TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung membantah tudingan Panitia Khusus (Pansus) Angket Komisi Pemberantasan Korupsi tentang adanya tumpang-tindih kewenangan KPK dengan kejaksaan. Jaksa Muda Intelijen Kejaksaan Agung, Adi Toegarisman, mengatakan kewenangan penuntutan di KPK dan kejaksaan saat ini sudah benar. “Berjalan sesuai kewenangan masing-masing,” katanya seusai rapat dengan Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, Selasa, 5 September 2017.
BACA : Rapat dengan KPK Hari Ini, DPR Akan Tanya Soal Aris Budiman
Pernyataan Adi itu menanggapi rencana Pansus Hak Angket mencopot kewenangan KPK dalam melakukan penyidikan dan penuntutan untuk selanjutnya diserahkan ke kepolisian dan kejaksaan. Alasannya, kewenangan lembaga antirasuah itu dianggap tumpang-tindih dan kerap tidak sinkron dengan kepolisian dan kejaksaan. Pansus akan membacakan rekomendasi itu dalam rapat paripurna Dewan begitu masa tugas mereka berakhir pada 28 September mendatang.
Menurut Adi, berdasarkan undang-undang, kejaksaan dan KPK memang sama-sama memiliki wewenang untuk melakukan penuntutan. Meski begitu, kata Adi, tak ada tumpang-tindih dalam pelaksanaannya. Apalagi selama ini koordinasi antarlembaga berjalan dengan baik. “Koordinasi jalan, komunikasi jalan," ujarnya.
Juru bicara Markas Besar Kepolisian, Inspektur Jenderal Setyo Wasisto, mengatakan kepolisian tidak pernah mempersoalkan kewenangan penyidikan yang dimiliki KPK. Kedua lembaga justru bisa bekerja sama dalam upaya pemberantasan korupsi. “Kami sudah tanda tangan memorandum of understanding pada Maret lalu untuk memperkuat koordinasi dan tukar informasi,” katanya, kemarin.
Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Jakarta Selatan, Viverdi Anggoro, juga mementahkan tudingan Pansus Angket bahwa KPK tidak pernah melaporkan barang sitaan tidak bergerak ke Rupbasan. “KPK nitip tanah di Rupbasan Bali atau Yogya, silakan dicek lagi,” ujarnya saat ditemui Tempo di kantornya, kemarin. Menurut dia, benda sitaan memang boleh tidak dititipkan ke Rupbasan jika masih berkaitan dengan proses penyelidikan atau pengadilan. “Pertimbangannya karena benda tersebut masih dijadikan barang bukti oleh KPK, kepolisian, atau kejaksaan."
Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia, Dadang Tri Sasongko, mengatakan rencana pelucutan kewenangan KPK itu hanyalah modus DPR untuk merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. "Karena enggak ada cara lain untuk mengurangi kewenangan KPK kecuali merevisi UU KPK," katanya. Dadang berharap Presiden Joko Widodo tetap konsisten menolak upaya pelemahan KPK dan revisi UU KPK.
Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan pemerintah menganggap pernyataan Pansus DPR sebagai kritik dan masukan. "Semua lembaga di Indonesia, apa pun itu, bisa dikritik, bisa diperbaiki," kata Kalla. Namun ia tidak setuju bila ada upaya melucuti kewenangan KPK. "Pemerintah tentu, apalagi presiden sebagai kepala negara, sangat prihatin dan tetap ingin KPK yang kuat," kata Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta.
AMIRULLAH SUHADA | FAJAR PEBRIANTO | BUDIARTI UTAMI | INDRI MAULIDAR