Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menjelang Putaran 2 Pilkada DKI, Politik Uang Merajalela

image-gnews
Sejumlah warga berpartisipasi dalam simulasi pengawasan berbasis teknologi untuk Pilkada serentak 2017 di kantor Bawaslu, Jakarta, 8 Februari 2017. TEMPO/Ilham Fikri.
Sejumlah warga berpartisipasi dalam simulasi pengawasan berbasis teknologi untuk Pilkada serentak 2017 di kantor Bawaslu, Jakarta, 8 Februari 2017. TEMPO/Ilham Fikri.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta- Badan Pengawas Pemilu menemukan indikasi politik uang oleh tim pasangan inkumben Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok-Djarot Saiful Hidayat. Sedangkan lawan mereka, Anies Rasyid Baswedan-Sandiaga Uno, disebutkan melakukan kampanye hitam.

 Pengawas menerima laporan dari setidaknya tujuh tempat penyimpanan bahan pokok milik tim pasangan nomor urut dua yang hendak dibagikan ke pemilih sejak Ahad pekan 16 April 2017 lalu. Dua lokasi di Jakarta Selatan, dua di Jakarta Barat, dan masing-masing satu di Jakarta Utara, Jakarta Timur, serta Kepulauan Seribu. “Akan kami klarifikasi lebih lanjut," ujar Mimah Susanti, ketua lembaga itu, Senin 17 April 2017.

Baca: Cegah Massa ke Jakarta, Polisi Perketat Pengamanan di Brexit

 Ahok mengklaim sejak dulu menolak politik uang. Karena itu, ia menyatakan tidak terlibat kegiatan tersebut. “Saya paling enggak suka bagi-bagi sembako," kata dia di Monumen Nasional. Ia meminta masyarakat melapor ke polisi atau pengawas pemilu bila menemukan kegiatan itu oleh timnya.

Tempo mengecek ke sejumlah tempat yang disebut sebagai penyimpanan bahan pokok, di antaranya satu rumah dinas anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Penghuni rumah di Blok D IV-323, Kalibata, Jakarta Selatan, itu diduga anggota Fraksi PDIP, partai pengusung Ahok-Djarot. Tumpukan mi instan, gula pasir kemasan, dan berkarung-karung beras terlihat di dalam rumah.

 Teguh, yang mengaku sebagai kader partai dari Banyumas, Jawa Tengah, mengatakan bertanggung jawab menjaga rumah itu. Menurut dia, distribusi bahan pokok diatur oleh orang lain yang juga berasal dari Jawa Tengah. Sayang, nomor petugas distribusi ini tak bisa dihubungi untuk dimintai konfirmasi.

Baca: Ingin Situasi Pilkada DKI Aman, Kapolda Sambangi Sejumlah Ulama

 Jejak pemesanan bahan pokok tercatat di Pasar Induk Cipinang, Jakarta Timur. Pedagang beras Billy Haryanto--lebih dikenal dengan panggilan “Billy Beras”--mengatakan menerima pesanan berton-ton beras dari anggota Fraksi PDIP DPR, Aria Bima. Ia merinci catatan pemesanan senilai Rp 500 juta lebih yang, menurut dia, belum dibayar. Bahan pokok lalu dibagikan ke berbagai wilayah, terutama Jakarta Timur dan Selatan, yang pada putaran pertama dimenangi Anies-Sandi.

 Pemesan lain, menurut Billy, Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Djan Farid yang mendukung Basuki-Djarot. Ia memesan 30 ton beras yang dikirim ke Tanah Abang, Jakarta Pusat. Di depan Tempo, Billy menelepon Aria Bima dan menyatakan semua pesanan sudah dibagikan.

 Dimintai konfirmasi secara terpisah, Aria Bima mengakui pernah meminta beras ke Billy. Tapi, kata dia, permintaannya tak dipenuhi pedagang beras asal Sragen, Jawa Tengah, itu. Ia menyebut Billy adalah pendukung Anies karena “Ahok merusak distribusi di Cipinang”. Djan Farid menyatakan Billy memfitnahnya, “Saya bukan pedagang, tidak jualan beras. Pilkada? Saya juga bukan calon.”

Baca: Ahok: Saya Paling Enggak Suka Kalau Ada Bagi-bagi Sembako

Hingga kemarin, belum ada laporan pembagian bahan pokok oleh tim Anies-Sandi ke pengawas. Namun, menurut anggota Badan Pengawas Pemilu Jakarta, Muhammad Jufri, pasangan ini banyak diadukan dengan tuduhan memasang spanduk provokatif. “Black campaign,” katanya.

