Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemerintah Pusat Izinkan Proyek Kompensasi Jakarta

image-gnews
ANTARA/Reno Esnir
ANTARA/Reno Esnir
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta- Pemerintah pusat memperbolehkan kompensasi pelampauan nilai koefisien lantai bangunan (KLB) diberikan dalam bentuk barang, bukan uang, seperti kebijakan pemerintah daerah Jakarta. Kompensasi barang dianggap sah karena diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Boediarso Teguh Widodo, menjelaskan bahwa dalam aturan itu pemerintah daerah diperbolehkan mengenakan pajak yang tinggi atau kompensasi terhadap pelanggaran tata ruang. Pelampauan KLB adalah contoh pelanggaran itu.

Pemerintah Jakarta, kata Boediarso, melalui Peraturan Gubernur Nomor 251 Tahun 2015 tentang perubahan Peraturan Gubernur Nomor 175 Tahun 2015, memilih membangun infrastruktur sebagai kompensasi atas pelampauan atau pelanggaran KLB tersebut. Jadi, ujar dia, pembangunan itu tidak perlu masuk ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Baca: Proyek Kompensasi DKI Jakarta Bebas Tak Dilelang

“Kalau pemerintah Jakarta memilih pajak, maka itu harus masuk APBD,” ujar Boediarso Kamis 6 April 2017. Tapi, kata dia, hal itu tidak bisa dilakukan karena terbentur Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. “Besaran tarif pajak sudah diatur maksimumnya.”

 Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Agus Prabowo, sepakat dengan kebijakan pemerintah Jakarta yang mengenakan kompensasi dalam bentuk infrastruktur, bukan kas. Menurut dia, kompensasi yang masuk APBD itu cara kuno karena harus dibahas dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. “Akan lama. Sekarang ini harus serba cepat,” ujarnya.

Agus menganggap kebijakan pemerintah Jakarta ini sebuah terobosan dalam tata kelola keuangan negara. Ia tak mempersoalkan jika proyek kompensasi itu melalui penunjukan, bukan lelang, karena ada tim audit setelah barang diserahkan. “Yang tidak boleh itu nyolong.”

Baca: KPK Pertanyakan Proyek Kompensasi di DKI

Tapi Wakil Ketua DPRD Jakarta, Triwisaksana, menilai kompensasi KLB harus dalam bentuk uang sehingga masuk ke APBD, agar tak ada masalah di kemudian hari. “Ini kan pungutan dari masyarakat, jadi harus masuk kas daerah,” ujar politikus Partai Keadilan Sejahtera itu.

Asisten Sekretaris Daerah Bidang Pembangunan dan Lingkungan Hidup, Gamal Sinurat, mengatakan kompensasi KLB dalam bentuk barang tak bisa masuk ke APBD, kecuali DPRD mengubah aturannya menjadi dalam bentuk kas. “Silakan saja, tapi nanti dengan dibahas,” ujar dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Juru bicara Badan Pemeriksa Keuangan, Raden Yudi Ramdan, tak mau berpolemik soal proyek kompensasi di Ibu Kota. BPK, kata dia, akan berpendapat setelah menyelesaikan seluruh audit, termasuk atas hasil-hasil kompensasi itu. Adapun Ketua BPK Harry Azhar Azis menyatakan lembaganya hanya mengaudit uang negara. “Yang tidak masuk situ tidak kami periksa,” ujar Harry.

PUTRI ADITYOWATI | ERWAN HERMAWAN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Harga Minyak Dunia Naik, Sri Mulyani Bisa Tambah Anggaran Subsidi

20 jam lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani TEMPO/Tony Hartawan
Harga Minyak Dunia Naik, Sri Mulyani Bisa Tambah Anggaran Subsidi

Menteri Keuangan Sri Mulyani bisa melakukan penyesuaian anggaran subsidi mengikuti perkembangan lonjakan harga minyak dunia.


Pemerintah Raup Rp 5,925 Triliun dari Lelang SBSN Tambahan

2 hari lalu

Ilustrasi investasi. pixabay
Pemerintah Raup Rp 5,925 Triliun dari Lelang SBSN Tambahan

Pemerintah meraup Rp 5,925 triliun dari pelelangan tujuh seri SBSN tambahan.


Kemenkeu Antisipasi Dampak Penguatan Dolar terhadap Neraca Perdagangan

2 hari lalu

Karyawan menunjukkan uang pecahan 100 dolar Amerika di penukaran mata uang asing di Jakarta, Selasa 16 April 2024, Nilai tukar rupiah tercatat melemah hingga menembus level Rp16.200 per dolar Amerika Serikat (AS) setelah libur Lebaran 2024. Kepala Departemen Pengelolaan Moneter dan Aset Sekuritas Bank Indonesia (BI) Edi Susianto menyampaikan bahwa pelemahan nilai tukar rupiah terjadi seiring dengan adanya sejumlah perkembangan global saat libur Lebaran. TEMPO/Tony Hartawan
Kemenkeu Antisipasi Dampak Penguatan Dolar terhadap Neraca Perdagangan

Kementerian Keuangan antisipasi dampak penguatan dolar terhadap neraca perdagangan Indonesia.


