Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kunjungan ke Luar Negeri, Uang Saku Anggota DPR Rp 6 Juta per Hari

image-gnews
Suasana sidang Paripurna DPR yang tidak dihadiri ratusan anggota DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 24 Agustus 2017. Sebanyak 252 anggota DPR tidak hadir dalam sidang paripurna ini. ANTARA/M Agung Rajasa
Suasana sidang Paripurna DPR yang tidak dihadiri ratusan anggota DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 24 Agustus 2017. Sebanyak 252 anggota DPR tidak hadir dalam sidang paripurna ini. ANTARA/M Agung Rajasa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -  Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hendak menaikkan anggaran kunjungan ke luar negeri mereka dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018. Tak tanggung-tanggung, nilainya mencapai Rp 343,5 miliar—naik sekitar Rp 141,8 miliar atau 70 persen dari anggaran tahun ini sebesar Rp 201,7 miliar.

Berdasarkan dokumen tentang tambahan dalam pagu anggaran dan penyelesaian rencana kerja DPR tahun 2018 tertulis penambahan anggaran perjalanan Dewan ke luar negeri. Untuk perjalanan dinas luar negeri nilainya Rp 246,6 miliar dan program penguatan kelembagaan dalam bentuk pelaksanaan kerja sama internasional sebesar Rp 96,9 miliar.

Wakil Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR, Agung Budi Santoso, menuturkan, kenaikan nilai anggaran itu merupakan akumulasi dari dana kunjungan kerja pada 2016 yang sempat dipotong karena ada moratorium kunjungan Dewan ke luar negeri. “Mengembalikan utang kemarin. Yang dulu tidak boleh, sekarang boleh,” ujarnya di DPR kemarin. Kenaikan anggaran itu juga untuk menyesuaikan dengan biaya hotel dan tiket pesawat yang naik.

Baca: Pada 2018, DPR Ajukan Anggaran Rp 7,25 Triliun

Ade Komaruddin memang sempat melakukan moratorium kunjungan kerja Dewan ke luar negeri saat dia menjabat Ketua DPR untuk menggantikan Setya Novanto tahun lalu. Alasannya, selain untuk penghematan, moratorium untuk meningkatkan kinerja legislasi anggota Dewan. Anggaran yang semula Rp 360 miliar terpangkas menjadi Rp 139 miliar. Kinerja legislasi Dewan pun melonjak.

Pada tahun itu, sepuluh undang-undang berhasil disahkan, padahal satu tahun sebelumnya Dewan hanya berhasil mengesahkan tiga undang-undang. Namun hal itu tidak berlangsung lama. Pada akhir November 2016, Ade terpental. Setya Novanto kembali menduduki kursi Ketua DPR dan selanjutnya mencabut moratorium kunjungan Dewan ke luar negeri.

Agung Budi Santoso berdalih bahwa kunjungan ke luar negeri penting dilakukan oleh anggota Dewan sebagai salah satu sarana mereka memperoleh masukan dalam pembahasan rancangan undang-undang. “Dalam membuat undang-undang, perlu kunjungan ke luar negeri,” kata dia. “Itu kebutuhan dan merupakan hasil rapat dengan alat kelengkapan Dewan serta komisi.”

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Politikus Partai Amanat Nasional, Ahmad Bakri, yang juga mantan anggota BURT, setuju atas kenaikan anggaran itu. Ia yakin kunjungan ke luar negeri akan meningkatkan produk legislasi. “Kami perlu mencari referensi perbandingan,” ujarnya. Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan sependapat dengan Bakri. “Kunjungan kerja luar negeri banyak aspek manfaatnya dari yang tidak bisa diperoleh di perpustakaan maupun online,” ujarnya.

Sekretaris Jenderal Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran, Yenny Sucipto, mengatakan kenaikan anggaran kunjungan kerja ini sangat janggal karena mendekati pemilihan umum legislatif. “Mereka butuh tambahan untuk kampanye, dari dana kunjungan kerja dengan sistem pertanggungjawaban yang lumsum,” ujarnya. “Angka kenaikan juga mengada-ada karena tanpa target legislasi.”

Dalam waktu dekat, BURT DPR akan melakukan lawatan ke Jerman, tepatnya pada 25 September hingga 2 Oktober mendatang. Wakil Ketua BURT Agung Budi Santoso mengatakan kunjungan ini untuk memperoleh referensi penguatan parlemen dari negara lain. “Kami juga akan mempelajari gedung,” ujarnya di Gedung DPR, kemarin.

Bila mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 tahun 2017 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2017, biaya kunjungan ke luar negeri 15 anggota DPR ke Jerman itu diperkirakan senilai US$ 327.795 atau sekitar Rp 4,3 miliar. Biaya itu termasuk uang saku US$ 53.640 atau sekitar Rp 715 juta selama delapan hari untuk keseluruhan peserta kunjungan. Uang saku masing-masing orang US$ 447 atau hampir Rp 6 juta per hari.

HUSSEIN ABRI DONGORAN | AGUNG S

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kritik terhadap DPR yang Melakukan Revisi Undang-undang di Akhir Masa Jabatan

5 jam lalu

Langkah DPR merevisi sejumlah undang-undang menjelang akhir masa jabatan menuai kritik.
Kritik terhadap DPR yang Melakukan Revisi Undang-undang di Akhir Masa Jabatan

Langkah DPR merevisi sejumlah undang-undang menjelang akhir masa jabatan menuai kritik.


