TEMPO.CO, Jakarta - Tujuh bulan menjabat sebagai Penjabat Gubernur, Heru Budi Hartono membawa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan daerah untuk keenam kalinya. Meskipun meraih WTP, Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK menemukan empat temuan yang harus segera ditindaklanjuti.
Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono, semua transaksi dicatat sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan, meski ditemukan sejumlah masalah pada laporan keuangan daerah 2022.
“Secara umum hasil pemeriksaan BPK untuk Pemerintah Provinsi DKI Jakarta itu Wajar Tanpa Pengecualian,” kata Joko saat ditemui di Lobby Blok G Gedung Balai Kota DKI Jakarta, Kamis, 1 Juni 2023.
Temuan BPK Atas Laporan Keuangan Daerah
Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Ahmadi Noor Supit menyebutkan masih adanya sejumlah masalah dalam pengelolaan anggaran Pemprov DKI. Salah satunya kelebihan pembayaran atas belanja dan denda keterlambatan senilai Rp 45,87 miliar.
Adapun kelebihan pembayaran atas belanja senilai Rp11,34 miliar terjadi karena adanya kelebihan perhitungan gaji dan tambahan penghasilan senilai Rp 6,9 miliar, kekurangan volume pengadaan barang dan jasa senilai Rp 5,06 miliar, kelebihan belanja hibah dan Bansos senilai Rp 8,78 juta. Sedangkan denda keterlambatan adalah senilai atas Rp 34,53 miliar. Atas permasalahan tersebut telah dikembalikan ke kas daerah sebesar Rp 14,66 miliar.
Selanjutnya, anggaran bantuan sosial KJP Plus dan KJMU senilai Rp 197,55 miliar belum disalurkan kepada penerimanya. Dana bansos untuk pemenuhan kebutuhan dasar senilai Rp 15,18 miliar pun tidak sesuai ketentuan.
Masalah lain adalah soal penatausahaan penyerahan dan pencatatan aset tetap Fasos dan Fasum belum tertib. Ketidaktertiban tersebut antara lain adalah dua bidang tanah Fasos-Fasum yang telah diterima dari pemegang Surat Izin Penguasaan Penggunaan Tanah (SIPPT) Rp17,72 miliar berstatus sengketa, penerimaan aset Fasos-Fasum belum seluruhnya dilaporkan oleh Wali Kota ke BPAD.
Terdapat juga aset fasos fasum dikuasai dan/atau digunakan pihak lain tanpa perjanjian, pencatatan ganda aset fasos fasum dalam Kartu Inventaris Barang (KIB); serta aset fasos fasum berupa gedung, jalan, saluran, dan jembatan dicatat dengan ukuran yang tidak wajar yaitu 0 meter persegi atau 1 meter persegi.
Terakhir, BPK memberikan opini Tidak Memberikan Pendapat (Disclaimer) atas laporan keuangan PAM Jaya tahun buku 2022. BPK menilai, Aset Tetap senilai Rp 867,23 miliar milik PAM Jaya tidak dapat diyakini kewajarannya.
Pengelolaan persediaan dinilai tidak produktif dan tidak didukung catatan, serta penyimpanan yang memadai. Tidak pernah dilakukan stock opname, sehingga saldo Persediaan Aset Tidak Produktif senilai Rp 30,42 miliar tidak dapat diyakini kewajarannya. Pencatatan hasil kerja sama antara PAM Jaya dengan mitra pada Rekening Escrow.
Pencatatan Utang Uang Jaminan Langganan (UJL) tidak didukung dengan daftar rincian yang lengkap dan akurat, sehingga saldo Utang UJL Rp 53,32 miliar tidak dapat diyakini kewajarannya.
Opini WTP Bukan Tujuan Akhir
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono mengatakan opini WTP bukan tujuan akhir, tetapi bagian dari upaya peningkatan akuntabilitas pengelolaan keuangan di lingkup Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang telah dilakukan pada 2022.
"Opini Wajar Tanpa Pengecualian merupakan penghargaan tertinggi atas akuntabilitas pengelolaan keuangan yang telah dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," kata Heru dalam sambutannya di rapat paripurna DPRD DKI, Senin, 29 Mei 2023.
Pemprov DKI sebelumnya memperoleh opini WTP lima kali berturut-turut pada 2017-2022 dan telah menindaklanjuti 9.432 rekomendasi dari 10.931 rekomendasi atau 86,29 persen.
Rekomendasi yang telah ditindaklanjuti, yaitu dari periode 2005 hingga 2022, di antaranya temuan anggaran yang tidak terpakai hingga permasalahan aset milik daerah.
BPK kembali meminta Pemprov DKI untuk menindaklanjuti beberapa persen laporan yang telah disampaikan BPK. Supit meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI untuk memantau kinerja Pemprov DKI dalam menindaklanjuti temuan tersebut.
Baca juga: Rp 197 Miliar Anggaran KJP Plus dan KJMU Mandek, DPRD DKI Panggil Dinas Sosial
Sekda DKI Akan Tindaklanjuti Rekomendasi dalam 60 Hari
Sekretaris Daerah DKI Jakarta akan menindaklanjuti rekomendasi BPK atas Laporan Keuangan Pemprov DKI Jakarta tahun anggaran 2022 dalam 60 hari atau dua bulan. “Ketentuannya adalah setelah LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) diserahkan, dalam waktu 60 hari kita memang harus segera menindaklanjuti,” ujarnya.
Untuk menindaklanjuti rekomendasi itu, Sekda DKI berkoordinasi dengan seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah atau SKPD terkait.
“Kita berkoordinasi dengan seluruh SKPD terkait untuk segera menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK,” kata Joko Agus.
Sebab, masih terdapat 1.215 rekomendasi (11,11 persen) yang harus menjadi prioritas untuk segera ditindaklanjuti dan terdapat 284 rekomendasi (2,60 persen) tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan yang sah.
Enam Tindakan Tingkatkan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Daerah 2022
Heru Budi mengatakan Pemprov DKI sudah melakukan enam tindakan untuk meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah 2022. Pertama, implementasi sistem informasi persediaan secara elektronik.
Kedua, pengembangan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dalam pengelolaan dan pelaporan keuangan daerah. Ketiga, penetapan peraturan dan pembenahan tata kelola keuangan daerah.
Keempat, menggelar ulasan (review) laporan keuangan dengan pendekatan berbasis risiko (risk based review). Kelima, Kepala Perangkat Daerah yang didampingi Inspektorat menggelar pengawasan dalam rangka penguatan sistem pengendalian internal. Keenam, mempercepat menindaklanjuti hasil audit BPK RI.
DPRD Apresiasi Raihan Opini WTP Pemprov DKI
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menilai capaian itu merupakan bukti komitmen Pemprov DKI terhadap transparansi pengelolaan dan penggunaan APBD DKI.
Dia mengatakan DPRD DKI Jakarta percaya BPK RI sebagai lembaga pemeriksa keuangan negara mandiri dan profesional dan berperan aktif dalam mewujudkan tata kelola keuangan negara yang akuntabel dan transparan.
Namun, dia berharap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas laporan keuangan Pemprov DKI Jakarta tahun 2022 harus menjadi bahan perbaikan dalam pengelolaan keuangan dengan tetap memperhatikan rekomendasi BPK.
Pilihan Editor: DKI Cairkan Rp 1,5 Triliun KJP Plus setelah 2 Hari Lalu BPK Temukan Rp 197 Miliar Tak Disalurkan
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.