Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Telegram Rahasia yang Dianggap Langkah Mundur Polisi

image-gnews
Kapolri Jenderal Pol. Tito Karnavian berjabat tangan dengan Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menjawab pertanyaan wartawan seusai melakukan pertemuan tertutup di gedung KPK, Jakarta, 5 Desember 2016. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Kapolri Jenderal Pol. Tito Karnavian berjabat tangan dengan Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menjawab pertanyaan wartawan seusai melakukan pertemuan tertutup di gedung KPK, Jakarta, 5 Desember 2016. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pada 14 Desember 2016, Polri mengeluarkan telegram rahasia yang diteken Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri, Inspektur Jenderal Idham Azis. Isinya, penggeledahan di kepolisian yang dilakukan penegak hukum, seperti KPK, kejaksaan, dan pengadilan, harus mendapat izin Kepala Polri atau Kepala Divpropam Polri untuk tingkat Polri dan Kepala Polda atau Kepala Bidang Propam untuk tingkat Polda. ”Ulangi agar melalui izin Kapolri, Kadivpropam, Kapolda, dan Kabidpropam,” demikian bunyi surat tersebut.

Dengan keluarnya telegram rahasia tersebut, sejumlah kalangan menganggap Kepolisian RI melangkah mundur. Peneliti dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Miko Ginting, berpendapat telegram itu tidak sesuai dengan komitmen Polri untuk membenahi budaya di internalnya. “Apalagi Kapolri punya visi profesional, modern, dan tepercaya,” kata dia saat dihubungi Tempo, Minggu 25 Desember 2016. “Komitmen itu jadi diragukan dengan adanya telegram ini.”

Senada dengan Miko, peneliti dari Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat), Hifdzil Alim, menganggap telegram rahasia itu tidak tepat dimasukkan dalam kerangka penegakan hukum. Menurut dia, jika telegram rahasia ditujukan untuk lembaga penegak hukum lainnya, Polri telah melanggar hukum acara. Sebab, Pasal 33 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur penggeledahan bisa dilakukan dengan izin ketua pengadilan negeri.

Miko juga sependapat dengan Hifdzil. Dia menyarankan agar aturan penggeledahan harus dikembalikan kepada KUHAP, bukan melalui telegram rahasia. Dia menganggap telegram itu bermasalah. Dia mencontohkan, jika yang dimaksudkan dalam telegram rahasia tersebut adalah koordinasi internal dari pimpinan Polri ke bawahan, seharusnya menggunakan kata “pemberitahuan”, bukan “izin”. Menurut dia, kata “izin” akan menimbulkan konsekuensi tertentu.

“Misalnya jika izin tidak diberikan, apakah penegak hukum lain tetap dapat melaksanakan kewenangannya?” ujar dia. “Bagaimana jika penggeledahan dan penyitaan dilakukan dalam kondisi mendesak?”

Miko menganggap munculnya telegram itu secara tiba-tiba tampak aneh dan janggal. Ia mempertanyakan apakah Polri sedang berupaya melindungi anggotanya yang sedang berkasus.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sumber Tempo menyebutkan surat telegram itu diterbitkan lantaran sejumlah polisi sedang terjerat masalah hukum di KPK. Tapi Kapolri Jenderal Tito Karnavian membantahnya. “Tidak ada hubungannya,” ujar dia.

Baca: Wawancara dengan Kapolri Jenderal Tito Karnavian

Tito menegaskan kepolisian merupakan lembaga yang menyimpan banyak berkas rahasia. Telegram rahasia itu diharapkan mengantisipasi aparat hukum lain tidak melebar saat meminta dokumen penting. “Polisi adalah lembaga yang banyak sekali menyimpan dokumen rahasia,” kata dia.

DEWI SUCI RAHAYU | REZKI ALVIONITASARI | DIANANTA P. SUMEDI | KODRAT

Berita lainnya:
Ditemukan, Jejak Poligami dari Zaman Purba

Gaya Imut Putri Charlotte dan Kakaknya di Misa Natal

Joget-joget di Tempat Umrah, Ayu Ting Ting Dibanjiri Hujatan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


DKPP akan Bangun Kantor Perwakilan di Daerah, Apa Alasannya?

2 hari lalu

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito mengetuk palu vonis terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Bakal Calon Wakil Presiden dalam sidang putusan di DKPP, Jakarta, Senin 5 Februari 2024. DKPP memvonis Hasyim Asy'ari dan enam komisioner KPU lainnya melanggar etik dan Hasyim diberi sanksi peringatan keras terakhir, sementara enam komisioner KPU lainnya mendapatkan peringatan karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman penyelenggara Pemilu. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
DKPP akan Bangun Kantor Perwakilan di Daerah, Apa Alasannya?

