TEMPO.CO, Jakarta -– Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Kepala Biro Hukum DKI Jakarta, Yayan Yuhanah, mengatakan segera menyusun memori banding setelah menerima salinan putusan pengadilan. “Kami akan evaluasi penyebab kekalahan di pengadilan tingkat pertama,” tuturnya di kantornya, Jumat 17 Maret 2017.
Yayan mengatakan, dalam penyusunan memori banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta, Biro Hukum akan berkoordinasi dengan satuan perangkat kerja yang berkaitan dengan penerbitan izin pelaksanaan reklamasi Pulau F, I, dan K.
Baca: Mantan Bos Walhi Pro Ahok, Reklamasi Jadi Solusi Atasi Masalah
Ia mencontohkan, jika majelis hakim pengadilan menganggap ada kekurangan dalam penyusunan kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) maupun analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) tiga pulau reklamasi itu, Biro Hukum akan meminta Dinas Lingkungan Hidup memperbaikinya.
Kamis lalu, PTUN Jakarta mengabulkan seluruh gugatan nelayan Teluk Jakarta dan Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta atas izin pelaksanaan reklamasi Pulau F, I, dan K yang diterbitkan oleh Gubernur Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, pada 2015. Dalam putusannya, pengadilan membatalkan izin tiga pulau reklamasi tersebut. Selain itu, Pengadilan memerintahkan pemerintah Jakarta mencabut izin pelaksanaan reklamasi dan menunda reklamasi sampai ada putusan hukum berkekuatan tetap.
Baca: Mantan Bos Walhi Pro Ahok Sayangkan Pengadilan Menangkan Nelayan
Yayan mengklaim penerbitan izin pelaksanaan reklamasi untuk PT Jakarta Propertindo, PT Jaladri Kartika Pakci, dan PT Pembangunan Jaya Ancol sudah sesuai dengan prosedur, di antaranya adanya konsultasi publik saat penyusunan KLHS dan amdal. “Memang konsultasi publik itu tak mengundang seluruh nelayan, hanya mengundang perwakilan,” ujarnya.
Yayan menambahkan, reklamasi juga memiliki manfaat bagi masyarakat pesisir utara Jakarta. Bahkan pemerintah berencana membangun rumah susun khusus nelayan di Muara Angke, Jakarta Utara, dan memberikan pelatihan pengolahan ikan tangkapan.
Pernyataan Yayan itu merupakan respons atas pendapat hakim di persidangan. Hakim berpendapat reklamasi Pulau F, I, dan K lebih banyak mendatangkan kerugian dibanding manfaat untuk kepentingan umum dan pembangunan. Hakim juga menganggap ada pelanggaran prosedur dalam penerbitan izin reklamasi.
Baca: Kalah Gugatan Reklamasi, Anies Nilai Akibat Kelalaian Pemprov DKI
Kuasa hukum PT Jakarta Propertindo dan PT Jaladri Kartika Pakci, Aldrien S., akan menyampaikan data wilayah tangkapan ikan di sekitar Pulau I dan F dalam memori banding. “Sebelum ada reklamasi, nelayan juga sudah kesulitan mencari ikan di pesisir utara Jakarta,” katanya.
Sekretaris PT Pembangunan Jaya Ancol, Ellen Gaby Tulangow, menyerahkan materi banding kepada kuasa hukum perusahaan daerah itu. Kuasa hukum nelayan Teluk Jakarta, Tigor Hutapea, optimistis materi gugatan yang disampaikan di PTUN Jakarta sudah bisa menjadi modal untuk menyusun kontra-memori banding. “Kami minta Komisi Yudisial mengawasi jalannya persidangan di PTTUN Jakarta,” katanya.
GANGSAR PARIKESIT