Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman Diduga Melanggar Etika

Reporter

Editor

Tempo.co

image-gnews
Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman bersiap mengikuti rapat dengar pendapat dengan Pansus Hak Angket KPK di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 29 Agustus 2017. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman bersiap mengikuti rapat dengar pendapat dengan Pansus Hak Angket KPK di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 29 Agustus 2017. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Nama Brigadir Jenderal Aris Budiman, Direktur Penyidikan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), mencuat dalam polemik internal lembaga antirasuah. Mantan Wakil Direktur Tindak Pidana Khusus Bareskrim (Badan Reserse Kriminal Markas Besar) Polri tersebut dituding melanggar etika.

Seperti Aris Budiman tanpa persetujuan pimpinan KPK datang ke DPR untuk bersaksi di depan Panitia Angket pada Selasa, 29 Agustus 2017. Berikut ini sejumlah tuduhan itu dan bantahan dari  Aris Budiman.

1. Soal Penyidik

Aris Budiman pernah berpolemik sengit dengan mantan Ketua Wadah Pegawai KPK, Novel Baswedan. Novel melayangkan protes keras saat Aris meminta rekrutmen penyidik polisi berpangkat komisaris besar sebagai calon ketua satuan tugas penyidikan kasus-kasus korupsi di KPK.

BACA: Dirdik KPK Aris Budiman Bicara Soal Kemungkinan Dipecat

Keinginan Aris yang dilontarkan awal 2017 tersebut ditolak lantaran dinilai tak sesuai dengan prosedur dan tak transparan. Posisi ketua satgas seharusnya dipegang penyidik senior atau yang telah lama bertugas di KPK.

"Enam bulan saya difitnah. Saya ingin melakukan koordinasi tapi kesulitan (di antara penyidik KPK),” kata Aris Budiman.

2. Dugaan Pembocoran Penyidikan

Miryam S. Hariyani dalam pemeriksaan sebagai saksi kasus korupsi e-KTP, Desember 2016, menyebut nama Aris Budiman. Menurut Miryam, rencana pemanggilan dirinya oleh penyidik KPK telah bocor sebulan sebelum pemeriksaan, sehingga sejumlah anggota Komisi Hukum DPR sempat menawarkan bantuan untuk lepas dari jerat kasus e-KTP dengan syarat membayar Rp 2 miliar.

Mereka, kata Miryam, mengklaim dapat memastikan nama Miryam hilang dari penyidikan karena telah berkomunikasi dengan Aris Budiman dan enam pegawai KPK lainnya.

“Saya tidak kenal anggota DPR. Tidak pernah ada ketemu,” kata Aris Budiman.

3. Menolak Penetapan Tersangka Setya Novanto

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ketua KPK Agus Rahardjo mengungkapkan, Aris Budiman pernah menolak penetapan status tersangka Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus e-KTP dengan dalih belum ada bukti kuat adanya aliran dana. Pendapat Aris berlawanan dengan penuntut umum, yang justru menilai sudah ada dua alat bukti yang cukup tentang peran Setya.

Tapi Aris Budiman tetap mengirim nota gelar perkara kepada pimpinan yang isinya menerangkan bahwa penyidik tak punya bukti kuat tentang peran Setya.

4. Dianggap Membangkang

Kehadiran Aris Budiman dalam rapat panitia angket DPR berseberangan dengan sikap KPK, yang menilai pembentukan panitia itu cacat hukum. Penggunaan hak angket terhadap KPK saat ini masih disengketakan lewat uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD di Mahkamah Konstitusi yang dilayangkan sejumlah pegawai KPK.

Dalam rapat panitia angket, Selasa, 29 Agustus 2017, Aris tak membantah adanya larangan bersaksi dari pimpinan KPK.

“Saya sudah laporkan akan datang. Saya tak bisa dilarang, karena ini kehormatan pribadi. Sepanjang karier saya, ini pertama kali saya bantah perintah pimpinan,” kata Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman.

FRANSISCO ROSARIANS
|

Catatan:

Judul pada artikel ini mengalami perubahan pada Senin, 9 Oktober 2017 pukul 19.10 WIB, karena ada kesalahan yang tidak sesuai dengan isi dan menyudutkan Brigadir Jenderal Aris Budiman. Kami minta maaf atas kekeliruan ini.

Redaksi

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pakar Politik Universitas Udayana: Dissenting Opinion Hakim MK Alasan Strategis Gulirkan Hak Angket

21 hari lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pakar Politik Universitas Udayana: Dissenting Opinion Hakim MK Alasan Strategis Gulirkan Hak Angket

Pakar Politik Universitas Udayana menyebut hak angket masih bisa digulirkan dengan memanfaatkan dissenting opinion hakim MK lalu.


Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

21 hari lalu

Tumbu Saraswati. FOTO/instaram/tumbusaraswati
Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

Jasa Tumbu Saraswati dirikan Tim Pembela Demokrasi Indonesia. Simak peran TPDI selama Pemilu 2024.


