Sebagian besar dari penyaluran pinjaman P2P lending ditujukan untuk pembiayaan sektor non-produktif, yaitu 60,95 persen dari total penyaluran pembiayaan pada Agustus 2023. Sementara pembiayaan yang disalurkan LPBBTI kepada UMKM juga terhitung masih relatif rendah, yaitu 36,52 persen.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengatakan kebijakan pembatasan Pinjol ini untuk mendukung pengembangan usaha produktif serta UMKM.
Selain itu, kebijakan ini menurut dia, tidak akan membuat industri fintech lending menjadi lesu. Alih-alih loyo, industri akan main berkembang.
"Semakin banyak meminjam dari berbagai platform akan meningkatkan risiko kredit dari industri ini," kata Agusman pada Tempo, Rabu, 15 November 2023.
Selain itu, lanjut dia, kebijakan pembatasan ini juga untuk memitigasi risiko gali lubang tutup lubang dari pinjaman peer-to-peer lending. Dia berharap, para peminjam mempertimbangkan kemampuan membayar kembali pinjamannya.
AMELIA RAHIMA SARI
Pilihan Editor: Jasamarga Lakukan Pemeliharaan Tol Jakarta-Cikampek, ini Lokasi dan Jadwalnya