Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Anwar Usman di Pusaran Putusan MK yang Janggal

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman bersiap menjalani sidang dugaan pelanggaran kode etik di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 31 Oktober 2023. Sidang dugaan pelanggaran etik Ketua MK Anwar Usman dan para hakim lainnya dilaksanakan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) secara tertutup. Anwar Usman cs dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik menyangkut Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia capres dan cawapres. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman bersiap menjalani sidang dugaan pelanggaran kode etik di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 31 Oktober 2023. Sidang dugaan pelanggaran etik Ketua MK Anwar Usman dan para hakim lainnya dilaksanakan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) secara tertutup. Anwar Usman cs dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik menyangkut Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia capres dan cawapres. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah pihak meminta Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dipecat. Permintaan itu muncul setelah kasus dugaan pelanggaran etik oleh Anwar Usman dilaporkan kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK. Anwar dianggap melakukan berbagai pelanggaran dalam putusan uji materi tentang batas usia calon presiden dan wakil presiden minimal 40 tahun.

Ketua Badan Pengurus Nasional Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Julius Ibrani tidak ingin berandai-andai hukuman untuk Anwar. “Sebagai pelapor dengan bukti-bukti yang kami punya, seharusnya Anwar dipecat. Tapi kalau enggak dipecat, berarti ada permainan,” kata Julius melalui sambungan telepon kepada Tempo, Ahad, 5 November 2023.

Kontroversi di lembaga peradilan ini muncul saat dikabulkan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilihan Umum. Pasal itu mengatur batas usia capres-cawapres dalam putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. Dalam putusannya ditambahkan klausa “sedang menjabat kepala daerah”. Klausa itu dianggap untuk memuluskan putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, menjadi cawapres Prabowo Subianto.

Putusan itu diprotes. Berbagai laporan pelanggaran etik dilayangkan ke MKMK. Dari 21 laporan, sepuluh di antaranya dialamatkan kepada Anwar. Kini pemeriksaan yang dilakukan lembaga ad hoc itu baru saja merampungkan pemeriksaan 9 hakim konstitusi. Lembaga etik yang dipimpin Jimly Asshiddiqie itu akan memutuskan pemeriksaan hakim MK itu besok, Selasa, 7 November 2023.

PBHI jadi satu dari sekian koalisi masyarakat sipil yang melaporkan Anwar tentang dugaan pengingkaran etik. Misalnya, Anwar, yang notabene paman Gibran, tetap ikut memutuskan perkara nomor 90. Pengujian pasal itu diajukan mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Surakarta (UNSA) Almas Tsaqibbirru yang mengaku sebagai pengagum Gibran.

Konflik kepentingan dalam putusan itu menjadi sorotan khalayak ramai. Pasalnya, hubungan Anwar dan Gibran Rakabuming Raka adalah paman-ponakan. Sehingga putusan itu dianggap menguntungkan Wali Kota Surakarta itu melompat menjadi cawapres, yang kini berpasangan dengan Prabowo Subianto. Tiket dari MK yang membolehkan Gibran calon meski belum berusia 40 itu memunculkan banyak pertanyaan. Putusan MK adalah karpet merah dari MK untuk Gibran.

Kini, Julius mengatakan, yang harus menjadi perhatian publik bukan lagi sanksi pemecatan terhadap Anwar yang diduga melanggar kode etik. Tapi mendorong MKMK mendalami kembali penambahan klausa dalam putusan tersebut. Julius mengatakan tidak ada klausa “sedang menjabat” dalam sidang pertama dokumen Almas. Justru klausa itu muncul di saat putusan.

“Sekarang PR besar bukan Anwar Usman dipecat atau enggak. Tapi apakah Jimly akan membahas relasi antara kejanggalan-kejanggalan proses ini terhadap penambahan klausa yang membuka jalan bagi Gibran,” tutur dia. Dalam pembahasan kembali klausa itu, kata dia, akan terlihat proses penyelundupan hukum melalui klausul “sedang menjabat kepala daerah”.

Sementara itu, Koordinator Pergerakan Advokat Nusantara dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus, mengatakan dampak konflik kepentingan mengakibatkan sebuah putusan tidak sah. Jika MKMK menerbitkan putusan Anwar diberhentikan, kata Petrus, itu akan semakin menguatkan putusan itu. Menurutnya, MKMK tak boleh melihat putusan itu sekadar pelanggaran etik.

