TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi partai pengusung calon gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memutuskan tetap mendukung Gubernur DKI Jakarta nonaktif itu dalam pemilihan kepala daerah 2017. Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengatakan dukungan terhadap pasangan Ahok-Djarot Saiful Hidayat tak goyah, meski Ahok kini berstatus tersangka kasus penistaan agama. “PDIP tak punya tradisi menarik dukungan, kami tetap akan memenangkan Ahok-Djarot,” kata Hasto, Rabu 16 November 2016.
Ditetapkannya Ahok sebagai tersangka, menurut Partai Golkar, malah membuat koalisi bertambah solid. Ketua Dewan Pimpinan Daerah Golkar Jakarta Fayakhun Andriadi mengatakan anggota partainya menerapkan asas praduga tak bersalah sampai ada putusan hukum berkekuatan tetap. Sebanyak 30 ribu kader Partai Golkar juga telah dilatih menjadi saksi di tempat pemungutan suara. “Militansi kami justru bertambah,” kata dia.
Kemarin, puluhan anggota tim pemenangan Ahok-Djarot dari koalisi empat partai berkumpul di markas pemenangan di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, setelah polisi menetapkan Ahok sebagai tersangka. Selain mengumumkan peta dukungan, Ahok dan timnya menghormati dan mengikuti prosedur hukum yang ditetapkan kepolisian.
Poin terakhir dari hasil pertemuan itu, tim tak mengubah strategi pemenangan dan bakal tetap menggelar kampanye Ahok-Djarot sesuai dengan jadwal. “Kami tetap blusukan dan menerima aduan masyarakat di Rumah Lembang,” kata politikus PDIP, Eva Kusuma Sundari.
Wakil Ketua Dewan Pimpinan Wilayah NasDem Jakarta Bestari Barus meyakini sikap kader partai di level bawah tak berubah. “Kami satu komando, kalau Ketua Umum sudah bilang tak boleh bergeser, maka semua solid,” kata dia. Bestari mengatakan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh sudah mengkaji aspek yuridis dan aspek moral ihwal status Ahok. Hasilnya, NasDem menerima konsekuensi untuk terus mendukung Ahok.
Partai Hanura juga demikian. Bila menarik dukungan, Hanura khawatir dihakimi publik dan tak lagi bisa mencalonkan kepala daerah dalam pemilihan selanjutnya. Terlebih, Pasal 43 ayat 1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencalonan Kepala Daerah menyebutkan pasangan calon dan koalisi partai pengusung menandatangani surat pernyataan kesepakatan untuk mengikuti proses pemilihan hingga selesai. “Kami maju terus, pembuktiannya Ahok bersalah atau tidak itu di pengadilan,” kata Ketua Dewan Pimpinan Pusat Hanura Syarifuddin Suding.
Ketua Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta Sumarno menegaskan status tersangka Ahok tidak menggugurkan pencalonannya. Ahok baru bisa batal maju sebagai gubernur bila ada putusan pengadilan sebelum hari pemungutan suara 15 Januari mendatang. Syaratnya, putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap dengan hukuman penjara di atas 5 tahun.
Jika syarat tersebut terpenuhi, Sumarno mengatakan partai politik pengusung bisa mengusulkan calon gubernur pengganti paling lama 30 hari sebelum pemungutan suara. Mekanisme pengusulan calon pengganti itu tercantum pada Pasal 88 Peraturan KPU Nomor 9. “Selama tak ada putusan in kracht, status Ahok tetap calon gubernur,” kata dia.
INDRI MAULIDAR | GRANDY AJI | LINDA HAIRANI
Berita terkait:
Ahok: Pengucap Lebaran Kuda Mestinya Dipidana
Jadi Tersangka, Ahok Bisa Tetap Ikut Pilkada Bila...
Ahok Sebut Pak Prihatin Juga Menista Islam, Apakah Itu SBY ?