ERWAN HERMAWAN | IRSYAN HASYIM | ARKHLAUS W | LINDA HAIRANI

 Simak: Ada Video Anies Membagikan Sembako, Timses: Itu Arsip Lama  

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

14 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.


MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

17 jam lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.


KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

1 hari lalu

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

KASN menyebut ASN masih berpotensi melanggar netralitas di Pilkada 2024.


MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

2 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.


Namanya Disebut di Sidang MK Soal Netralitas TNI, Berikut Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo

2 hari lalu

Cuplikan video Mayor Teddy dan Dokter Gunawan. TIktok
Namanya Disebut di Sidang MK Soal Netralitas TNI, Berikut Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo

Nama Mayor Teddy dikenal publik setelah menjadi ajudan Prabowo dan menimbulkan kontroversi karena hadir di debat capres masih aktif anggota TNI.


Kilas Balik Kontroversi Mayor Teddy di Debat Capres Berseragam Kubu 02, Putusan MK Sebut Tak Langgar Netralitas TNI

2 hari lalu

Capres nomor urut dua Prabowo Subianto (kanan) dan Capres nomor urut tiga Ganjar Pranowo (kiri) saling memegang bahu usai beradu gagasan dalam debat perdana Capres dan Cawapres 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Selasa, 12 Desember 2023. Debat perdana tersebut mengangkat topik pemerintahan, hukum HAM, pemberantasan korupsi, penguatan demokrasi, serta peninngkatan layanan publik dan kerukunan warga. ANTARA/Galih Pradipta
Kilas Balik Kontroversi Mayor Teddy di Debat Capres Berseragam Kubu 02, Putusan MK Sebut Tak Langgar Netralitas TNI

Menurut putusan MK, kontroversi Mayor Teddy dan netralitas TNI saat hadir di debat capres sudah diselesaikan Bawaslu dan tidak melanggar UU Pemilu.


Dissenting Opinion Hakim MK Minta Pemungutan Suara Ulang, Ini Kata Bawaslu

3 hari lalu

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (kiri) memimpin sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dan pemohon capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin Rabu 3 April 2024. Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh termohon yakni KPU membawa satu ahli dan dua saksi fakta, sedangkan Bawaslu membawa satu ahli dan tujuh saksi. TEMPO/Subekti.
Dissenting Opinion Hakim MK Minta Pemungutan Suara Ulang, Ini Kata Bawaslu

Bawaslu menanggapi dissenting opinion tiga hakim MK yang meminta pemungutan suara ulang alias PSU.


Kata Bawaslu Soal Penyaluran Bansos Menjelang Pilkada 2024

4 hari lalu

Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Keadilan Rakyat (GKR) melakukan aksi demo dan longmarch dari Patung Kuda Monas menuju gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa 27 Februari 2024. Dalam aksinya massa menyikapi beras Bansos dipakai untuk kampanye Pilpres 2024 dengan bergambar salah satu paslon pilpres. Hal ini mengakibatkan melambungnya harga beras dan kebutuhan pokok lainnya seperti harga minyak goreng telor, cabe, bawang, dan lainnya sehingga rakyat kecil merasakan dampak kesulitan hidup pasca pemilu 2024. TEMPO/Subekti.
Kata Bawaslu Soal Penyaluran Bansos Menjelang Pilkada 2024

MK meminta penyaluran bansos di masa mendatang tidak lagi dilakukan menjelang pelaksanaan pemilu.


Sidang Putusan Sengketa Pilpres, Hakim MK Sebut Perlunya Bawaslu Ubah Peraturan Pengawasan Pemilu

4 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Febri Angga Palguna
Sidang Putusan Sengketa Pilpres, Hakim MK Sebut Perlunya Bawaslu Ubah Peraturan Pengawasan Pemilu

Hakim MK Enny Nurbaningsih menyoroti peran Bawaslu saat membacakan putusan sengketa pilpres 2024.


Setelah Bacakan Putusan Sengketa Pilpres, MK Gelar Sidang PHPU Pileg Pekan Depan

4 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setelah Bacakan Putusan Sengketa Pilpres, MK Gelar Sidang PHPU Pileg Pekan Depan

MK menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pileg mulai 29 April setelah membacakan putusan sengketa Pilpres hari ini.