Usai Bahas Kenaikan UKT dengan DPR, Kemendikbud Akan Evaluasi Permendikbud Soal SBOPT

5 jam lalu

Mendikbudristek Nadiem Makarim beserta jajaran dari Kemendikbud dalam raker bersama Komisi X DPR membahas kenaikan UKT dan biaya pendidikan di Gedung Nusantara 1 DRP RI Senayan Jakarta pada Selasa, 21 Mei 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Usai Bahas Kenaikan UKT dengan DPR, Kemendikbud Akan Evaluasi Permendikbud Soal SBOPT

Kemendikbud memberikan penjelasan mengenai kenaikan UKT yang didasarkan pada Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024.


Beragam Penolakan terhadap Revisi Keempat UU MK

5 jam lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Beragam Penolakan terhadap Revisi Keempat UU MK

Revisi UU MK dinilai sebagai autocratic legalism, yaitu penggunaan instrumen hukum untuk kepentingan kekuasaan.


Kala Nadiem Rapat di DPR dan Dikirimi Surat Terbuka dari BEM UNS terkait UKT Mahal

6 jam lalu

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Mei 2024. Rapat tersebut membahas kebijakan pengelolaan anggaran pendidikan bagi PTN (Badan Hukum, BLU, dan Satker), dan pembahasan implementasi KIP Kuliah dan Uang Kuliah Tunggal (UKT). TEMPO/M Taufan Rengganis
Kala Nadiem Rapat di DPR dan Dikirimi Surat Terbuka dari BEM UNS terkait UKT Mahal

Nadiem mengatakan, prinsip dasar UKT harus mengedepankan azas keadilan dan inklusifitas. Menurutnya, keadilan itu dihadirkan dalam UKT berjenjang.


Wacana DPR Bahas Revisi UU TNI Menuai Sorotan, Bahas Perpanjangan Usia Pensiun?

8 jam lalu

Sejumlah Anggota DPR RI saat mengikuti Rapat Paripurna ke-16 Masa Persidangan V tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 14 Mei 2024. Rapat Paripurna beragendakan Pidato Ketua DPR RI pada pembukaan masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Wacana DPR Bahas Revisi UU TNI Menuai Sorotan, Bahas Perpanjangan Usia Pensiun?

Rencana revisi UU TNI menuai sorotan publik, karena bukan semata masalah perpanjangan usia pensiun.


Anggota DPR Pertanyakan Ketidakhadiran Pejabat Kemendikbud yang Sebut Pendidikan Tinggi Kebutuhan Tersier

9 jam lalu

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Mei 2024. Rapat tersebut membahas kebijakan pengelolaan anggaran pendidikan bagi PTN (Badan Hukum, BLU, dan Satker), dan pembahasan implementasi KIP Kuliah dan Uang Kuliah Tunggal (UKT). TEMPO/M Taufan Rengganis
Anggota DPR Pertanyakan Ketidakhadiran Pejabat Kemendikbud yang Sebut Pendidikan Tinggi Kebutuhan Tersier

Anggota Komisi X DPR menyoroti absennya pejabat Kemendikbud yang menyebut pendidikan tinggi merupakan tertiary education.


Usai Dipanggil DPR, Nadiem Ogah Jawab Media Soal Kenaikan UKT di PTN: Mohon Maaf

10 jam lalu

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Mei 2024. Rapat tersebut membahas kebijakan pengelolaan anggaran pendidikan bagi PTN (Badan Hukum, BLU, dan Satker), dan pembahasan implementasi KIP Kuliah dan Uang Kuliah Tunggal (UKT). TEMPO/M Taufan Rengganis
Usai Dipanggil DPR, Nadiem Ogah Jawab Media Soal Kenaikan UKT di PTN: Mohon Maaf

Nadiem hanya memohon maaf dan mengatakan semua pertanyaan media perihal UKT mahal akan dijawab oleh Dirjen Dikti, Abdul Haris.


5 Catatan KontraS Soal Revisi UU Kepolisian, Penyalahgunaan Wewenang hingga Minim Urgensi

11 jam lalu

Ilustrasi Polri. Istimewa
5 Catatan KontraS Soal Revisi UU Kepolisian, Penyalahgunaan Wewenang hingga Minim Urgensi

Berdasarkan draft revisi UU Kepolisian yang mereka terima, KontraS memberikan lima poin catatan mengenai revisi UU ini.


Daftar UU yang Bakal Direvisi DPR Menjelang Akhir Masa Jabatan

13 jam lalu

Sejumlah wartawan melakukan teatrikal menggunakan miniatur televisi saat aksi unjuk rasa tolak Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran di Depan Gedung DPRD Kota Malang, Malang, Jawa Timur, Jumat 17 Mei 2024. Wartawan yang tergabung dalam organisasi Pewarta Foto Indonesia (PFI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di daerah tersebut menggelar aksi untuk menolak pasal-pasal dalam RUU penyiaran yang dinilai berpotensi mengalangi tugas jurnalistik dan kebebasan pers. ANTARA FOTO/Irfan Sumanjaya
Daftar UU yang Bakal Direvisi DPR Menjelang Akhir Masa Jabatan

Setidaknya ada lima rencana revisi undang-undang yang bakal direvisi DPR.


Berpotensi Disahkan DPR, CALS Buka Peluang Gugat Pengesahan Revisi UU MK

13 jam lalu

Gedung Mahkamah Konstitusi TEMPO/Subekti.
Berpotensi Disahkan DPR, CALS Buka Peluang Gugat Pengesahan Revisi UU MK

CALS menyatakan revisi UU MK tersebut sebagai autocratic legalism, yaitu penggunaan instrumen hukum untuk kepentingan kekuasaan.