Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

DKI Banding Putusan Pulau Reklamasi

image-gnews
Sejumlah Nelayan Perempuan Teluk Jakarta mengikuti unjuk rasa menolak Reklamasi Teluk Jakarta di DPRD DKI, 25 Februari 2016. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
Sejumlah Nelayan Perempuan Teluk Jakarta mengikuti unjuk rasa menolak Reklamasi Teluk Jakarta di DPRD DKI, 25 Februari 2016. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -– Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Kepala Biro Hukum DKI Jakarta, Yayan Yuhanah, mengatakan segera menyusun memori banding setelah menerima salinan putusan pengadilan. “Kami akan evaluasi penyebab kekalahan di pengadilan tingkat pertama,” tuturnya di kantornya, Jumat 17 Maret 2017.

Yayan mengatakan, dalam penyusunan memori banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta, Biro Hukum akan berkoordinasi dengan satuan perangkat kerja yang berkaitan dengan penerbitan izin pelaksanaan reklamasi Pulau F, I, dan K.

Baca: Mantan Bos Walhi Pro Ahok, Reklamasi Jadi Solusi Atasi Masalah

 Ia mencontohkan, jika majelis hakim pengadilan menganggap ada kekurangan dalam penyusunan kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) maupun analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) tiga pulau reklamasi itu, Biro Hukum akan meminta Dinas Lingkungan Hidup memperbaikinya.

Kamis lalu, PTUN Jakarta mengabulkan seluruh gugatan nelayan Teluk Jakarta dan Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta atas izin pelaksanaan reklamasi Pulau F, I, dan K yang diterbitkan oleh Gubernur Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, pada 2015. Dalam putusannya, pengadilan membatalkan izin tiga pulau reklamasi tersebut. Selain itu, Pengadilan memerintahkan pemerintah Jakarta mencabut izin pelaksanaan reklamasi dan menunda reklamasi sampai ada putusan hukum berkekuatan tetap.

Baca: Mantan Bos Walhi Pro Ahok Sayangkan Pengadilan Menangkan Nelayan

Yayan mengklaim penerbitan izin pelaksanaan reklamasi untuk PT Jakarta Propertindo, PT Jaladri Kartika Pakci, dan PT Pembangunan Jaya Ancol sudah sesuai dengan prosedur, di antaranya adanya konsultasi publik saat penyusunan KLHS dan amdal. “Memang konsultasi publik itu tak mengundang seluruh nelayan, hanya mengundang perwakilan,” ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Yayan menambahkan, reklamasi juga memiliki manfaat bagi masyarakat pesisir utara Jakarta. Bahkan pemerintah berencana membangun rumah susun khusus nelayan di Muara Angke, Jakarta Utara, dan memberikan pelatihan pengolahan ikan tangkapan.

Pernyataan Yayan itu merupakan respons atas pendapat hakim di persidangan. Hakim berpendapat reklamasi Pulau F, I, dan K lebih banyak mendatangkan kerugian dibanding manfaat untuk kepentingan umum dan pembangunan. Hakim juga menganggap ada pelanggaran prosedur dalam penerbitan izin reklamasi.

Baca: Kalah Gugatan Reklamasi, Anies Nilai Akibat Kelalaian Pemprov DKI

 Kuasa hukum PT Jakarta Propertindo dan PT Jaladri Kartika Pakci, Aldrien S., akan menyampaikan data wilayah tangkapan ikan di sekitar Pulau I dan F dalam memori banding. “Sebelum ada reklamasi, nelayan juga sudah kesulitan mencari ikan di pesisir utara Jakarta,” katanya.

 Sekretaris PT Pembangunan Jaya Ancol, Ellen Gaby Tulangow, menyerahkan materi banding kepada kuasa hukum perusahaan daerah itu. Kuasa hukum nelayan Teluk Jakarta, Tigor Hutapea, optimistis materi gugatan yang disampaikan di PTUN Jakarta sudah bisa menjadi modal untuk menyusun kontra-memori banding. “Kami minta Komisi Yudisial mengawasi jalannya persidangan di PTTUN Jakarta,” katanya.

GANGSAR PARIKESIT

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

14 hari lalu

Bank DKI. Instagram/@bank.dki
63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.


Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

50 hari lalu

Ilustrasi kereta MRT (Mass Rapid Transit) di Jakarta, Indonesia.
Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

Bagaimana mekanisme penerapan tiket berbasis akun atau Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta?


Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

16 Februari 2024

Petugas mengamati mesin pengolah sampah di TPS3R Ciracas setelah diresmikan Pj Gubernur Heru Budi Hartono di Ciracas, Jakarta Timur, Jumat, 26 Januari 2024. Pada 2023, Pemprov DKI Jakarta telah membangun tujuh titik TPS3R dengan fasilitas mesin pengolah sampah yang diharapkan dapat menurunkan jumlah volume sampah di TPA Bantar Gebang. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

Pengolahan sampah berbasis reduce-reuse-recycle atau yang populer disebut TPS 3R bisa mengolah sekitar 50 ton sampah per hari.


Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

21 Februari 2023

Direktur Hero Supermarket Hendy dan Deputi Kerawanan Pangan dan Gizi pada Badan Pangan Nasional Nyoto Nyoto Suwignyo dalam acara Launching Program Food Rescue bersama Hero Supermarket yang akan dilaksanakan di Hero Taman Alfa, Joglo, Jakarta Barat, pada Selasa, 21 Februari 2023. TEMPO/ Moh Khory Alfarizi
Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

Bapanas bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Hero Supermarket meluncurkan program Food Rescue.


PSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun

3 Agustus 2022

Pengunjung melihat suvenir resmi Presidensi G20 Indonesia yang dipamerkan di Gedung Smesco, Jakarta, Rabu 27 Juli 2022. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah dan Smesco Indonesia mengumumkan 20 UMKM yang akan menjadi pemasok resmi suvenir bagi anggota delegasi di ajang internasional G20. ANTARA FOTO/Syahrudin
PSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun

PSI Jakarta mendorong Jamkrida Jakarta memanfaatkan penambahan modal dasar untuk memperbaiki kondisi perusahaan yang terkena dampak pandemi Covid-19.


KNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia

25 Juni 2022

Sapma Pemuda Pancasila (PP), Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), serta Gerkan Pemuda Ka'bah (GPK) melaporkan promo miras untuk Muhammad dan Maria yang dikeluarkan Holywings Indonesia ke Polda Metro Jaya, Jumat, 24 Juni 2022. Tempo/Arrijal Rachman
KNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia

Sekretaris KNPI DKI Jakarta Muhammad Akbar Supratman, meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin usaha Holywings.


DKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar

19 Juni 2022

Ilustrasi dana darurat (PIxabay.com)
DKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar

DKI Jakarta segera membayarkan tunggakan dana operasional Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW) selama enam bulan sejak Januari-Juni 2022.


Catat Syarat Mudik Gratis Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta

17 April 2022

Ilustrasi mudik dengan bus. ANTARA/Rony Muharrman
Catat Syarat Mudik Gratis Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta

Masyarakat yang ingin mudik gratis dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat membawa sepeda motor.


Cari Mudik Gratis, Cek Lembaga Apa Saja yang Menyediakan dan Rutenya

17 April 2022

Ilustrasi mudik dengan bus. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Cari Mudik Gratis, Cek Lembaga Apa Saja yang Menyediakan dan Rutenya

Ketahui apa syarat untuk mengikuti mudik gratis dari beberapa lembaga berikut.


Stasiun Jatinegara Sampai Kantor Pusat Garuda Indonesia Jadi Cagar Budaya

8 Januari 2022

Stasiun Jatinegara, Jakarta, Jumat 18 Desember 2020. Dirjen Perkeretaapian Kemenhub mengoperasikan kembali layanan di Stasiun Jatinegara yang kini memiliki 8 jalur dengan 4 peron dan mengubah level crossing (lintas bawah) menjadi overpass (lintas atas) demi meningkatkan keselamatan penumpang. Stasiun Jatinegara juga dilengkapi eskalator serta lift untuk memudahkan penumpang, terutama bagi lansia, ibu hamil, dan disabilitas serta fasilitas penunjang seperti ruang kesehatan dan laktasi. Revitalisasi Stasiun Jatinegara yang berada di atas lahan 3.600 meter persegi tersebut diharapkan mampu meningkatkan kenyamanan baik bagi penumpang KRL maupun kereta jarak jauh. TEMPO/Subekti.
Stasiun Jatinegara Sampai Kantor Pusat Garuda Indonesia Jadi Cagar Budaya

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan 14 bangunan cagar budaya baru.