Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Berharap Keadilan dalam Kasus KDRT di Depok yang Viral Melalui Media Sosial

Reporter

Editor

Sunu Dyantoro

image-gnews
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto saat turun langsung  menanyakan penanganan perkara kasus KDRT pasutri saling lapor ke Polres Metro Depok, Kamis, 25 Mei 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto saat turun langsung menanyakan penanganan perkara kasus KDRT pasutri saling lapor ke Polres Metro Depok, Kamis, 25 Mei 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Bertahun-tahun, perempuan inisial PB mempertahankan keadaan rumah tangganya yang mulai tidak harmonis. Suaminya inisial BI melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT secara berulang kali.

Pertama kali saat berurusan dengan hukum, PB melaporkan suaminya itu pada 2016 ke Polres Metro Depok. Namun kasus berakhir damai, meski BI kala itu diduga melakukan kekerasan berulang kali sebanyak 10 kali.

Ayah mertuanya yang menyarankan perdamaian kasus ini. “Pada saat itu anak saya yang bungsu masih bayi, jadinya saya berdamai,” kata PB saat bercerita di hadapan Hotman Paris Hutapea dan wartawan di Kopi Johny, Jakarta Utara, Kamis, 1 Juni 2023.

Kekerasan yang dia terima dengan cara wajah dipukul ketika sedang menyusui anak. Perbuatan penganiayaan oleh BI, diduga dilakukan terus kepada PB hingga memasuki tahun 2020, 2022, dan 2023.

Tahun ini, kasus KDRT-nya viral melalui media sosial setelah akun Twitter @saharahanum mengunggah kisah memilukan PB pada Selasa, 23 Mei 2023. Pemilik akun itu mengaku sebagai adik dari PB, yang menceritakan cerita kekerasan yang dialami kakaknya.

“Kakak gue korban KDRT malah dijadikan tersangka!!! Dipaksa damai sama suaminya, kakak gue enggak mau malah dijadikan tersangka !!! Twitter please do your magic @DivHumas_Polri @poldametrojaya @polresdepok @KomnasHAM @LBH_Jakarta @KomnasPerempuan @kpp_pa,” tulis pengunggah.

PB bercerita, kekerasan dialami lagi olehnya pada 20 Februari 2023 saat BI menanyakan biaya pengeluaran rumah tangga bulan itu saat makan malam. BI diduga menjelek-jelekan PB dan keluarganya, emosinyapun semakin meninggi, lalu menyiram minyak cabai.

Kejadian juga berlanjut hingga ada penaburan bubuk cabai ke mata PB. “Minyak cabai dari meja makan di siram ke atas kepala,” tutur PB.

Pertengkaran keduanya berlanjut karena membahas persoalan ekonomi keluarga. Penganiayaan terus berlanjut ketika PB ingin menjelaskan perihal pengeluaran bulan Februari.

Dia melapor lagi ke Polres Metro Depok pada 26 Februari 2023 pada pukul 01.00 WIB. BI pun menjadi tersangka atas dugaan KDRT.

Namun dia melapor balik atas dugaan kasus yang sama dilakukan oleh PB. Istrinya itu akhirnya turut menjadi tersangka dan dilakukan penahanan pada Selasa malam, 23 Mei 2023, sedangkan PB tidak ditahan.

PB berharap mendapatkan keadilan bagi dirinya yang telah mendapat perlakuan KDRT. “Ketika seorang wanita digituin, saya harus apa untuk membela diri? Apakah saya harus diam sampai saya meninggal?” ucapnya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok Ajun Komisaris Besar Polisi Yogen Heroes Baruno menuturkan, alat kelamin BI juga mengalami luka. Saat itu dalam posisi PB bertahan dari cengkeraman BI.

“Kemudian terjadi pergumulan, setelah itu, mohon maaf, sang istri meremas dengan keras alat kelamin suami. Untuk melepaskan itu, suami memukul dengan keras ke istri,” kata Yogen, Rabu, 24 Mei 2023.

Polisi tidak menahan PB atas dasar surat rekomendasi rumah sakit perihal kondisi fisiknya. Alasan PB ikut menjadi tersangka karena diduga tidak kooperatif sejak awal penyelidikan.

Kasus ini menimbulkan berbagai persepsi publik karena posisi BI tidak ditahan, sedangkan PB dilakukan penahanan. Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto merespon kasus ini, dia juga bercerita bahwa dirinya dihubungi oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md agar memberi atensi.

Karyoto lansung mendatangi Polres Metro Depok pada Kamis, 25 Mei 2023, untuk mendengar langsung penanganan kasus. Dia menjelaskan bahwa PB dan BI telah ditangguhkan penahanannya.

Proses perkara ini diklaim masih sesuai prosedur Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP. “Alasannya masih ya patut dan wajar terhadap apa-apa yang dilakukan oleh penyidik dalam proses penyidikan,” kata Karyoto di Markas Polres Metro Depok, Kamis, 25 Mei 2023.

