TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan segera mempidanakan sejumlah pelaku lain, termasuk penerima duit hasil korupsi proyek e-KTP. Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan seluruh nama yang disebut dalam dakwaan perkara ini diduga terlibat dalam korupsi dua tertuduh, yakni Irman dan Sugiharto. “Sidang kemarin baru langkah awal,” kata Febri, Kamis 9 Maret 2017.
Menurut dia, penyelidikan atau bahkan penyidikan KPK terhadap tersangka baru kasus ini tak perlu menunggu putusan sidang Irman dan Sugiharto. “Pengembangan bisa dilakukan paralel begitu fakta persidangan menguatkan bukti keterlibatan mereka,” ujarnya.
Baca: Duit E-KTP Masuk ke Hampir Semua Anggota Komisi
Kamis kemarin, sidang perdana perkara dugaan korupsi e-KTP yang diduga merugikan keuangan negara senilai Rp 2,3 triliun digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. KPK, lewat jaksa penuntut umum, baru mendakwa dua pelaku dari Kementerian Dalam Negeri, yaitu bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman, serta Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, Sugiharto.
Dalam berkas setebal 121 halaman itu, nama Setya Novanto langsung disebut sebagai satu di antara enam orang yang dinyatakan bersama-sama kedua terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum, memperkaya diri atau orang lain, dan merugikan keuangan negara. Lima orang lainnya adalah pengusaha Andi Agustinus; Ketua Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia Isnu Edhi Wijaya; bekas Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraini; dan Ketua Panitia Pengadaan Drajat Wisnu Setyawan.
Selain mereka, sebanyak 87 orang—sebagian besar anggota DPR—diduga kecipratan fulus sejak awal pembahasan anggaran hingga pelaksanaan proyek. (Lihat: Lewat Lobi Menilap Duit) Namun KPK masih merahasiakan 37 orang anggota Komisi II Bidang Pemerintahan DPR yang diduga menerima duit senilai total US$ 566 ribu.
Baca: Busyro: Setelah Ungkap E-KTP, KPK Harus Waspadai Serangan Politik
Febri mengatakan, KPK memang hanya menyebut nama yang diduga kuat menjadi simpul korupsi Irman dan Sugiharto. Sejumlah fakta dan bukti lainnya tak diurai dalam berkas kedua terdakwa. “Lain halnya nanti jika kami mendakwa pelaku lainnya, fakta dan bukti akan dipaparkan lebih jelas,” ujarnya.
Ketua DPR Setya Novanto menampik tudingan mengatur dan menerima duit dalam kasus ini. “Demi Allah saya tidak menerima apa pun,” ujarnya. Bantahan juga datang dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly yang disebut menerima US$ 84 ribu (Rp 814 juta). “Saya tidak pernah menerima dana tersebut. Saya kaget nama saya dicatut,” kata Yasonna. Ketika korupsi e-KTP terjadi, Yasonna adalah anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. (Baca: Diduga Terlibat E-KTP, Setya Novanto: Saya Cukup Berdoa Saja)
HUSSEIN ABRI DONGORAN | MAYA AYU PUSPITASARI |AHMAD FAIZ | DANANG FIRMANTO | LINDA HAIRANI | AGOENG