Dinamika persidangan itu yang mesti didalami MKMK. Khususnya untuk membongkar adanya mafia pengadilan yang ikut “bermain” dalam putusan itu. “Itu harus diusut," kata dia. Berikutnya, dia berujar, putusan itu bisa dinilai tidak sah ketika MKMK bisa membuktikan pelanggaran Anwar dan menjatuhkan sanksi kepadanya. "Maka putusan nomor 90 terhitung sejak 7 November 2023, dinyatakan tidak sah. Batal," kata Petrus melalui sambungan telepon, Ahad malam, 5 November 2023.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Perekat Nusantara dan TPDI akan menyampaikan pernyataan keprihatinan atas kegaduhan putusan di MK. Petrus menyatakan, hari ini, akan meminta supaya MK membentuk majelis hakim bersidang ulang perkara nomor 90. Jika sidang uji materi kembali dilakukan, menurut dia, itu akan berimbas pada pencalonan Gibran. "Dia batal, karena masih berlaku (syarat) 40 tahun," kata dia.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy'ari, mengatakan belum bisa memprediksi jika Anwar diputuskan bersalah apakah akan berimbas terhadap posisi Gibran. "Saya belum tahu persis, ya, apakah MKMK, katakanlah keputusan Majelis Kehormatan dapat mebatalkan putusan MK. Saya belum tahu persis," kata Hasyim, di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat, 3 November 2023.

Tak dapat dipungkiri putusan MK memuat berbagai cacat secara etik. Pengajar Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana Umbu Rauta, menjelaskan UU Kekuasaan Kehakiman, UU Mahkamah Konstitusi, dan Peraturan MK tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi menunjukkan potensi pelanggaran etik terkait konflik kepentingan dalam putusan yang diterbitkan pada 16 Oktober lalu cukup besar.

“Sejauh amatan saya terhadap putusan MK Nomor 90 hampir sulit mengatakan tidak ada pelanggaran etik,” tutur Umbu saat dihubungi, pada Ahad malam, 5 November 2023. Konflik kepentingan terkait materi permohonan secara eksplisit, kata dia, menyebut nama Gibran. Seharusnya secara etis hakim memiliki hubungan keluarga dengan obyek uji materi harus mundur. Tidak memeriksa dan memutus perkara.

Umbu menduga MKMK akan menyatakan terbukti adanya pelanggaran etik kategori sedang atau berat. Sanksinya peringatan tertulis atau pemberhentian secara tidak hormat. Namun perlu dicatat laporan pelanggaran etik diarahkan pada semua hakim. “Sehingga jenis pelanggaran bisa berbeda, termasuk sanksinya,” ujar dia.

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie tak berkomentar perihal dampak putusan majelis etik berdampak pada putusan MK. “Baca putusan saja, Selasa,” kata Jimly, melalui pesan WhatsApp, Ahad, 5 November 2023. Selain Jimly, dua anggota MKMK lainnya adalah Wahiduddin Adams, dan Bintan R. Saragih.

Kritik lain terhadap manuver Anwar pun datang dari pengajar Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah. Herdiansyah mengatakan tidak ada sanksi yang paling tepat bagi Anawar selain pemberhentian tidak dengan hormat. Menurut dia, sanksi itu sesuai derajat pelanggaran etik yang dilakukan Anwar. Anwar, kata dia, seharusnya dikualifikasikan sebagai pelanggaran berat.

"Hanya dengan cara inilah marwah dan public trust terhadap MK bisa dipulihkan," kata dia, melalui pesan WhatsApp, Senin, 6 November 2023. “MKMK tidak hanya memanggul beban etik, tetapi juga memikul beban sejarah dipundaknya untuk menyelamatkan MK.”

PIlihan Editor: Sederet Temuan PBHI Ihwal Kejanggalan Putusan MK Soal Batas Usia Cawapres

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


MK Gelar Sidang Putusan Perkara 141 tentang Batas Usia Capres-Cawapres Hari Ini

2 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo memimpin sidang usai sumpah jabatan sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi yang baru menggantikan Anwar Usman pada Sidang Pleno Khusus di Ruang Sidang Pleno Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 13 November 2023. Suhartoyo yang terpilih sebagai Ketua dilakukan melalui pemilihan secara musyawarah mufakat dalam Rapat Pleno Hakim.  TEMPO/Subekti.
MK Gelar Sidang Putusan Perkara 141 tentang Batas Usia Capres-Cawapres Hari Ini

Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang putusan Perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023 tentang uji materi aturan batas usia capres-cawapres hari ini


Gerindra Bakal Evaluasi Menu Ayam Goreng di Makan Siang Gratis

9 jam lalu

Calon legislatif dari Partai Gerindra, Habiburokhman dan Adnan Taufiq, membagikan makan siang dan susu gratis kepada warga Pulogebang, Jakarta Timur, Selasa, 28 November 2023. TEMPO/Han Revanda Putra.
Gerindra Bakal Evaluasi Menu Ayam Goreng di Makan Siang Gratis

Gerindra akan mengevaluasi menu ayam goreng untuk makan siang gratis yang dibagikan hari ini di Jakarta Timur.


