TEMPO.CO, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersiap mengumumkan tersangka baru kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan, atau biasa disebut KTP elektronik (e-KTP). Tak ingin mengandalkan fakta persidangan, komisi antikorupsi telah mengantongi sejumlah bukti baru hasil perburuan penyidik di luar negeri.
“Kami kirim penyidik ke Amerika Serikat karena ada saksi di sana yang sangat penting,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo kepada Tempo, Jumat, 14 Juli 2017. Agus enggan mengungkap detail identitas saksi, lokasi pemeriksaan, dan bukti baru yang diperoleh penyidik.
Baca juga:
Usai Diperiksa KPK, Setya Novanto Diteriaki Mahasiswa UI
Namun sumber Tempo mengungkapkan, selain ke Amerika Serikat, penyidik telah terbang ke Singapura untuk memeriksa dan mengumpulkan bukti baru dari seorang saksi. Orang yang diperiksa itu adalah pemasok alat pengenal sidik jari (automated fingerprint identification system/AFIS) ke konsorsium penggarap proyek e-KTP. Pengembangan penyidikan tersebut, kata dia, membidik Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto—yang ketika anggaran proyek ini mulai dibahas parlemen pada 2010 masih menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar. “Kami memperoleh petunjuk baru berupa aliran dana dari salah satu vendor proyek ini,” ujarnya.
Setya sejak awal diduga terlibat dalam korupsi proyek senilai Rp 5,84 triliun ini. Berkas dakwaan Irman dan Sugiharto—keduanya mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri—bahkan menyebut Setya sebagai satu di antara lima orang yang bersama para terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum, memperkaya diri dan orang lain, sehingga menyebabkan keuangan negara merugi Rp 2,3 triliun.
Baca pula:
Setya Novanto Tak Banyak Komentar Seusai Diperiksa KPK
Selain Setya, empat orang yang disebut adalah pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong; Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia, Isnu Edhi Wijaya; mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Diah Anggraeni; dan bekas Ketua Panitia Pengadaan, Drajat Wisnu Setyawan. Di antara mereka, KPK baru menetapkan Andi Narogong sebagai tersangka pada akhir Maret lalu dengan tuduhan mengatur anggaran dan tender.
Kabar rencana penetapan tersangka keempat dalam kasus ini santer beredar seiring dengan pemanggilan Setya Novanto oleh KPK, Jumat dua pekan lalu. Setelah dua kali penjadwalan ulang, Ketua Umum Partai Golkar tersebut akhirnya memenuhi panggilan penyidik pada Jumat lalu. “Saya ditanya seperti fakta dalam persidangan,” kata Setya setelah menjalani pemeriksaan selama hampir enam jam di gedung KPK.
Setya pun kembali menampik tudingan terlibat dalam korupsi e-KTP, termasuk fakta persidangan Irman dan Sugiharto yang mengerucut pada keterkaitan Setya dan Andi Agustinus. “Tidak ada itu. Saya tidak kenal dia (Andi Agustinus).”
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang berharap publik bersabar menunggu kelanjutan hasil pengembangan penyidikan kasus e-KTP. “Pokoknya kalian tunggu saja dulu, yang jelas kami tidak akan mengecewakan,” kata Saut ketika disinggung tentang status Setya Novanto dalam kasus ini. Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan sebagian peran Setya telah terungkap di pengadilan.
AGOENG WIJAYA | SUNUDYANTORO | MITRA TARIGAN | DANANG FIRMANTO