Estafet Keketuaan ASEAN 2024, Pemerintah RI Beri Hibah Rp 6,5 Miliar ke Laos

22 hari lalu

Lokasi pertemuan menteri-menteri luar negeri Asosiasi Negara-negara Asia Tenggara (ASEAN) di Luang Prabang, Laos, Minggu 28 Januari 2024. ANTARA/Kyodo
Estafet Keketuaan ASEAN 2024, Pemerintah RI Beri Hibah Rp 6,5 Miliar ke Laos

Pemerintah RI menyalurkan bantuan Rp 6,5 M kepada Laos untuk mendukung pemerintah negara tersebut sebagai Keketuaan ASEAN 2024.


21 Tahun Museum Layang-Layang Indonesia Mengabadikan Layangan dari Masa ke Masa

34 hari lalu

Perayaan hari jadi Museum Layang-Layang ke-21 di Pondok Labu, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 23 Maret 2023.  TEMPO/S. Dian Andryanto
21 Tahun Museum Layang-Layang Indonesia Mengabadikan Layangan dari Masa ke Masa

Museum Layang-Layang Indonesia memperingati 21 tahun eksistensinya mengabadikan kebudayaan layangan di Indonesia.


Pembatasan Ketat Barang Bawaan Impor Banyak Dikeluhkan, Ini Reaksi Kemenkeu

43 hari lalu

Penumpang membawa barang bawaan di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. ANTARA/Naufal Fikri Yusuf
Pembatasan Ketat Barang Bawaan Impor Banyak Dikeluhkan, Ini Reaksi Kemenkeu

Kemenkeu memastikan aspirasi masyarakat tentang bea cukai produk impor yang merupakan barang bawaan bakal dipertimbangkan oleh pemerintah.


KPK Serahkan Barang Rampasan Hasil Perkara Korupsi ke Enam Instansi Pemerintah

45 hari lalu

Ketua KPK sementara, Nawawi Pomolango bersama wakil ketua KPK, Nurul Gufron (tengah) dan juru bicara KPK, Ali Fikri (kanan) memaparkan laporan kinerja dan capaian KPK Tahun 2023, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. Sepanjang tahun 2023 KPK telah menerima 5.079 pengaduan dugaan tindak pidana korupsi, berhasil menuntaskan 94 kasus korupsi yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, melaksanakan 8 Operasi Tangkap Tangan, 8 kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan  berhasil mengembalikan aset ke kas negara sejumlah Rp525.415.553.599. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Serahkan Barang Rampasan Hasil Perkara Korupsi ke Enam Instansi Pemerintah

KPK menyerahkan barang rampasan negara hasil perkara tindak pidana korupsi kepada enam instansi pemerintah.


Apa Itu SPT Tahunan?

49 hari lalu

Pegawai membantu Wajib Pajak yang hendak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jumat 31 Maret 2023. Seluruh warga negara Indonesia yang sudah memiliki nomor pokok wajib pajak diwajibkan untuk melaporkan SPT pajak adapun deadline penyampaian SPT wajib pajak orang pribadi akan berakhir hari ini, Jumat (31/3/2023). Tempo/Tony Hartawan
Apa Itu SPT Tahunan?

SPT Tahunan adalah surat yang digunakan WP untuk melaporkan perhitungan atau pembayaran pajak, objek pajak, bukan objek pajak, harta, dan kewajiban.


Ramai-ramai Tentang Dana Bos untuk Program Makan Siang Gratis, Ini Awal Adanya Dana Bantuan Operasional Sekolah

52 hari lalu

Sejumlah siswa menunjukkan makanan gratis saat simulasi program makan siang gratis di SMP Negeri 2 Curug, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis 29 Februari 2024. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto meyediakan 162 porsi dengan empat macam menu makanan sehat senilai Rp15 ribu per porsi pada simulasi program makan siang gratis itu. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin
Ramai-ramai Tentang Dana Bos untuk Program Makan Siang Gratis, Ini Awal Adanya Dana Bantuan Operasional Sekolah

Dana BOS yang selama ini cukup banyak membantu pendidikan justru diwacanakan dialihkan sebagian ke program makan siang gratis Prabowo-Gibran.


Prabowo Ingin Pisahkan Ditjen Pajak dari Kemenkeu, Faisal Basri: Presiden Makin Gampang Cawe-cawe

53 hari lalu

Faisal Basri diwawancara di Gedung Tempo Media Jakarta, 4 Maret 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Prabowo Ingin Pisahkan Ditjen Pajak dari Kemenkeu, Faisal Basri: Presiden Makin Gampang Cawe-cawe

Ekonom Faisal Basri mengkritik rencana Prabowo Subianto yang ingin memisahkan Ditjen Pajak dari Kementerian Keuangan.