Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus BLBI, Penyelamatan Sjamsul Nursalim Dirancang Sejak Lama

image-gnews
Sjamsul Nursalim. Dok.TEMPO
Sjamsul Nursalim. Dok.TEMPO
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi tengah menelusuri seluk-beluk penerbitan surat keterangan lunas untuk obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, Sjamsul Nursalim. Surat itulah yang menyebabkan sisa utang Sjamsul sebesar Rp 3,7 triliun dianggap lunas. “Kami memang mengamati dugaan-dugaan dari alasan dan terpenuhinya syarat penerbitan SKL itu,” kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis 27 April 2017

Taipan Sjamsul Nursalim menerima surat keterangan lunas (SKL) dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) pada April 2004. Padahal, menurut KPK, pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) itu masih berutang sekurang-kurangnya Rp 3,7 triliun kepada negara ketika surat lunas itu dikeluarkan. Komisi antirasuah akhirnya menetapkan Kepala BPPN saat itu, Syafruddin Tumenggung, sebagai tersangka dengan tuduhan menyalahgunakan wewenang dan memperkaya diri sendiri, orang lain, serta korporasi akibat perbuatannya mengeluarkan SKL.

Baca: Penetapan Tersangka BLBI Dinilai Tak Pengaruhi Stabilitas Ekonomi

 Seorang sumber Tempo mengungkapkan, pada masa restrukturisasi, muncul perdebatan di Komite Kebijakan Sektor Keuangan tentang sisa utang Sjamsul kepada BPPN. Sebab, sisa utang itu berasal dari dua sumber. Pertama, Sjamsul menunggak pengembalian dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang pada 1997 diberikan ke bank miliknya, BDNI. Berikutnya, ada sisa utang petani tambak udang Dipasena--juga milik Sjamsul--kepada BDNI.

 Tambak udang Dipasena di Lampung adalah salah satu aset Sjamsul yang diserahkan ke BPPN sebagai bagian dari penyelesaian utang kucuran dana BLBI ke BDNI. “Keputusannya, kewajiban Sjamsul sebagai pemilik BDNI dilepaskan dari kewajibannya sebagai pemegang saham Dipasena,” kata mantan pejabat Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) ini.

Baca: Kasus BLBI Dibuka, Menko Darmin: Harus Ada Proses Tutup Buku

 Setelah pemisahan kewajiban itu, utang BLBI Sjamsul berkurang. BPPN pun memberikan diskon kepada petambak Dipasena—belakangan KPK menyebut sisa utang petani tambak telah ditagihkan senilai Rp 1,1 triliun. “Akhirnya terbit SKL,” kata dia. Pemisahan utang itulah biang masalahnya, karena KPK menganggap seluruh sisa utang Rp 4,8 triliun adalah piutang negara kepada Sjamsul.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

 Menurut sumber itu, kebijakan mengalihkan utang Sjamsul ke petani tambak Dipasena diambil KKSK jauh sebelum Syafruddin menjabat. KPK lalu memanggil sejumlah mantan menteri anggota KKSK lama ketika penyelidikan kasus ini dimulai tiga tahun lalu.

Baca: Usut Kasus BLBI, Pukat UGM: KPK Harus Bisa Kombinasi Aturan Hukum

 Mulai pekan depan, komisi antikorupsi kembali memanggil sejumlah mantan menteri, antara lain Rizal Ramli, Menteri Koordinator Ekonomi, Keuangan, dan Industri era Presiden Abdurrahman Wahid; dan Dorodjatun Kuntjoro-Jakti, Menteri Koordinator Perekonomian era Presiden Megawati Soekarnoputri. Menteri Koordinator Perekonomian adalah Ketua KKSK yang dibentuk pada era Presiden B.J. Habibie untuk mengawasi kerja BPPN dalam penyelesaian utang BLBI.

 Rizal Ramli menolak permintaan wawancara Tempo perihal ini. Adapun Maqdir Ismail, pengacara Sjamsul, menegaskan penerbitan SKL untuk kliennya sesuai dengan ketentuan BPPN. “Klien saya telah membayar dan menerima surat bukti pelunasan dari pemerintah,” katanya.

 INDRI MAULIDAR | FRANCISCO ROSARIAN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


LHKPN Janggal Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, KPK: Harta Rp 6 Miliar Tapi Bisa Beri Pinjaman Rp 7 Miliar?

1 jam lalu

Kepala KPPBC TMP A Purwakarta, Rahmady Effendi Hutahaean. Dok Bea Cukai Purwakarta
LHKPN Janggal Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, KPK: Harta Rp 6 Miliar Tapi Bisa Beri Pinjaman Rp 7 Miliar?

KPK telah menjadwalkan pemanggilan eks Kepala Bea Cukai Purwakarta pekan depan untuk mengklarifikasi kejanggalan LHKPN.


KPK Geledah Rumah Adik Syahrul Yasin Limpo di Makassar, Setelah Sita 1 Rumah SYL

3 jam lalu

Anggota kepolisian berjaga saat tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengeledahan di rumah adik mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Andi Tenri Angka Yasin Limpo di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis 16 Mei 2024. Tim penyidik membawa dua koper yang diduga berisi sejumlah barang bukti setelah dilakukan penggeledahan sekitar enam jam. ANTARA FOTO/Hasrul Said
KPK Geledah Rumah Adik Syahrul Yasin Limpo di Makassar, Setelah Sita 1 Rumah SYL

Nilai rumah mewah Syahrul Yasin Limpo yang disita KPK di Makassar tersebut diperkirakan sekitar Rp4,5 miliar.


