TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo akhirnya meneken Peraturan Presiden tentang Penguatan Pendidikan Karakter. Perpres Nomor 87 Tahun 2017 itu merupakan pengganti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah atau yang lebih dikenal dengan full-day school.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menyatakan, dengan terbitnya perpres ini, penerapan lima hari sekolah menjadi pilihan. Menurut dia, aturan dalam peraturan menteri yang ia buat akan disesuaikan dengan perpres baru. "Jadi, ada lima hari, ada enam hari," kata dia.
Baca Juga: Presiden Teken Perpres, Mendikbud: Full-Day School Opsional
Penandatanganan perpres itu berlangsung di Istana Merdeka, Jakarta, dan dihadiri sejumlah pemimpin organisasi kemasyarakatan Islam. "Saya sangat berbahagia semuanya memberikan dukungan penuh terhadap Perpres," kata Jokowi, Rabu, 6 September 2017.
Ia menuturkan, pembentukan perpres itu atas masukan dari berbagai organisasi kemasyarakatan Islam. Maka, menurut dia, isi Perpres telah komprehensif dan mengakomodasi semua kelompok. Setelah Presiden meneken perpres itu, pemerintah selanjutnya menyiapkan petunjuk teknis dan pelaksanaan agar bisa segera diterapkan.
Sejumlah perwakilan organisasi kemasyarakatan Islam yang menghadiri penetapan perpres ini adalah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Al Irsyad, Al Washliyah, Majelis Ulama Indonesia, Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia, dan Persatuan Tarbiyah Islamiyah. Ada juga Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, serta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.
Sebelumnya, kehadiran Permendikbud Hari Sekolah menimbulkan polemik, khususnya di kalangan Nahdlatul Ulama. Peraturan yang kerap disebut sebagai lima hari sekolah itu dianggap bakal mematikan keberadaan madrasah dan pesantren yang sudah lama hadir.
Pemerintah pun akhirnya memilih mengganti Permendikbud menjadi Perpres. Kehadiran perpres itu, ucap Jokowi, juga akan menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah. Sebab, upaya penguatan pendidikan karakter di sekolah memerlukan anggaran. "Saya kira kekuatan Perpres ada di situ," katanya.
Ketua PBNU Said Aqil Siradj mengajak masyarakat tak lagi memperdebatkan kebijakan full-day school yang tertuang dalam peraturan menteri. “Dengan Perpres, kami akhiri perdebatan Permendikbud tentang hari sekolah," ucapnya. Masyarakat, kata dia, perlu mengawal perpres itu sebagai upaya membangun karakter bangsa Indonesia. "Ini untuk melahirkan generasi bangsa yang memiliki nilai, berakhlak, cinta tanah air, saling menolong, dan menghormati sesama," katanya.
Menurut dia, pendidikan karakter sudah berjalan lama di lingkungan NU, bahkan sebelum Indonesia berdiri. Said mengatakan, melalui perpres ini, negara bertanggungjawab dalam penguatan madrasah diniyah. "Pemerintah pusat dan daerah perlu menjalankannya dengan konsisten dan sesuai dengan peraturan," ucapnya.
KARTIKA ANGGRAENI | ADITYA BUDIMAN