DKPP Masih Verifikasi Aduan Pelanggaran Administrasi KPU terkait Pencalonan Gibran

10 jam lalu

Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) membacakan Deklarasi Pemilu Berintegritas pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penyelenggara Pemilu di Jakarta, Rabu 8 November 2023. Rakornas diikuti sekitar 1.200 penyelenggara pemilu yang terdiri dari dari Ketua KPU dan Ketua Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota serta Sekretaris KPU se-Indonesia. TEMPO/Subekti
DKPP Masih Verifikasi Aduan Pelanggaran Administrasi KPU terkait Pencalonan Gibran

DKPP masih memverifikasi laporan terhadap KPU terkait penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dari Prabowo.


MK Besok Bacakan Putusan Perkara Nomor 141 yang Diajukan Mahasiswa UNUSIA

10 jam lalu

Suasana sidang putusan permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis, 15 Juni 2023. Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, dan memutuskan pemilu tetap memakai sistem proporsional terbuka. TEMPO/Febri Angga Palguna
MK Besok Bacakan Putusan Perkara Nomor 141 yang Diajukan Mahasiswa UNUSIA

MK besok akan membacakan putusan Perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023 tentang syarat batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa UNUSIA.


TKN Prabowo - Gibran Akan Bagikan Paket Makan Siang dan Susu Gratis di 100 Kota per Pekan

12 jam lalu

Ketua tim kemenangan Prabowo-Gibran, Nusron Wahid mengungumkan nama tim kemenangan daerah (TKD) di Sekretariat TKN Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka Jl Letjen S. Parman, Kemanggisan, Jakarta Barat, Jumat, 17 November 2023. Perkembangan tim kemenangan Prabowo-Gibran di tingkat daerah yang dianggap vital sebagai pemenangan pilpres atau menjadi pendukung terbanyak dari pasangan capres-cawapres Prabowo-Gibran yaitu Sumatera Selatan yang diketuai oleh Mawardi yahya, Banten yang di ketuai oleh Airin rachmi Diany dan Jawa Barat yang diketuai oleh Ridwan Kamil. TEMPO/Magang/Joseph.
TKN Prabowo - Gibran Akan Bagikan Paket Makan Siang dan Susu Gratis di 100 Kota per Pekan

TKN Prabowo - Gibran akan membagikan paket makan siang dan susu gratis di 200 kota dan sepanjang dua minggu pertama pada masa kampanye Pilpres 2024.


Putusan Batas Usia Capres Dinilai Akan Berbeda Jika Anwar Usman Taat Hukum

14 jam lalu

Ketua MK Anwar Usman saat menjadi Ketua Majelis Hakim sidang putusan atas gugatan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu terkait usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 16 Oktober 2023. TEMPO/Subekti.
Putusan Batas Usia Capres Dinilai Akan Berbeda Jika Anwar Usman Taat Hukum

Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar menilai putusan batas usia capres akan berbeda jika Anwar Usman tak ikut ambil bagian.


Forum Alumni UI Minta Jokowi Cuti Sementara sebagai Presiden

17 jam lalu

Presiden Joko Widodo (kedua kanan) usai membuka Kongres ke-32 Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI) di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Jumat 24 November 2023. Presiden Joko Widodo membuka Kongres ke-32 HMI dan Musyawarah Nasional ke-25 Kohati yang yang dihadiri para pengurus dan kader HMI se-Indonesia. ANTARA FOTO/Jessica Wuysang
Forum Alumni UI Minta Jokowi Cuti Sementara sebagai Presiden

Forum Alumni UI mendesak Presiden Jokowi untuk cuti sementara sebagai Presiden RI karena anak kandungnya, Gibran ikut Pilpres 2024.


Megawati Sebut Pemerintah seperti Orde Baru, Politikus PDIP Bilang Begini

18 jam lalu

Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, memberikan sambutan di Rakornas Organ Relawan Ganjar-Mahfud di Jiexpo, Kemayoran, Jakarta, Senin, 27 November 2023. Foto: TPN Ganjar-Mahfud
Megawati Sebut Pemerintah seperti Orde Baru, Politikus PDIP Bilang Begini

Politikus PDIP Deddy Sitorus menjelaskan pernyataan ketua umum partainya, Megawati Seokarnoputri yang menyebut pemerintah saat ini seperti Orde Baru.


MK Gelar Sidang Perdana Uji Formil UU Pemilu dalam Kaitan Putusan Batas Usia Capres-Cawapres

18 jam lalu

Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
MK Gelar Sidang Perdana Uji Formil UU Pemilu dalam Kaitan Putusan Batas Usia Capres-Cawapres

MK menggelar sidang perdana uji formiil UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu dalam kaitan batas usia capres-cawapres.


Gibran Rakabuming Akui Belum Ajukan Cuti untuk Kampanye Pilpres 2024

18 jam lalu

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka masuk kantor di Balai Kota Solo meski hari ini merupakan kampanye perdana Pemilu 2024, Selasa 28 November 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Gibran Rakabuming Akui Belum Ajukan Cuti untuk Kampanye Pilpres 2024

Gibran Rakabuming mengaku belum mengajukan cuti untuk kampanye Pilpres 2024.