Namun, Ronald tak menjelaskan seberapa besar pengaruhnya ke P2P lending konsumtif. Tempo juga telah menghubungi Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) untuk meminta penjelasan, namun asosiasi ini tidak menanggapi hingga berita ini ditulis.
Adapun surat edaran atau SE OJK mengenai pembatasan Pinjol adalah surat nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Aturan ini disahkan pada 8 November 2023.
"Penyelenggara (P2P lending) harus memastikan bahwa penerima dana tidak menerima pendanaan melalui lebih dari tiga Penyelenggara, termasuk penyelenggara yang bersangkutan," begitu salah satu poin di dalam surat tersebut.
Dilansir dari dokumen Roadmap Pengembangan dan Penguatan LPBBTI 2023-2028 yang diterbitkan OJK, industri LPBBTI P2P lending melanjutkan tren pertumbuhan positif sejalan dengan pemulihan ekonomi pasca Covid-19.
Jumlah pinjaman yang belum lunas (outstanding loan) yang disalurkan oleh industri ini pada Agustus 2023 tercatat tumbuh sebesar 12,46 persen secara tahunan (yoy) per Agustus 2023.
Selanjutnya: Sebagian besar dari penyaluran pinjaman P2P lending....