Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

65 Persen Remaja Jakarta Tenggak Miras Oplosan

image-gnews
Miras oplosan
Miras oplosan "Cherrybelle" yang telah diecer diamankan petugas Polsek Lembang, Jawa Barat, 5 Desember 2014. TEMPO/Aditya Herlambang Putra
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Remaja Jakarta diam-diam mengakrabi minuman keras atau miras oplosan yang berbahaya. Survei Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) Nahdlatul Ulama menunjukkan sekitar 65 persen remaja di Ibu Kota pernah meminumnya sekalipun tak sedikit kasus kematian terjadi karenanya.

Survei mengungkap warung-warung jamu menjadi pintu masuk bagi para remaja itu untuk mengenal minuman oplosan tersebut (71,5 persen). Sebanyak 14,3 persen lainnya biasa membeli dari warung kelontong dan sisanya lewat perantara. Para remaja itu lazim membeli secara patungan dengan rekan-rekannya.

Baca: Tiga Orang Tewas Akibat Minum Miras Oplosan

“Banyak yang tidak mengetahui dampak minuman keras oplosan. Padahal sudah banyak jatuh korban tewas,” kata Kepala Departemen Peneliti Lakpesdam NU, Abdul Wahid Hasyim, Minggu, 20 Agustus 2017.

Survei dibuat selama enam bulan sejak Februari lalu dengan melibatkan 327 responden. Para responden remaja di rentang usia 12-21 tahun itu dipilih secara acak bertingkat dari jenjang rukun tetangga hingga kecamatan di Jakarta. Tim peneliti Lakpesdam mengklaim tingkat kepercayaan survei ini 94,5 persen dengan tingkat kesalahan 4,5 persen.

Menurut Abdul, perilaku menenggak miras oplosan mulai dilakukan di kalangan remaja di Jakarta beriringan dengan penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan yang melarang penjualan minuman keras golongan A di minimarket. Aturan itu diberlakukan pada 2015. “Banyak remaja mencari minuman keras dari sumber lain,” katanya.

Baca: Bea Cukai Kediri Bongkar Produsen Miras Oplosan di Gunung Klotok

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Mereka abai terhadap kejadian seperti yang dialami 13 remaja di Kemayoran, Jakarta Pusat, pada 2013. Para remaja itu tewas tak lama setelah menenggak minuman keras yang dicampur jamu, beras kencur, susu kental, dan air putih. Oplosan tersebut mereka beli dari warung jamu di Jalan Remaja, Kelurahan Cempaka Putih.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta, Yani Wahyu Purwoko, mengatakan peredaran minuman keras ilegal, termasuk oplosan, sulit dideteksi. Minuman itu, kata dia, umumnya banyak dijual di pusat keramaian, seperti pasar dan terminal, serta antara orang yang sudah saling kenal. “Di tempat itu juga jarang diakses remaja, kecuali anak pasar yang putus sekolah,” katanya.

Tempo membuktikannya dengan berkeliling ke sejumlah warung jamu di sepanjang Jalan Panjang, Cidodol, Jakarta Selatan. Ketiga warung itu mengaku tak pernah menjual minuman keras di antara produk jamu. “Kalau di sini cuma menjual jamu,” ujar seorang penjaga warung jamu, tak jauh dari pertigaan Jalan Assirot.

Adapun Dendy Borman, dari Komite Eksekutif Grup Industri Minuman Malt Indonesia, mengaku belum pernah meriset dampak Peraturan Menteri Perdagangan tentang larangan penjualan minuman keras di minimarket terhadap perilaku remaja dalam menenggak miras oplosan. Meski begitu, ia mengakui penjualan minuman keras golongan A yang kadar alkoholnya di bawah 5 persen anjlok 10-12 persen. “Itu bisa terlihat dari penurunan cukai tahun lalu,” katanya.

MUHAMMAD NAFI | FERY FERDINANTO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kapolres Bekasi Minta Pemda Bikin Perda Miras, Alasannya?

6 Desember 2019

Ribuan barang bukti botol miras yang akan dimusnahkan di halaman Reskrimum, Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 21 Desember 2018. Selama Operasi Pekat Jaya 2018 total ada 1.474 kasus yang berhasil ditangani.  TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Kapolres Bekasi Minta Pemda Bikin Perda Miras, Alasannya?

Kapolres Bekasi Kota Kombes Pol Indarto meminta pemda membuat peraturan daerah atau Perda yang mengatur soal miras atau minuman keras.


Pemerintah Kota Bogor Razia Miras di 2 Lokasi, Hasilnya?

22 November 2019

Petugas kebersihan membersihkan sisa botol minuman keras (miras) ilegal usai dimusnahkan sebanyak 18.174 botol di Lapangan Monas, Jakarta Pusat, Senin, 27 Mei 2019. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Pemerintah Kota Bogor Razia Miras di 2 Lokasi, Hasilnya?

Kepala Dinas UMKM dan Satpol PP Kota Bogor menyisir beberapa kios yang disinyalir menjual miras di sekitar dua taman di Kota Bogor.


