TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) memperkirakan duit yang beredar dalam praktek jual-beli jabatan di pemerintahan daerah mencapai Rp 35 triliun. Kerugian negara akibat kegiatan lancung ini diyakini berkali-kali lipat karena pejabat yang membayar mahar akan menyunat anggaran perangkat daerah untuk mengembalikan modal.
Ketua KASN Sofian Effendi mengatakan perkiraan nilai transaksi itu hanya menghitung potensi dagang kursi pegawai negeri dan pengangkatan pejabat eselon II dan III. Angkanya akan membengkak jika ditambahkan nilai jual-beli jabatan di tingkat eselon IV. "Kami mendapatkan informasi awal (hal ini terjadi) di hampir semua daerah," kata Sofian kepada Tempo, Selasa 10 Januari 2017.
Menurut dia, indikasi adanya jual-beli jabatan telah lama terdengar ketika dia masih menjadi anggota Tim Independen Reformasi Birokrasi bentukan pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono enam tahun silam. Namun, kajian mendalam dilakukan baru-baru ini, terutama setelah KPK menangkap Bupati Klaten Sri Hartini pada 30 Desember lalu, yang diduga menerima suap dari anak buahnya agar naik jabatan.
Kasus tersebut memberikan konfirmasi soal perkiraan besarnya ”tarif” pengangkatan di setiap golongan aparatur sipil negara. KASN mensinyalir percaloan terjadi pada sedikitnya separuh dari pengangkatan 250 ribu pegawai per tahun dengan rata-rata mahar Rp 100 juta per orang. Sebanyak 90 persen dari proses pengisian 21 ribu jabatan kepala dinas di 34 provinsi dan 514 kabupaten/kota pun diduga diperjualbelikan dengan sogokan rata-rata Rp 1 miliar per jabatan.
Wakil Ketua KASN Irham Dimly mengatakan praktek jual-beli jabatan ditengarai semakin marak terjadi tahun lalu seiring dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Pemerintah daerah berbondong-bondong memangkas, menggabungkan, dan membentuk satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk memenuhi ketentuan baru tersebut, yang otomatis diikuti dengan pencopotan serta pengangkatan sejumlah pos jabatan.
Indikasinya semakin kuat karena KASN menemukan banyak pengangkatan dan pencopotan aparatur sipil negara yang tak memenuhi ketentuan sistem merit—berdasarkan kompetensi dan prestasi. Banyak pula daerah yang merombak komposisi aparaturnya tanpa rekomendasi KASN. "Untuk yang melanggar prosedur pengangkatan, bisa diduga ada apa-apanya," kata komisioner KASN, Nuraida Mokhsen. Rencananya, hari ini KASN dan Kementerian Dalam Negeri bakal menggelar pertemuan untuk merekap daerah yang merombak struktur tanpa rekomendasi KASN.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengatakan lembaganya juga memantau praktek suap dalam pengangkatan pejabat di sejumlah daerah. "Kami dengar indikasinya (terjadi) di banyak tempat," ujarnya.
Adapun Direktur Eksekutif Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah, Robert Endi Jaweng, menilai jual-beli jabatan sebagai jenis korupsi paling kejam. ”Jenis korupsi ini spiral, korupsinya akan terus berputar, melahirkan korupsi lain di lapisan bawah,” kata dia. Robert mendesak pemerintah segera mengaudit kepegawaian di seluruh pemerintah daerah. "Kalau terbukti bersalah, segera batalkan (pengangkatannya)."
MITRA TARIGAN | INDRI MAULIDAR | MAYA AYU | AMIRULLAH SUHADA
Berita lainnya:
Tips Memerangi Hoax Ala Gus Mus
Pesan Ira Koesno buat Moderator Debat Pilkada DKI Kedua
Ira Koesno Tampil Cantik di Debat Pilkada DKI, Ada Aturan Usia