Sekarang, kedua belah pihak diberikan waktu perenungan untuk menentukan sikap penyelesaian masalah. Polisi masih menawarkan upaya restorative justice untuk menyelesaikan perkara rumah tangga ini.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dia menyampaikan bahwa upaya ini bagian dari semangat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. “Karena semangat dalam Undang-Undang KDRT ini adalah untuk menyatukan kembali sebuah keluarga yang utuh ya," ujar Karyoto.

Setelah kedatangan Karyoto ke Markas Polres Metro Depok, kasus ini dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko menuturkan, penyidik dari polres juga akan membantu bila dibutuhkan.

Di samping itu, kata Trunoyudo, penyidik polda dianggap lebih mumpuni, mengingat ada Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita yang khusus menangani ini. “Maka sedianya kasus ini akan dilakukan oleh Polda Metro Jaya pada Direktorat Reserse Kriminal Umum,” ujarnya.

Baca juga: Cerita Istri Kasus Pasutri Saling Lapor KDRT di Depok: 10 Kali Alami Kekerasan, 2 Laporan Polisi

Kejanggalan proses kasus dan tidak sempurnanya restorative justice

Hotman Paris Hutapea menilai kasus KDRT ini mengandung kejanggalan. Dia berpendapat, semestinya jika cukup bukti, harus ada pihak yang ditahan dalam perkara ini.

Pengacara kondang itu menyorti prosedural penahanan PB, sedangkan BI tidak ditahan walau polisi menyebut ada rekomendasi dari rumah sakit. Maka dari itu, dia meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto memberi atensi penanganan perkara ini.

Dia yakin, Karyoto bisa berlaku adil melalui jajaran penyidiknya untuk mengurus kasus PB dan BI.

“Mohon benar-benar kasus ini diatensi dan apabila sudah memenuhi bukti, agar segera ditahan orang yang diduga pelakunya,” tutur Hotman Paris di Kopi Johny.

Kriminolog Universitas Indonesia Adrianus Eliasta Meliala berujar, restorative justice memang bukan metode penyelesaian masalah yang sempurna. Pihak yang bertikai mesti sungguh-sungguh bersepakat mengenai penyelesaian masalah.

Dalam kasus ini, kata Adrianus, pasangan suami istri mengklaim sama-sama menjadi korban dan menuding satu sama lain sebagai pelaku. Jika tidak siap melalui restorative justice, maka polisi bisa memilih mendamaikan saja.

Namun, dia melihat kasus ini polisi bisa mengarahkan ke persoalan perdata. Alasannya, kasus KDRT seperti ini tampak seperti tidak adanya korban.

Sehingga, polisi bisa mengarahkan perkara ke persoalan perdata yang bisa merujuk pada upaya cerai. Apabila kedua belah pihak tidak bersepakat damai atau menempuh restorative justice, upaya pidana kemungkinan bisa tetap dilakukan.

Sebagai catatan, penyelesaian pidana juga bukan berarti tanpa kelemahan. "Pidana mesti mencari pihak yang salah secara hitam-putih dengan yang tidak salah, yakni korban," tutur Adrianus Meliala saat dihubungi, Jumat, 2 Mei 2023.

Kriminolog ini melihat akar KDRT terjadi karena berbagai masalah yang sifatnya sangat personal. Motif tindak pidana ini juga dilatarbelakangi berbagai hal, seperti masalah ekonomi atau kurang harmonisnya hubungan keluarga.

Pilihan Editor: Hotman Paris Yakin Kapolda Metro Bisa Tangani Adil Kasus KDRT di Depok

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Wali Kota Sebut Pemkot Depok Gelar Salat Istisqa Minimalis, Begini Penjelasannya

15 jam lalu

Suasana saat Salat Istisqa yang digelar di Lapangan Balaikota Depok, Rabu, 4 Oktober 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Wali Kota Sebut Pemkot Depok Gelar Salat Istisqa Minimalis, Begini Penjelasannya

Pemerintah Kota Depok menggelar salat minta hujan atau Salat Istisqa di Lapangan Balai Kota Depok, Rabu, 4 Oktober 2023.


Kementan Tunjuk Lesti Kejora sebagai Duta Petani Milenial, Berikut Profil Istri Rizky Billar

6 hari lalu

Pedangdut muda Lesti Kejora menerima sertifikat Duta Petani Milenial dari Menteri Pertanian di perhelatan satu tahun berdirinya Badan Standardisasi Instrumen Pertanian (BSIP) Kementan di Lapangan Utama BBPSI Biogen, Komplek BSIP Cimanggu, Bogor. Bsip.pertanian.go.id
Kementan Tunjuk Lesti Kejora sebagai Duta Petani Milenial, Berikut Profil Istri Rizky Billar

Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo menunjuk pedangdut Lesti Kejora sebagai Duta Petani Milenial. Ini profil istri Rizky Billar.


