Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kejanggalan Putusan MK soal Perpanjangan Jabatan Pimpinan KPK

image-gnews
Ketua KPK, Firli Bahuri bersama dua wakil ketua KPK, Johanis Tanak (kiri) dan Aelxander Marwata (kanan), membuka secara langsung kompetisi Film Festival (ACFFest) 2023 dengan tema Suaramu, Suara Kita, Suara Nurani, di gedung penunjang Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 5 Mei 2023. Dalam gelaran kompetisi Anti Corruption Film Festival (ACFFest) ini, KPK bertujuan untuk mendidik dan mengajak anak muda agar lebin kreatif, peduli serta kritis dalam memerangi korupsi, khususnya menuju tahun politik 2024 mendatang yang diselenggarakan secara jujur akan menghasilkan pemimpin yang berintegritas.Foto : TEMPO/Imam Sukamto
Ketua KPK, Firli Bahuri bersama dua wakil ketua KPK, Johanis Tanak (kiri) dan Aelxander Marwata (kanan), membuka secara langsung kompetisi Film Festival (ACFFest) 2023 dengan tema Suaramu, Suara Kita, Suara Nurani, di gedung penunjang Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 5 Mei 2023. Dalam gelaran kompetisi Anti Corruption Film Festival (ACFFest) ini, KPK bertujuan untuk mendidik dan mengajak anak muda agar lebin kreatif, peduli serta kritis dalam memerangi korupsi, khususnya menuju tahun politik 2024 mendatang yang diselenggarakan secara jujur akan menghasilkan pemimpin yang berintegritas.Foto : TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 112/PUU-XX/2022 tentang perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuai banyak kritik dari masyarakat. Bahkan, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md menyatakan keputusan MK ihwal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK tersebut tidak bertafsir tunggal.

Mahfud menyebut ada usulan dari berbagai pakar agar pemerintah bertanya langsung ke MK soal vonis tersebut. Namun, Mahfud mengatakan dirinya belum mempertimbangkan usulan itu karena MK selama ini tidak pernah memberi penjelasan resmi tentang vonisnya atau bahkan memberikan fatwa.

"Filosofinya vonis MK sudah jelas dan tak perlu penjelasan resmi. Kita lihat saja perkembangannya, sebab kalau dilihat dari polemik di media tampaknya vonisnya memang menimbulkan tafsir yang tidak tunggal," ujar Mahfud saat dikonfirmasi, Jumat, 26 Mei 2023.

Sementara itu pakar hukum tata negara dan konstitusi dari Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid, menyebut putusan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK bersifat multitafsir dan bahkan problematik. Putusan tersebut membuat jabatan Firli Bahuri cs yang awalnya hanya empat tahun menjadi lima tahun. 

"Jika ada pihak yang mencoba untuk menjustifikasi putusan a quo terhadap eksistensi kepemimpinan KPK saat ini, sangat sulit untuk membangun korelasi sebagai justifikasi dari putusan MK dalam perkara Nomor 112/PUU-XX/2022 terhadap keberlangsungan serta keabsahan pimpinan KPK saat ini," ujar Fahri dalam keterangannya kepada Tempo, Sabtu, 27 Mei 2023. 

Ia menjelaskan putusan MK sama sekali tidak memberikan jalan keluar sebagai konsekuensi diterimanya gugatan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK. Fahri mengutip pertimbangan hukum MK dalam putusan tersebut yang tertuang dalam halaman 117 yang berbunyi:

"Dengan mempertimbangkan masa jabatan pimpinan KPK saat ini yang akan berakhir pada 20 Desember 2023 yang tinggal kurang lebih 6 (enam) bulan lagi, maka tanpa bermaksud menilai kasus konkret, penting bagi Mahkamah untuk segera memutus perkara a quo untuk memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan yang berkeadilan."

Menurut Fahri pertimbangan MK tersebut tidak bisa menjadi pijakan konstitusional bagi pimpinan KPK saat ini terkait kewenangan transisi sampai dengan Desember 2024. Sebab, putusan MK memperoleh kekuatan hukum tetap sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum sebagaimana diatur dalam Pasal 47 UU MK.

"Artinya secara teoritik putusan MK bersifat prospektif ke depan atau forward looking dan tidak retroaktif ke belakang atau backward looking, itu adalah prinsip dasar, sehingga presiden sebagai kepala negara akan diperhadapkan dengan suatu kondisi yang sangat problematis sehingga membutuhkan suatu kehati hatian yang tinggi," tutur Fahri.

Ia juga menilai putusan MK tidak membuat kanal konstitusional, minimal pada amar putusannya, untuk menampung keadaan khusus mengenai kaidah peralihan. Menurut dia hal tersebut penting diatur agar memuat penyesuaian pengaturan tindakan hukum antara ketentuan yang ada dengan putusan MK tersebut.