Kapolsek Pemberi Miras ke Mahasiswa Papua Dinonaktifkan

23 Agustus 2019

Mahasiswa menunjukan dus berisi minuman beralkohol hadiah dari polisi saat aksi unjuk rasa Ikatan Mahasiswa Tanah Papua dan Solidaritas Peduli Kemanusiaan di Bandung, Jawa Barat, Kamis 22 Agustus 2019. Mahasiswa Papua menolak dan mengembalikan dua dua minuman beralkohol sumbangan dari polisi serta mengecam tindakan tersebut sebagai salah satu bentuk rasisme aparat negara pada mereka. TEMPO/Prima Mulia
Kapolsek Pemberi Miras ke Mahasiswa Papua Dinonaktifkan

Kapolda Jawa Barat meminta maaf kepada mahasiswa Papua yang merasa tersinggung atas pemberian dua kardus minuman keras itu.


Polisi: Beri Miras ke Mahasiswa Papua Bandung Inisiatif Pribadi

23 Agustus 2019

Mahasiswa mengembalikan dus berisi minuman beralkohol saat aksi unjuk rasa Ikatan Mahasiswa Tanah Papua dan Solidaritas Peduli Kemanusiaan di Bandung, Jawa Barat, Kamis 22 Agustus 2019. Mahasiswa Papua menolak dan mengembalikan dua dua minuman beralkohol sumbangan dari polisi serta mengecam tindakan tersebut sebagai salah satu bentuk rasisme aparat negara pada mereka. TEMPO/Prima Mulia
Polisi: Beri Miras ke Mahasiswa Papua Bandung Inisiatif Pribadi

Polda Jawa Barat sudah memeriksa polisi yang memberikan miras ke mahasiswa Papua Bandung.


Propam Usut Polisi Beri Miras ke Mahasiswa Papua Bandung

23 Agustus 2019

Mahasiswa menunjukan dus berisi minuman beralkohol hadiah dari polisi saat aksi unjuk rasa Ikatan Mahasiswa Tanah Papua dan Solidaritas Peduli Kemanusiaan di Bandung, Jawa Barat, Kamis 22 Agustus 2019. Mahasiswa Papua menolak dan mengembalikan dua dua minuman beralkohol sumbangan dari polisi serta mengecam tindakan tersebut sebagai salah satu bentuk rasisme aparat negara pada mereka. TEMPO/Prima Mulia
Propam Usut Polisi Beri Miras ke Mahasiswa Papua Bandung

Propam Polda Jawa Barat mengusut pemberian miras ke mahasiswa Papua oleh polisi.


Miras untuk Mahasiswa Papua Bandung, Polisi: Ini Minuman Penyegar

23 Agustus 2019

Mahasiswa menunjukan dus berisi minuman beralkohol hadiah dari polisi saat aksi unjuk rasa Ikatan Mahasiswa Tanah Papua dan Solidaritas Peduli Kemanusiaan di Bandung, Jawa Barat, Kamis 22 Agustus 2019. Mahasiswa Papua menolak dan mengembalikan dua dua minuman beralkohol sumbangan dari polisi serta mengecam tindakan tersebut sebagai salah satu bentuk rasisme aparat negara pada mereka. TEMPO/Prima Mulia
Miras untuk Mahasiswa Papua Bandung, Polisi: Ini Minuman Penyegar

Polisi diduga memberikan miras ke Mahasiswa Papua di Bandung.


Polisi di Bandung Diduga Beri Miras Topi Koboi ke Mahasiswa Papua

23 Agustus 2019

Minuman beralkohol yang diberikan oleh polisi untuk mahasiswa saat aksi unjuk rasa Ikatan Mahasiswa Tanah Papua dan Solidaritas Peduli Kemanusiaan di Bandung, Jawa Barat, Kamis 22 Agustus 2019. Mahasiswa Papua menolak dan mengembalikan dua minuman beralkohol sumbangan dari polisi serta mengecam tindakan tersebut sebagai salah satu bentuk rasisme aparat negara pada mereka. TEMPO/Prima Mulia
Polisi di Bandung Diduga Beri Miras Topi Koboi ke Mahasiswa Papua

Mahasiswa Papua di Bandung marah karena polisi memberikan miras kepada mereka. Pemberian ini dianggap merendahkan.


Promosikan Miras Sophia, Wagub NTT: Lebih Hebat dari Vodka

28 Juni 2019

Pemerintah NTT segera meluncurkan minuman keras atau miras khas daerah itu yang diberi nama Sophia (Sopi asli).
Promosikan Miras Sophia, Wagub NTT: Lebih Hebat dari Vodka

Ada beberapa jenis Sophia dengan ukuran kecil dan besar dengan kadar alkohol antara 35-40 persen.


Gubernur NTT Pastikan Tata Niaga Miras Sophia Bakal Diatur

20 Juni 2019

Pemerintah NTT segera meluncurkan minuman keras atau miras khas daerah itu yang diberi nama Sophia (Sopi asli).
Gubernur NTT Pastikan Tata Niaga Miras Sophia Bakal Diatur

Tata niaga minuman tradisional NTT yang mengandung alkohol, Sophia, akan diatur khusus.


Produk Miras Sophia Berkadar 40 Persen Alkohol Resmi Diluncurkan

19 Juni 2019

Ilustrasi minuman alkohol (pixabay.com)
Produk Miras Sophia Berkadar 40 Persen Alkohol Resmi Diluncurkan

"Rencananya ada tiga jenis Sophia yang dihasilkan, tetapi saat ini baru dua."