Ketua DPRD Jawa Timur. Namun dia enggan mengkonfirmasi apakah isinya berupa persetujuan PT Panca Wira Usaha bisa menjual aset tanpa perlu izin DPRD dan cukup melalui rapat umum pemegang saham sebagai perseroan terbatas. “Orangnya sudah almarhum, tapi kami masih punya cara untuk membuktikan maksud dari surat itu,” kata dia.
Adapun soal izin dari Imam Utomo, Dandeni enggan memaparkan detail isinya dengan dalih termasuk dalam materi penyidikan dan pembuktian. Menurut dia, penyidik memeriksa seluruh sisi dari proses penjualan aset untuk menemukan pelbagai kemungkinan pelanggaran, termasuk dugaan korupsi dan penyimpangan prosedur. “Kami sudah punya bukti. Dia (Dahlan) akan diperiksa lagi Senin mendatang,” kata dia.
Imam belum bisa dimintai konfirmasi soal pemberian izin untuk menjual aset PT PWU. Upaya Tempo mendatangi rumahnya di Jalan Margorejo Indah C 419 RT 003 RW 008, Surabaya, Jawa Timur, tak berbuah. "Bapak lagi ke luar kota sejak pagi," kata seorang penjaga rumah.
Tempo juga sempat menghubungi Imam lewat nomor telepon pribadinya, tapi teleponnya tak aktif. Ketua Palang Merah Indonesia Jawa Timur ini juga tak bisa ditemui di kantornya.
FRANSISCO ROSARIANS | NUR HADI | EDWIN FAJERIAL | EKO ARI
Berita lainnya:
Aneh, Legislator dan Lulusan S2-S3 Masuk Daftar Warga Miskin
Barcelona Vs Man City: Guardiola-Enrique Saling Puji, tapi...
Dukung Ahok-Djarot, Ruhut Sitompul Mundur dari DPR