TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil memastikan pemerintah akan menjalankan rencana pengenaan pajak progresif untuk tanah yang menganggur. Rencana ini, kata dia, menyasar spekulan yang kerap memborong lahan besar pada lokasi pembangunan. “Maraknya spekulan membuat pembangunan negara terhambat,” kata dia kepada Tempo, Rabu 8 Februari 2017.
Kementerian Agraria mengincar lahan belum bersertifikat yang untuk sementara dikategorikan sebagai lahan menganggur. Luasnya mencapai 31,9 juta hektare, atau lebih dari separuh daratan non-hutan.
Baca juga:
KAI Tertibkan Aset Terkait Kereta Cepat Jakarta-Bandung
Beda SBY di Pilpres dengan Agus Yudhoyono di Pilkada DKI
Sofyan mengatakan, saat ini proyek kilang gas Blok Masela di kawasan Arafura terancam karena biaya pembebasan lahannya telah meningkat satu setengah kali lipat. Hampir seluruh wilayah di beberapa pulau sekitar lokasi telah diborong spekulan. Hal serupa terjadi di hampir semua wilayah, misalnya di sekitar proyek pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung dan Pelabuhan Patimban di Subang, Jawa Barat.
Menurut Sofyan, pemerintah sedang menimbang-nimbang instrumen pajak yang akan diterapkan. Pilihannya adalah pajak penghasilan, pajak bumi dan bangunan, serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan. “Belum final,” kata dia. “Intinya, kalau spekulan bisa untung 500 persen, kami pajaki 400 persen.”
Juru bicara Direktorat Jenderal Pajak, Hestu Yoga Saksama, berujar pilihannya mengerucut pada pajak penghasilan, yang menjadi wewenang pemerintah pusat. Dua pilihan lain sulit diambil karena merupakan wewenang pemerintah daerah.
Simak juga:
Ini Alasan Penanganan Pajak Tanah dengan Mekanisme Berbeda
Taksi Online Masuk Bandara, Penumpang Damri Bisa Merosot
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis, Yustinus Prastowo, mengatakan pemerintah harus memastikan basis data yang kuat tentang kepemilikan tanah dan definisi obyek pajak. Kebijakan ini, menurut dia, rawan membuat gaduh, terutama dari para peserta amnesti pajak. “Mereka merasa dijebak karena harus bayar pajak berkali-kali,” kata dia.
Hestu memastikan, pemerintah hanya menarik pajak dari harga jualnya saja. Penarikan pajak juga disesuaikan dengan klasifikasi obyek pajak yang ditentukan. “Kami belum menghitung potensinya,” kata dia.
Menteri Sofyan mengatakan telah menyampaikan rencana ini dalam rapat kabinet, Selasa lalu. Rapat meminta Kementerian Agraria memantapkan persiapannya. “Presiden minta dilengkapi data dan menyelesaikan definisinya,” kata Sofyan. Ia menambahkan, pajak progresif tidak akan diterapkan di kawasan industri atau kota mandiri swasta karena, menurut dia, sudah jelas rencana pembangunannya.
ANDI IBNU | KHAIRUL ANAM | DIKO OKTARA | VINDRY FLORENTIN