TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK telah merilis surat edaran yang salah satunya mengatur pembatasan setiap orang hanya boleh maksimal meminjam tiga platform Pinjol atau pinjaman online. Di sisi lain, industri pembiayaan teknologi finansial alias Fintech lending baru terbentuk mulai 2017. Bisakah kebijakan ini membuat industri ini lesu?
Warga asal Jakarta, Pandu (bukan nama sebenarnya), bercerita sempat terjerat Pinjol. Bukan hanya satu dua platform, dia bahkan meminjam tujuh platform, mulai dari SPinjam, Kredit Pintar, Akulaku, Indodana, Maucash, KTA Kilat, hingga Rupiah Cepat.
Tak ayal, utangnya menembus Rp 50 juta. Pinjaman paling besar berasal dari SPinjam alias Shopee Pinjam, yaitu Rp 18 juta dengan bunga hampir Rp 2 juta. "Duitnya buat main, foya-foya, berjudi," ujar Pandu kepada Tempo, Kamis, 16 November 2023.
Kini, dia mengaku sudah bertaubat, tak lagi menggunakan Pinjol. Utang pria berusia 23 tahun ini di tujuh platform pinjaman online tersebut telah lunas sejak awal tahun.
Sementara warga asal Surabaya, Kirana (bukan nama sebenarnya) juga sempat berutang di Pinjol sekitar Rp 2 juta. Dia meminjam uang di dua platform, AdaKami dan Akulaku, untuk membantu perekonomian keluarganya.
Selanjutnya: Menurut Kirana, penggunaan aplikasi kedua platform itu....