Kunjungan Prabowo Tak Pengaruhi Rencana PKB Ajukan Hak Angket

22 hari lalu

Massa membawa poster saat menggelar aksi unjuk rasa menuntut pengusutan dugaan kecurangan pemilu serta digulirkannya hak angket di Depan Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat, 8 Maret 2024. Aksi tersebut menuntut DPR RI mendukung hak angket serta pengusutan dugaan kecurangan Pilpres dan Pileg dalam Pemilu 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kunjungan Prabowo Tak Pengaruhi Rencana PKB Ajukan Hak Angket

PKB tetap akan mengajukan hak angket pemilu dengan menggandeng rekan koalisinya, Partai Keadilan Sejahtera atau PKS.


Apa Kabar Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024? Ini Komentar Mereka yang Dulu Berniat Mengusungnya

23 hari lalu

Suasana demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Selasa, 5 Maret 2024. Aksi massa tersebut mengangkat isu wacana hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024. Tempo/Sultan
Apa Kabar Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024? Ini Komentar Mereka yang Dulu Berniat Mengusungnya

Apakah hak angket soal kecurangan Pemilu 2024 akan bergulir? Berikut pernyataan tokoh dan partai yang dulu getol akan mengusungnya.


Soal Hak Angket Usai Putusan MK, Ganjar Pranowo: Itu Nanti di Parlemen, Saya Bukan Anggota Dewan

24 hari lalu

Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Nomor Urut 3, Ganjar Pranowo dan Moh Mahfud MD bersama Tim Hukum TPN tiba di Gedung MK pada Pukul 08.05. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Soal Hak Angket Usai Putusan MK, Ganjar Pranowo: Itu Nanti di Parlemen, Saya Bukan Anggota Dewan

Ganjar Pranowo angkat bicara soal rencana hak angket DPR hingga gugatan PDI Perjuangan kepada KPU dalam kaitan Pilpres 2024.


Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

24 hari lalu

Pakar hukum tata negara yang juga dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar saat di Bandung, Jumat 23 Februari 2024. Foto: TEMPO| ANWAR SISWADI.
Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

Pakar hukum UGM Zainal Arifin Mochtar menilai putusan MK yang akhirnya memenangkan pasangan nomor urut 02 Prabowo-Gibran telah menyisakan pekerjaan rumah cukup berat.


Pro-Kontra Soal Hak Angket setelah MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres

24 hari lalu

Massa membawa poster saat menggelar aksi unjuk rasa menuntut pengusutan dugaan kecurangan pemilu serta digulirkannya hak angket di Depan Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat, 8 Maret 2024. Aksi tersebut menuntut DPR RI mendukung hak angket serta pengusutan dugaan kecurangan Pilpres dan Pileg dalam Pemilu 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pro-Kontra Soal Hak Angket setelah MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres

Sejumlah partai politik masih berkeinginan melanjutkan hak angket di DPR.


Kata Presiden PKS Syaikhu Soal Hak Angket: Kami Terbatas pada Realitas

24 hari lalu

(Dari kiri) Mantan calon presiden nomor urut 01 Anies Baswedan bersama Presiden PKS Ahmad Syaikhu, mantan calon wakil presiden Muhaimin Iskandar, dan Sekjen PKS Aboe Bakar Al Habsyi ketika memberikan keterangan pers di kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Defara
Kata Presiden PKS Syaikhu Soal Hak Angket: Kami Terbatas pada Realitas

Presiden PKS Ahmad Syaikhu mengatakan ada keterbatasan realitas untuk mengajukan hak angket terkait dugaan kecurangan pemilu 2024 di DPR.


PKB Masih Ingin Gulirkan Hak Angket, Cak Imin: Evaluasi Pelaksanaan Pemilu

24 hari lalu

Mantan calon wakil presiden nomor urut 01, Muhaimin Iskandar, ketika memberikan keterangan pers di kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Defara
PKB Masih Ingin Gulirkan Hak Angket, Cak Imin: Evaluasi Pelaksanaan Pemilu

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar menyebut partainya masih berharap hak angket dapat bergulir di DPR.


Surya Paloh: Hak Angket Pemilu Sudah Tidak Up to Date

25 hari lalu

Ketua umum Partai Nasdem, Surya Paloh bersama pasangan Capres - Cawapres Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (kiri), memberikan keterangan kepada awak media seusai melakukan pertemuan tertutup, di Wisma Nusantara, Jakarta, Jumat, 23 Februari 2024. Dalam pertemuan ini, Surya Paloh menyatakan Partai Koalisi Perubahan Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa dan Partai Keadilan Sejahtera membahas mengenai hak angket DPR terkait kecurangan Pemilu 2024 untuk mendukung PDI Perjuangan untuk segera digulirkan di Parlemen. TEMPO/Imam Sukamto
Surya Paloh: Hak Angket Pemilu Sudah Tidak Up to Date

Surya Paloh, mengatakan NasDem tidak akan mengusulkan hak angket pemilu di DPR RI setelah putusan MK keluar.