Saksi Sebut Syahrul Yasin Limpo Minta Ditjen Tanaman Pangan Kementan Bayar Lukisan Rp 100 Juta

4 jam lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 29 April 2024. SYL disangkakan dengan Pasal 12 huruf e dan 12B UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Saksi Sebut Syahrul Yasin Limpo Minta Ditjen Tanaman Pangan Kementan Bayar Lukisan Rp 100 Juta

Permintaan untuk membayar lukisan itu disampaikan oleh eks Staf Khusus (Stafsus) Syahrul Yasin Limpo yaitu Joice Triatman.


Nurul Ghufron Kembali Jalani Sidang Etik, Ini Penjelasannya

9 jam lalu

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, seusai mengikuti sidang pelanggaran etik dirinya, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 14 Mei 2024. Majelis sidang etik Dewan Pengawas KPK menggelar sidang pelanggaran etik dengan memeriksa Nurul Gufron sebagai terperiksa terkait laporan atas dugaan pelanggaran etik penyalahgunaan wewenang dan jabatan sebagai insan KPK menghubungi pejabat di Kementan untuk membantu pengurusan mutasi pegawai Aparatur Sipil Negeri di Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Nurul Ghufron Kembali Jalani Sidang Etik, Ini Penjelasannya

Nurul Ghufron mengatakan besok dia akan kembali menjalani sidang etik dengan agenda pembelaan.


KPK Panggil Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Pekan Depan

10 jam lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean. bcpurwakarta.beacukai.go.id
KPK Panggil Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Pekan Depan

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy, akan menjalani klarifikasi soal LHKPN-nya di KPK pekan depan.


Korupsi Rumah Dinas DPR, KPK: Vendor Dapat Keuntungan Secara Melawan Hukum

11 jam lalu

Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 15 Mei 2024. Indra Iskandar, yang telah ditetapkan sebagai tersangka, diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi kasus suap terkait pengadaan barang dan jasa kelengkapan rumah jabatan anggota DPR dengan nilai proyek mencapai Rp.120 miliar di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Tahun 2020. TEMPO/Imam Sukamto
Korupsi Rumah Dinas DPR, KPK: Vendor Dapat Keuntungan Secara Melawan Hukum

KPK memeriksa Indra Iskandar, Sekjen DPR RI, dalam kasus korupsi rumah dinas DPR.


Jaksa KPK Lacak Sumber Pembelian Mercedes Benz Sprinter 315 CD Milik Syahrul Yasin Limpo

14 jam lalu

Sejumlah pegawai Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan dan Eksekusi (Labuksi) KPK, saat akan membawa mobil Mercedes Benz Sprinter 315 CD ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Rampasan, dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 14 Mei 2024. Temuan dari Tim Aset Tracing dari Direktorat Labuksi dan penyidik KPK telah berhasil melakukan penyitaan terhadap satu unit mobil Merk Mercedes Benz Sprinter 315 CD warna hitam beserta satu buah kunci remote mobil yang disembunyikan di wilayah Pasar Minggu, Jakarta Selatan, diduga milik mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo. TEMPO/Imam Sukamto
Jaksa KPK Lacak Sumber Pembelian Mercedes Benz Sprinter 315 CD Milik Syahrul Yasin Limpo

Jaksa KPKsedang melacak sumber pembelian mobil Mercedes Benz Sprinter 315 CD hitam milik Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang disita oleh penyidik.


Setelah Sita Satu Rumah di Jaksel, KPK Kembali Sita Rumah SYL di Makassar Senilai Rp 4,5 Miliar

16 jam lalu

Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita rumah milik bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Rabu, 15 Mei 2024. Foto Dok. KPK
Setelah Sita Satu Rumah di Jaksel, KPK Kembali Sita Rumah SYL di Makassar Senilai Rp 4,5 Miliar

KPK kembali menyita sejumlah aset milik eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL, kali ini sebuah rumah di Makassar senilai Rp 4,5 miliar.


Kemenkeu Berhentikan Kepala Bea Cukai Purwakarta, Berikut Profil Rahmady Effendy dan Kasusnya Soal LHKPN

18 jam lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean. bcpurwakarta.beacukai.go.id
Kemenkeu Berhentikan Kepala Bea Cukai Purwakarta, Berikut Profil Rahmady Effendy dan Kasusnya Soal LHKPN

Kepala Bea Cukai Purwakarta Effendy Rahmady dituduh melaporkan hartanya dengan tidak benar dalam LHKPN. Apa yang membuatnya diberhentikan Kemenkeu?


Viral Kemal Redindo, Putra SYL yang Disebut-sebut Palak Pegawai Kementan

18 jam lalu

Terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 6 Mei 2024. Sidang ini beragenda pemeriksaan keterangan saksi yakni empat pejabat di Kementerian Pertanian yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian. TEMPO/Imam Sukamto
Viral Kemal Redindo, Putra SYL yang Disebut-sebut Palak Pegawai Kementan

Nama anak kedua Syahrul Yasin Limpo alias SYL, Kemal Redindo, viral karena disebut-sebut ikut memeras pegawai Kementan.