TEMPO.CO, Jakarta -Komisi Pemberantasan Korupsi akan mengejar dan mendata aset-aset taipan Sjamsul Nursalim untuk mengembalikan kerugian negara. Pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) itu masih berutang sekurang-kurangnya Rp 3,7 triliun kepada negara. “Kalau diperlukan, akan kami buat tim pemulihan aset,” kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu 26 April 2017.
Bank milik taipan Sjamsul Nursalim itu merupakan salah satu penerima Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) saat krisis moneter melanda Indonesia. Nilainya mencapai Rp 47,2 triliun. Ketika krisis usai, Sjamsul menyerahkan aset bank, perusahaan, dan uang tunai untuk membayar utang itu. Namun utang Sjamsul tersisa Rp 4,75 triliun. Pada April 2004, Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Tumenggung menerbitkan surat keterangan lunas (SKL) untuk Sjamsul.
Baca: Tersangka Kasus BLBI, Syafruddin Temenggung, Dicegah ke Luar Negeri
Selasa 25 April 2017, KPK menetapkan Syafruddin sebagai tersangka dan mencegahnya ke luar negeri. Syafruddin diduga menyalahgunakan wewenang sebagai penyelenggara negara.
Menurut Febri, penerbitan SKL itu bermasalah karena ternyata Sjamsul baru melunasi Rp 1 triliun dari Rp 4,75 triliun utang tersisa. Sedangkan sisa Rp 3,75 triliun tak pernah dibayarkan. “Namanya SKL, ya, harus lunas dulu baru terbit,” katanya.
Meski Bank Dagang telah bubar, Febri melanjutkan, KPK akan mengusut ke mana aset-aset bank itu beralih. KPK akan mengusut aset Sjamsul itu dengan menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi ataupun Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. “Tergantung mana yang relevan,” katanya.
Baca: Usut Kasus BLBI, Pukat UGM: KPK Harus Bisa Kombinasi Aturan Hukum
KPK akan segera melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada Sjamsul, yang kini berada di Singapura. Sjamsul akan diperiksa sebagai saksi bagi Syafruddin. “Keterangannya sangat relevan dalam kasus ini sebagai penerima surat pemenuhan kewajiban pemegang saham,” ujar Febri. Ia berharap Sjamsul kooperatif dan bersedia memenuhi panggilan itu.
Sejauh ini telah ada 32 saksi untuk tersangka Syafruddin yang telah diperiksa KPK. Para saksi adalah bekas pegawai dan pimpinan BPPN, pegawai dan pimpinan Komite Kebijakan Sektor Keuangan, serta pejabat di Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretariat Negara. Pekan depan, KPK akan kembali memanggil saksi lain.
Juru bicara Kejaksaan Agung, Muhammad Rum, mengatakan akan bekerja sama dengan KPK mengejar aset BDNI. “Kami akan bersinergi, berbagi dokumen kalau diperlukan KPK,” katanya.
Baca: Kejaksaan Agung Hentikan Penyidikan Kasus Sjamsul Nursalim
Pengacara Sjamsul, Maqdir Ismail, mengatakan baik KPK maupun Kejaksaan Agung tak lagi berhak mengusut aset kliennya karena kliennya tersebut telah menerima pernyataan bebas utang dari pemerintah saat itu. “Kami dinyatakan jelas tak punya lagi kewajiban yang harus dibayarkan,” katanya.
INDRI MAULIDAR | HUSSEIN ABRI | DIKO OKTARA | AGUNG S