Putri Alvin Lim Adukan Hotman Paris Hutapea ke Bareskrim

8 hari lalu

Kate, putri Alvin Lim ikut berorasi dalam demo menolak penahanan ayahnya di depan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta Selatan, Senin, 24 Oktober 2022. Alvin ditahan dalam kasus pemalsuan dokumen dengan vonis empat tahun enam bulan penjara. TEMPO/ Muhammad Ilham Balindra/ Magan
Putri Alvin Lim Adukan Hotman Paris Hutapea ke Bareskrim

Putri Alvin Lim melaporkan Hotman Paris Hutapea karena dinilai melakukan pencemaran nama baik dan fitnah.


PN Jaksel Terima Permohonan Praperadilan Dihentikannya Penyidikan Kasus Prank KDRT Baim Wong

12 hari lalu

Baim Wong dan istrinya Paula Verhoeven usai menjalani pemeriksaan terkait kasus video prank di Polres Jakarta Selatan. Kamis, 13 Oktober 2022. Menurut kuasa hukumnya pasangan tersebut mendapat 70 pertanyaan, selebihnya akan menunggu dan menjalani proses hukum. TEMPO/ Febri Angga Palguna
PN Jaksel Terima Permohonan Praperadilan Dihentikannya Penyidikan Kasus Prank KDRT Baim Wong

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima permohonan praperadilan atas diterbitkannya SP3 kasus prank KDRT Baim Wong dan istrinya.


Top 3 Metro: Polda Metro Tetap Berlakukan Tilang Uji Emisi, Pemeriksaan Polisi Terhadap Anggi Pembajak Paket Shopee

19 hari lalu

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Latif Usman (tengah) saat memberi keterangan pers di kantornya, Kamis, 14 September 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Top 3 Metro: Polda Metro Tetap Berlakukan Tilang Uji Emisi, Pemeriksaan Polisi Terhadap Anggi Pembajak Paket Shopee

Laporan soal Polda Metro tetap memberlakukan tilang uji emisi masuk Top 3 Metro. Juga hasil pemeriksaan polisi terhadap Anggi pembajak paket Shopee.


Pernah Viral karena Babak Belur, Kenapa Korban KDRT di Serpong Sepakati Perdamaian?

20 hari lalu

Warga Serpong, Tangerang Selatan, Tiara Maharani, 23 tahun, yang tengah hamil 4 bulan, menjadi korban KDRT. Penganiayaan yang terjadi Rabu dinihari, 12 Juli 2023, itu kini telah ditangani Polres Tangerang Selatan. Foto: Istimewa
Pernah Viral karena Babak Belur, Kenapa Korban KDRT di Serpong Sepakati Perdamaian?

Kenapa pula kuasa hukum tak dukung sepenuhnya kesepakatan perdamaian antara kliennya dengan pelaku KDRT yang juga residivis kasus narkoba itu?


Viral Perempuan Dianiaya Mantan Suami Siri di Bekasi Berakhir Damai

20 hari lalu

Kekerasan dalam rumah tangga yang terekam dalam kamera CCTV di sebuah penatu di Bekasi. Istimewa
Viral Perempuan Dianiaya Mantan Suami Siri di Bekasi Berakhir Damai

Kasus penganiayaan seorang perempuan oleh mantan suami sirinya di Bekasi sempat viral di media sosial. Kasusnya ternyata berakhir damai. Kenapa?


Polisi Damaikan Kasus KDRT Wanita yang Dipukul, Ditendang, Dilempar Setrika oleh Suami Siri

20 hari lalu

Kekerasan dalam rumah tangga yang terekam dalam kamera CCTV di sebuah penatu di Bekasi. Istimewa
Polisi Damaikan Kasus KDRT Wanita yang Dipukul, Ditendang, Dilempar Setrika oleh Suami Siri

Alami kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT dianiaya dan dilempar setrika suami siri, wanita di Bekasi tetap ogah lapor polisi


Kasus Suami Bunuh Istri di Bekasi, Polisi Juga Jerat Nando dengan Laporan KDRT Mega Sriyani Sebelumnya

21 hari lalu

Ilustrasi KDRT. radiocacula.com
Kasus Suami Bunuh Istri di Bekasi, Polisi Juga Jerat Nando dengan Laporan KDRT Mega Sriyani Sebelumnya

Sebelum kasus suami bunuh istri terjadi, Mega Sriyani Dewi pernah melaporkan suaminya ke polisi atas dugaan KDRT pada Agustus lalu.


4 Bentuk KDRT yang Umum Terjadi Serta Alasan Korban Sulit Pisah dari Pelaku KDRT

21 hari lalu

Ilustrasi KDRT/Canva Premium
4 Bentuk KDRT yang Umum Terjadi Serta Alasan Korban Sulit Pisah dari Pelaku KDRT

Kekerasan fisik adalah kekerasan yang paling sering terjadi dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga alias KDRT.