Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kejaksaan Bantah Sinyalemen Pansus Angket Ada Tumpang Tindih dengan KPK

image-gnews
Lima Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi berpose bersama Jaksa Agung, HM Prasetyo usai bertemu di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, 5 Januari 2016. Ketua KPK Agus Raharjo mengatakan komunikasi intensif antarpenegak hukum sangat baik dalam rangka kerja pemberantasan korupsi. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
Lima Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi berpose bersama Jaksa Agung, HM Prasetyo usai bertemu di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, 5 Januari 2016. Ketua KPK Agus Raharjo mengatakan komunikasi intensif antarpenegak hukum sangat baik dalam rangka kerja pemberantasan korupsi. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung membantah tudingan Panitia Khusus (Pansus) Angket Komisi Pemberantasan Korupsi tentang adanya tumpang-tindih kewenangan KPK dengan kejaksaan. Jaksa Muda Intelijen Kejaksaan Agung, Adi Toegarisman, mengatakan kewenangan penuntutan di KPK dan kejaksaan saat ini sudah benar. “Berjalan sesuai kewenangan masing-masing,” katanya seusai rapat dengan Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, Selasa, 5 September 2017.

BACA : Rapat dengan KPK Hari Ini, DPR Akan Tanya Soal Aris Budiman

Pernyataan Adi itu menanggapi rencana Pansus Hak Angket mencopot kewenangan KPK dalam melakukan penyidikan dan penuntutan untuk selanjutnya diserahkan ke kepolisian dan kejaksaan. Alasannya, kewenangan lembaga antirasuah itu dianggap tumpang-tindih dan kerap tidak sinkron dengan kepolisian dan kejaksaan. Pansus akan membacakan rekomendasi itu dalam rapat paripurna Dewan begitu masa tugas mereka berakhir pada 28 September mendatang.

Menurut Adi, berdasarkan undang-undang, kejaksaan dan KPK memang sama-sama memiliki wewenang untuk melakukan penuntutan. Meski begitu, kata Adi, tak ada tumpang-tindih dalam pelaksanaannya. Apalagi selama ini koordinasi antarlembaga berjalan dengan baik. “Koordinasi jalan, komunikasi jalan," ujarnya.

Juru bicara Markas Besar Kepolisian, Inspektur Jenderal Setyo Wasisto, mengatakan kepolisian tidak pernah mempersoalkan kewenangan penyidikan yang dimiliki KPK. Kedua lembaga justru bisa bekerja sama dalam upaya pemberantasan korupsi. “Kami sudah tanda tangan memorandum of understanding pada Maret lalu untuk memperkuat koordinasi dan tukar informasi,” katanya, kemarin.

Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Jakarta Selatan, Viverdi Anggoro, juga mementahkan tudingan Pansus Angket bahwa KPK tidak pernah melaporkan barang sitaan tidak bergerak ke Rupbasan. “KPK nitip tanah di Rupbasan Bali atau Yogya, silakan dicek lagi,” ujarnya saat ditemui Tempo di kantornya, kemarin. Menurut dia, benda sitaan memang boleh tidak dititipkan ke Rupbasan jika masih berkaitan dengan proses penyelidikan atau pengadilan. “Pertimbangannya karena benda tersebut masih dijadikan barang bukti oleh KPK, kepolisian, atau kejaksaan."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia, Dadang Tri Sasongko, mengatakan rencana pelucutan kewenangan KPK itu hanyalah modus DPR untuk merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. "Karena enggak ada cara lain untuk mengurangi kewenangan KPK kecuali merevisi UU KPK," katanya. Dadang berharap Presiden Joko Widodo tetap konsisten menolak upaya pelemahan KPK dan revisi UU KPK.

Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan pemerintah menganggap pernyataan Pansus DPR sebagai kritik dan masukan. "Semua lembaga di Indonesia, apa pun itu, bisa dikritik, bisa diperbaiki," kata Kalla. Namun ia tidak setuju bila ada upaya melucuti kewenangan KPK. "Pemerintah tentu, apalagi presiden sebagai kepala negara, sangat prihatin dan tetap ingin KPK yang kuat," kata Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta.

AMIRULLAH SUHADA | FAJAR PEBRIANTO | BUDIARTI UTAMI | INDRI MAULIDAR


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

1 jam lalu

Koordinator Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia alias MAKI, Boyamin Saiman, menghadiri sidang praperadilan atas belum ditahannya bekas Ketua KPK, Firli Bahuri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu, 13 Maret 2024. Dalam gugatannya, MAKI mendesak Polda Metro Jaya, Kapolri, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta segera menahan Firli. Alasannya, Firli telah ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, sejak 22 November 2023.  Tempo/ Adil Al Hasan
Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

Boyamin Saiman menyambangi KPK hari ini untuk menyampaikan surat permohonan bantuan kepada Nurul Ghufron. Satire minta dibantu mutasi PNS.


