TEMPO.CO, Jakarta - Kisruh pembelian lahan bekas kantor Kedutaan Inggris ditutup dengan permintaan pemerintah Jakarta agar pemerintah pusat menyerahkannya kepada DKI. Sekretaris Daerah Saefullah meyakini lahan tersebut tak perlu dibeli seperti rencana gubernur nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebesar Rp 500 miliar.
Rencana pembelian lahan seluas 4.185 meter persegi itu sudah diajukan kepada DPRD pada 2013. Pemerintah berencana mengubah kantor di dekat Tugu Selamat Datang itu menjadi ruang terbuka dan tempat unjuk rasa. “Status lahan itu hak pakai sejak tahun 1961,” kata Saefullah, Selasa 13 Desember 2016.
Dia akan menyurati pemerintah pusat tentang status lahan tersebut. “Akan diserahkan kepada kami atau tetap dikelola pemerintah pusat,” kata dia. “Jika diserahkan kepada kami, pemerintah tak perlu keluar uang.”
Menurut Basuki, tanah tersebut akan dibeli karena diyakini milik pemerintah Inggris. Belakangan diketahui status kepemilikannya belum jelas.
Pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono, mafhum dengan keinginan Ahok itu. “Pak Ahok tak ada niat membobol APBD. Beliau tahunya lahan itu milik Inggris. Ketidaktahuan kejelasan status saja. Kalau Ahok tahu, pasti enggak akan dibeli,” kata dia.
Sumarsono akan menyerahkan keputusan status lahan tersebut ke Badan Pertanahan Nasional. Jika statusnya itu milik Kedutaan Inggris, ujar dia, pemerintah DKI akan membayarnya. “Baru bisa dibayar setelah jelas statusnya,” kata dia.
Kepala BPN DKI Jakarta Najib Taufiek akan mengkaji soal status lahan eks Kedutaan Inggris. “Kami harus liat dulu asal-usul tanah tersebut. Ini lagi cari dokumennya,” ujar dia. Menurut dia, hak pakai bisa diperjualbelikan tapi harus ada izin dari pemberinya, yakni pemerintah pusat.
Adapun juru bicara Kedutaan Inggris, Faye Belnis, mengatakan tanah tersebut telah digunakan Kedutaan sejak 1961 dengan status hak pakai. “Kami ingin pembeliannya transparan,” katanya.
ERWAN HERMAWAN
Berita lainnya:
Ahok Kutip Ucapan Gus Dur: Gubernur Itu Bukan Pemimpin
Raih Penghargaan, Ini Kata Polisi yang Dicakar Pegawai MA
8 WNI Terkaya Disebut Tak Punya NPWP, Ini Kata Dirjen Pajak