TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi telah menyelesaikan berkas perkara dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Kementerian Dalam Negeri tahun anggaran 2011-2012. Berdasarkan hitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), terjadi korupsi dalam proyek senilai Rp 5,9 triliun itu yang menyebabkan negara rugi Rp 2,3 triliun. “Dalam waktu dekat, berkas dua tersangka akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta,” kata Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif, Kamis 23 Februari 2017.
Komisi antirasuah memulai penyidikan kasus KTP elektronik sejak menetapkan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri sekaligus pejabat pembuat komitmen, Sugiharto, sebagai tersangka pada 22 April 2014. September 2016, KPK menetapkan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman, sebagai tersangka.
Baca juga:
Ramai-ramai Kembalikan Duit E-KTP ke KPK, Kalla: Itu Baik
Kasus E-KTP, KPK: Anggota DPR dan Swasta Kembalikan Rp 250 M
Sugiharto dan Irman akan disidang bersama dalam satu berkas. Menurut informasi yang diperoleh Tempo, tebal berkas kasus keduanya mencapai sekitar 150 sentimeter. Kasus ini, menurut sumber Tempo, juga akan menyeret sejumlah nama dari kalangan pemerintah, pengusaha, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Selama penyidikan, KPK telah memeriksa 283 saksi yang merupakan pejabat Kementerian Dalam Negeri, mantan dan anggota DPR, serta pejabat perusahaan yang terlibat dalam proyek itu.
Sidang perdana kasus e-KTP akan berlangsung pada pertengahan Maret 2017. Dalam dakwaan, penyidik akan membeberkan semua nama yang diduga menerima aliran uang. “Tunggu saja dalam dakwaan. KPK tidak berhenti pada dua tersangka saja,” ujar Laode.
Kuasa hukum Irman dan Sugiharto, Soesilo Ariwibowo, mengatakan kedua kliennya siap menjalani persidangan. “Awal Maret ini pelimpahan ke pengadilan,” kata Soesilo.
FRANSISCO ROSARIANS
***
Rekor Rasuah
Kerugian akibat kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik lebih dari Rp 2 triliun. Kasus korupsi ini tercatat sebagai yang terbesar yang pernah diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi periode sekarang.
Nilai proyek : Rp 5,9 triliun
Uang proyek (setelah dikurangi pajak) : Rp 5,3 triliun
Tahun anggaran : 18 bulan (2011-2012)
Anggota konsorsium : 5 perusahaan
Kerugian negara akibat korupsi : Rp 2,3 triliun
Lama penyidikan : 1.042 hari
Saksi yang diperiksa : 283 orang
Tebal berkas : sekitar 150 cm
Tersangka : 2 orang
Megakorupsi lainnya:
Kasus BLBI untuk 48 bank
Nilai : Rp 644,7 triliun (pemerintah hanya mengakui Rp 167,7 triliun, sementara Rp 447 triliun sisanya merupakan biaya penyelamatan krisis)
Kasus Bank Century
Nilai : Rp 7,9 triliun
Kasus Pembobolan Bank Bapindo
Nilai : Rp 1,3 triliun
Kasus Proyek Hambalang
Nilai : Rp 1,2 triliun
Kasus Simulator SIM
Nilai : Rp 198,6 miliar
Kasus Sistem Komunikasi Radio Terpadu
Nilai : Rp 180 miliar
Sumber diolah TEMPO
FRANSISCO ROSARIANS | AGUNGS