Ketua Umum Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI) Ronald Yusuf Wijaya menyebut ada tiga kategori dalam industri fintech lending di Indonesia, yaitu produktif, konsumtif, dan syariah. Menurut Ronald, pembiayaan produktif maupun syariah tidak terpengaruh kebijakan pembatasan Pinjol ini.
"Justru kalau ambil dari banyak P2P lending produktif jadi pertanyaan juga," tutur Ronald saat dihubungi pada Rabu, 15 November 2023.
Dia mencontohkan, sebuah perusahaan mengambil pinjaman di P2P lending dari tiga platform, masing-masing sebanyak Rp 2 miliar. Jika perusahaan itu ingin mengambil pinjaman dari platform keempat, artinya pinjaman sudah mencapai Rp 8 miliar.
"Kan berarti sudah cukup besar, kenapa tidak ke bank?"
Sementara semua P2P lending syariah di bawah AFSI adalah peer-to-peer lending produktif. Biasanya penerima pinjaman (borrower) meminjam ke satu atau dua platform P2P lending syariah, jarang yang meminjam lebih dari tiga platform.
"Nah, jadi kalau saya bisa simpulkan akan berpengaruh ke Fintech lending konsumtif," ucap Ronald.
Selanjutnya: Namun, Ronald tak menjelaskan seberapa besar pengaruhnya....