Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ahok Tersangka Penistaan Agama, Partai Koalisi Tetap Dukung

image-gnews
Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (kanan) didampingi calon Wakil Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat dan tim pemenangannya memberikan keterangan terkait penetapan Ahok sebagai tersangka di Rumah Lembang, Jakarta, 16 November 2016. ANTARA FOTO
Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (kanan) didampingi calon Wakil Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat dan tim pemenangannya memberikan keterangan terkait penetapan Ahok sebagai tersangka di Rumah Lembang, Jakarta, 16 November 2016. ANTARA FOTO
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi partai pengusung calon gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memutuskan tetap mendukung Gubernur DKI Jakarta nonaktif itu dalam pemilihan kepala daerah 2017. Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengatakan dukungan terhadap pasangan Ahok-Djarot Saiful Hidayat tak goyah, meski Ahok kini berstatus tersangka kasus penistaan agama. “PDIP tak punya tradisi menarik dukungan, kami tetap akan memenangkan Ahok-Djarot,” kata Hasto, Rabu 16 November 2016.

Ditetapkannya Ahok sebagai tersangka, menurut Partai Golkar, malah membuat koalisi bertambah solid. Ketua Dewan Pimpinan Daerah Golkar Jakarta Fayakhun Andriadi mengatakan anggota partainya menerapkan asas praduga tak bersalah sampai ada putusan hukum berkekuatan tetap. Sebanyak 30 ribu kader Partai Golkar juga telah dilatih menjadi saksi di tempat pemungutan suara. “Militansi kami justru bertambah,” kata dia.

Kemarin, puluhan anggota tim pemenangan Ahok-Djarot dari koalisi empat partai berkumpul di markas pemenangan di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, setelah polisi menetapkan Ahok sebagai tersangka. Selain mengumumkan peta dukungan, Ahok dan timnya menghormati dan mengikuti prosedur hukum yang ditetapkan kepolisian.

Poin terakhir dari hasil pertemuan itu, tim tak mengubah strategi pemenangan dan bakal tetap menggelar kampanye Ahok-Djarot sesuai dengan jadwal. “Kami tetap blusukan dan menerima aduan masyarakat di Rumah Lembang,” kata politikus PDIP, Eva Kusuma Sundari.

Wakil Ketua Dewan Pimpinan Wilayah NasDem Jakarta Bestari Barus meyakini sikap kader partai di level bawah tak berubah. “Kami satu komando, kalau Ketua Umum sudah bilang tak boleh bergeser, maka semua solid,” kata dia. Bestari mengatakan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh sudah mengkaji aspek yuridis dan aspek moral ihwal status Ahok. Hasilnya, NasDem menerima konsekuensi untuk terus mendukung Ahok.

Partai Hanura juga demikian. Bila menarik dukungan, Hanura khawatir dihakimi publik dan tak lagi bisa mencalonkan kepala daerah dalam pemilihan selanjutnya. Terlebih, Pasal 43 ayat 1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencalonan Kepala Daerah menyebutkan pasangan calon dan koalisi partai pengusung menandatangani surat pernyataan kesepakatan untuk mengikuti proses pemilihan hingga selesai. “Kami maju terus, pembuktiannya Ahok bersalah atau tidak itu di pengadilan,” kata Ketua Dewan Pimpinan Pusat Hanura Syarifuddin Suding.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ketua Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta Sumarno menegaskan status tersangka Ahok tidak menggugurkan pencalonannya. Ahok baru bisa batal maju sebagai gubernur bila ada putusan pengadilan sebelum hari pemungutan suara 15 Januari mendatang. Syaratnya, putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap dengan hukuman penjara di atas 5 tahun.

Jika syarat tersebut terpenuhi, Sumarno mengatakan partai politik pengusung bisa mengusulkan calon gubernur pengganti paling lama 30 hari sebelum pemungutan suara. Mekanisme pengusulan calon pengganti itu tercantum pada Pasal 88 Peraturan KPU Nomor 9. “Selama tak ada putusan in kracht, status Ahok tetap calon gubernur,” kata dia.

INDRI MAULIDAR | GRANDY AJI | LINDA HAIRANI

Berita terkait:
Ahok: Pengucap Lebaran Kuda Mestinya Dipidana

Jadi Tersangka, Ahok Bisa Tetap Ikut Pilkada Bila...

Ahok Sebut Pak Prihatin Juga Menista Islam, Apakah Itu SBY ?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

31 menit lalu

Basuki Tjahaja Purnama menjawab pertanyaan wartawan saat mengunjungi kantor DPD PDIP Bali di Denpasar, Bali, Jumat, 8 Februari 2019. Ia bergabung menjadi anggota PDIP sejak 26 Januari 2019. Johannes P. Christo
Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?


Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

4 jam lalu

Tersangka Galih Loss (tengah) dihadirkan saat keterangan pers pegungkapan kasus penistaan agama atau ujaran kebencian oleh konten kreator Galih Nova Aji di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Tersangka Galih Nova Aji atau pemilik akun sosial media Galih Loss ditahan karena kasus pendistribusian konten vidio yang menyinggung SARA dan menimbulkan rasa kebencian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

Niat itu kini berujung penahanan Galih Loss di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.


Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

4 jam lalu

Tersangka Galih Loss (tengah) dihadirkan saat keterangan pers pegungkapan kasus penistaan agama atau ujaran kebencian oleh konten kreator Galih Nova Aji di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Tersangka Galih Nova Aji atau pemilik akun sosial media Galih Loss ditahan karena kasus pendistribusian konten vidio yang menyinggung SARA dan menimbulkan rasa kebencian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

Konten kreator TikTok Galih Loss meminta maaf atas konten video tebak-tebakannya dengan seorang anak kecil yang dianggap menistakan agama.


Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

1 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

Di mata tetangga, Galih Loss disebut jarang bercengkerama dengan warga sekitar.


Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

2 hari lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

Galih Loss Minta maaf dan mengakui video TikTok yang diunggah menistakan agama Islam.


Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

2 hari lalu

Kreator Konten, Galih Loss. Foto: Instagram.
Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.


Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

2 hari lalu

Galih Noval Aji Prakoso ditangkap polisi pada 22 April 2024 karena unggahan video di TikTok @galihloss3 soal penyebaran kebencian berbasis SARA. Sumber: Polda Metro Jaya
Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.


Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

2 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

Profil Galih Loss yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait penistaan agama.


Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

2 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.


Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

3 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

Sehari sebelum ditangkap, Galih Loss mengunggah video yang menyatakan berhenti membuat konten.