KPK Setor Rp126 Miliar ke Negara dari Uang Pengganti Kasus Korupsi di Bakamla

2 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Setor Rp126 Miliar ke Negara dari Uang Pengganti Kasus Korupsi di Bakamla

KPK menyetorkan uang pengganti kasus suap satelit Bakamla dengan terpidana korporasi PT Merial Esa.


KPK Sita Aset Milik Bekas Bupati Labuhanbatu Erik Atrada Ritonga

3 jam lalu

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyita aset yang diduga milik bekas Bupati Labuhan Batu, Erik Atrada Ritonga yang berlokasi di Kota Medan, Sumatera Utara pada Kamis, 25 April 2024./Dok. KPK
KPK Sita Aset Milik Bekas Bupati Labuhanbatu Erik Atrada Ritonga

KPK menyita aset yang diduga milik bekas Bupati Labuhanbatu, Erik Atrada Ritonga, di Kota Medan


Laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK Ibarat Jeruk Makan Jeruk, Nurul Ghufron: Biar Publik Menilai

3 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kiri) didampingi Komisioner Komnas HAM Choirul Anam (kanan) memberikan keterangan pers usai pemeriksaan terkait laporan dugaan pelanggaran HAM pada proses TWK pegawai KPK, di Komnas Ham, Jakarta, Kamis 17 Juni 2021. Pada pemeriksaan itu Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan dasar hukum pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan untuk alih status pegawai KPK menjadi ASN. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK Ibarat Jeruk Makan Jeruk, Nurul Ghufron: Biar Publik Menilai

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho ke Dewas KPK


Konflik Internal di KPK, Nurul Ghufron Jelaskan Alasan Albertina Ho Dianggap Melanggar Wewenang

5 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan netralitas Pemilu di gedung KPK pada Rabu, 7 Februari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Konflik Internal di KPK, Nurul Ghufron Jelaskan Alasan Albertina Ho Dianggap Melanggar Wewenang

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menganggap pelaporannya terhadap Anggota Dewas KPK Albertina Ho sudah tepat.


Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK karena Tetap Proses Dugaan Pelanggaran Etiknya

22 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kanan) bersiap menyampaikan keterangan pers terkait penahanan mantan Kepala Divisi I PT Waskita Karya periode 2008-2012 Adi Wibowo di Gedung KPK, Selasa, 11 Januari 2022.  ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK karena Tetap Proses Dugaan Pelanggaran Etiknya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menilai kasus dugaan pelanggaran etiknya sudah kedaluwarsa


Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

1 hari lalu

Rafael Alun Trisambodo. Dok Kemenkeu
Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

KPK mengajukan kasasi atas putusan majels hakim tingkat banding yang mengembalikan aset hasil korupsi kepada Rafael Alun


Kunjungan Prabowo Tak Pengaruhi Rencana PKB Ajukan Hak Angket

1 hari lalu

Massa membawa poster saat menggelar aksi unjuk rasa menuntut pengusutan dugaan kecurangan pemilu serta digulirkannya hak angket di Depan Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat, 8 Maret 2024. Aksi tersebut menuntut DPR RI mendukung hak angket serta pengusutan dugaan kecurangan Pilpres dan Pileg dalam Pemilu 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kunjungan Prabowo Tak Pengaruhi Rencana PKB Ajukan Hak Angket

PKB tetap akan mengajukan hak angket pemilu dengan menggandeng rekan koalisinya, Partai Keadilan Sejahtera atau PKS.


Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ditemui usai memberikan keterangan kepada Dewas KPK perihal pemberhentian Endar Priantoro di Gedung Dewas Rabu 12 April 2023. TEMPO/Mirza Bagaskara
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

Tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran etik yang diajukan Nurul Ghufron diserahkan sepenuhnya kepada Dewan Pengawas KPK.


Apa Kabar Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024? Ini Komentar Mereka yang Dulu Berniat Mengusungnya

1 hari lalu

Suasana demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Selasa, 5 Maret 2024. Aksi massa tersebut mengangkat isu wacana hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024. Tempo/Sultan
Apa Kabar Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024? Ini Komentar Mereka yang Dulu Berniat Mengusungnya

Apakah hak angket soal kecurangan Pemilu 2024 akan bergulir? Berikut pernyataan tokoh dan partai yang dulu getol akan mengusungnya.