TEMPO.CO, Jakarta -Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan berkas dakwaan dugaan korupsi proyek e-KTP atas Irman dan Sugiharto akan mengungkap peran petinggi Kementerian Dalam Negeri dalam penggelembungan anggaran yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan satu nama yang akan tercantum dalam dakwaan nanti adalah mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Diah Anggraeni. “Dalam dakwaan, namanya juga disebut. Tunggu saja nanti akan dibacakan di persidangan,” kata Agus kepada Tempo, Jumat 3 Maret 2017.
Di tempat terpisah, Agus mengatakan dakwaan juga akan menyebutkan sejumlah nama orang penting di pusaran megakorupsi ini. Dia memastikan penyidik akan menjerat mereka secara bertahap. “Anda akan sangat terkejut. Mudah-mudahan tidak ada guncangan politik yang besar,” ujarnya di kompleks Istana Kepresidenan.
Baca: Proyek e-KTP Macet, Pelayanan di Kelurahan/Kecamatan Mandeg
KPK telah menyerahkan berkas dakwaan setebal 24 ribu halaman atas dua tersangka kasus ini, yakni mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Sugiharto, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu lalu. Jaksa KPK meringkas bundel dakwaan setinggi 2,5 meter tersebut dalam berkas setebal 121 halaman sebagai materi sidang perdana yang akan digelar pada Kamis pekan depan.
Meski baru Irman dan Sugiharto yang menjadi tersangka, KPK sejak awal meyakini banyak pihak terlibat penggelembungan anggaran proyek itu. Fulus diduga tak hanya mengalir ke pejabat pemerintah, tapi juga ke Dewan Perwakilan Rakyat.
Dua orang sumber Tempo yang mengetahui perkara ini mengungkapkan ihwal Diah Anggraeni sebagai orang yang berperan penting dalam persiapan dan pelaksanaan proyek e-KTP pada 2009-2012. Salah seorang penegak hukum mengatakan, Diah diduga ikut mengatur proyek, melobi Senayan, dan menerima fulus dari konsorsium Perum Percetakan Negara RI yang menang tender. (Koran Tempo edisi Selasa, 20 Desember 2016)
Baca: Kisruh Korupsi E-KTP, Keamanan Data Publik Terancam
KPK telah memeriksa Diah lebih dari lima kali sejak mulai menyidik kasus ini pada April 2014. Terakhir kali, penyidik mempertemukan Diah dengan sejumlah saksi lainnya untuk diperhadapkan dalam pemeriksaan 13 Januari lalu. Sebelumnya, seusai pemeriksaan KPK pada 21 Desember 2016, Diah menampik tudingan terlibat dalam dugaan rekayasa proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut. "Tidak ada. Pekerjaan sekretaris jenderal hanya administratif."
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, kemarin mengatakan berkas dakwaan Irman dan Sugiharto tak hanya akan menyebutkan pihak pemerintah dan swasta yang berperan dalam dugaan korupsi ini, “Tapi juga dari DPR.” Adapun juru bicara Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Yohanes Prihana, mengatakan majelis hakim telah dibentuk. Sidang akan dipimpin hakim John Halasan Butarbutar dengan anggota Franky Tambuwun, Emilia, Anshori, dan Anwar.
MAYA AYU | ISTMAN M.P | AGOENG