DKPP akan membangun kantor perwakilan di Papua, Kalimantan Tengah, Sumatera, dan Jawa.


Mendagri Tito Keluhkan Mayoritas Inflasi Provinsi Lampaui Angka Nasional

5 hari lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat memberikan keterangan kepada awak media di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis 2 Mei 2024. ANTARA/HO-Puspen Kementerian Dalam Negeri
Mendagri Tito Keluhkan Mayoritas Inflasi Provinsi Lampaui Angka Nasional

Menteri TIto Karnavian meminta kepala daerah memerhatikan inflasi di daerahnya masing-masing.


Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

8 hari lalu

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian ditemui usai mengikuti Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024 secara Nasional di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

Pilkada 2024 digelar pada 27 November agar paralel dengan masa jabatan presiden terpilih.


Respons KPU Saat Mendagri Minta Cegah Kebocoran Data Pemilih Pilkada 2024

8 hari lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat memberikan keterangan kepada awak media di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis 2 Mei 2024. ANTARA/HO-Puspen Kementerian Dalam Negeri
Respons KPU Saat Mendagri Minta Cegah Kebocoran Data Pemilih Pilkada 2024

Tito Karnavian mengingatkan KPU tentang potensi pidana jika terjadi kebocoran data pemilih Pilkada 2024.


Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

9 hari lalu

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian ditemui usai mengikuti Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024 secara Nasional di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

Mendagri mengingatkan agar KPU melindungi keamanan data pemilih untuk Pilkada 2024.


Tito Karnavian Pastikan Pilkada Serentak Digelar 27 November 2024

9 hari lalu

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian ditemui usai mengikuti Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024 secara Nasional di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Tito Karnavian Pastikan Pilkada Serentak Digelar 27 November 2024

Mendagri Tito Karnavian mengatakan sebelumnya memang ada wacana yang muncul untuk mempercepat pelaksanaan Pilkada.


Mendagri Tito Karnavian Angkat Bicara soal Status Gus Muhdlor Jadi Tersangka

16 hari lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat ditemui usai melaksanakan Salat Idulfitri 1445 Hijriah di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat. TEMPO/Adinda Jasmine
Mendagri Tito Karnavian Angkat Bicara soal Status Gus Muhdlor Jadi Tersangka

Gus Muhdlor telah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK pada 16 April 2024.


Khofifah Jadi Satu-satunya Gubernur yang Dapat Satyalancana

16 hari lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kedua kiri) didampingi Penjabat Gubernur Jawa Timur yang baru dilantik Adhy Karyono (kiri), pejabat lama Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa (kedua kanan) dan Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak (kanan) berfoto bersama usai pelantikan Penjabat Gubernur Jawa Timur di kantor Kemendagri, Jakarta, Jumat 16 Februari 2024. Adhi Karyono yang sebelumnya menjabat sebagai Sekda Provinsi Jatim itu secara resmi menjadi Penjabat (Pj) Gubernur Jatim menggantikan Khofifah Indar Parawansa yang berakhir masa jabatannya pada 13 Februari 2024 lalu. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.
Khofifah Jadi Satu-satunya Gubernur yang Dapat Satyalancana

Khofifah menjadi satu-satunya gubernur karena Jatim menjadi provinsi berkinerja terbaik berturut turut.


Mengenali Beragam Jenis Satyalencana

16 hari lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyerahkan penghargaan Satyalencana kepada Wali Kota Medan Bobby Nasution dalam acara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII  tahun 2024 di Surabaya, Jawa Timur Kamis 25 April 2024. Humas Pemkot Surabaya
Mengenali Beragam Jenis Satyalencana

Gibran tidak mendapat Satyalencana, Jokowi batal menyematkan penghargaan, yang digantikan Tito Karnavian.


Solo dan Medan Dapat Penghargaan Satya Lencana, Tito Karnavian Bilang Penilaian Tak Diintervensi

16 hari lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyerahkan penghargaan Satyalencana kepada Wali Kota Medan Bobby Nasution dalam acara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII  tahun 2024 di Surabaya, Jawa Timur Kamis 25 April 2024. Humas Pemkot Surabaya
Solo dan Medan Dapat Penghargaan Satya Lencana, Tito Karnavian Bilang Penilaian Tak Diintervensi

Tito Karnavian menjelaskan bahwa penilaian dalam penghargaan ini tidak dilakukan sendiri oleh Kemendagri.