"Tujuannya untuk menghindari terjadinya kekosongan hukum atau menjamin kepastian hukum; dan memberikan perlindungan hukum bagi pihak yang terkena dampak perubahan ketentuan Peraturan Perundang-undangan atau putusan yang sifatnya mengatur hal-hal yang bersifat transisional atau bersifat sementara," kata Fahri. 

Kritik terhadap putusan MK ini juga datang dari Perkumpulan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI). Mereka menilai banyak kejanggalan dalam putusan tersebut, seperti misalnya pelaksanaan sidang pemeriksaan yang singkat. "Durasi pemeriksaan dan putusan sangat singkat,” kata Ketua PBHI Julius Ibrani, Ahad, 28 Mei 2023.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron selaku penggugat melayangkan uji materi terkait Pasal 29 huruf e dan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 ke MK pada November 2022. Pasal itu mengatur tentang batas usia dan masa jabatan pimpinan KPK. MK menyatakan gugatan itu lengkap pada 24 November 2022. Enam bulan berselang, MK membacakan putusan terkait uji materi itu pada 25 Mei 2023.

Dalam putusannya, MK mengabulkan seluruh gugatan Ghufron. MK mengubah kedua pasal itu dengan menambahkan ‘berpengalaman sebagai pimpinan KPK’ pada Pasal 29 huruf e dan mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun. Dalam putusan tersebut, MK tidak menjelaskan secara gamblang apakah putusan tersebut berlaku untuk masa periode pimpinan saat ini atau yang akan datang.

Julius Ibrani menilai MK telah melampaui wewenang ketika membuat putusan itu. Dia mengibaratkan MK mempertegas bahwa KPK harus berada di bawah pengawasan presiden, karena itu masa jabatan pimpinan KPK harus sama dengan masa jabatan presiden yakni 5 tahun. “Dengan makna sebagai norma hukum baru yang tidak ada di konstitusi dan bukan mandat UU KPK,” kata dia.

Julius mengatakan kejanggalan putusan itu berlanjut terkait penafsiran kapan putusan tersebut harus diberlakukan. Dia mengatakan meskipun dalam putusannya MK tidak menyebutkan secara lugas mengenai waktu berlaku putusan tersebut, akan tetapi juru bicara MK Fajar Laksono menafsirkan putusan itu berlaku segera, yakni untuk masa jabatan Ketua KPK Firli Bahuri dkk.

"Kemudian ditafsirkan secara brutal oleh juru bicara MK, bahwa putusan itu mengikat dan berlaku surut atau mundur bagi kepemimpinan KPK saat ini,” kata dia.

Ia menilai putusan MK dan penafsiran tersebut menandakan MK telah mengatur hingga ke level persoalan teknis, yakni merevisi Keputusan Presiden 129/P Tahun 2019 tentang Pengangkatan Pimpinan KPK. Menurut Julius, hal itu jelas bertentangan dengan konstitusi dan Undang-Undang MK.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Sekaligus menegaskan bahwa MK adalah Pegawai Pemerintahan, dan KPK dijadikan alat politik untuk 2024 mendatang,” kata dia.

Kritik lebih keras juga datang dari pakar hukum tata negara Refly Harun. Dia menganggap keputusan itu bakal menimbulkan kekecauan hukum terkait masa jabatan ke depannya. “Ke depan akan kacau apabila semua minta jabatan diperpanjang di tengah masa jabatan, misalnya anggota DPR dan kepala daerah yang meminta,” kata Refly ketika dihubungi, Jumat, 26 Mei 2023.

Menurut Refly seharusnya putusan MK mulai berlaku untuk kepemimpinan KPK di periode yang akan datang, bukan di periode Firli Bahuri dkk. Menurut dia jabatan Firli saat ini dilandaskan pada surat keputusan yang dikeluarkan pada saat pelantikan tahun 2019. Sehingga, masa jabatan Firli dkk harusnya tetaplah 4 tahun.

"Saya berikan analogi sederhana, bagaimana kalau MK memutuskan jabatannya diperpendek, apakah kemudian berlaku saat ini juga?” ujar dia.

Meski demikian, Refly menyadari benar bahwa maksud putusan MK memang ingin memperpanjang jabatan Firli dkk. Dia menganggap keputusan MK tersebut bukanlah keputusan hukum, melainkan keputusan politik. “Saya paham betul maksud MK memang untuk memperpanjang masa jabatan Firli cs, tetapi ini bukan keputusan hukum, ini keputusan politik,” kata dia.

Dari sisi pemrintah, Menteri Sekretaris Negara Pratikno menyebut pemerintah bakal taat kepada hukum yang berlaku. Jika putusan MK itu incrah, maka pemrintah harus mengikutinya. "Jadi intinya pemerintah itu taat pada undang-undang. Undang-undang mengatakan apa, ya, kita taat, gitu," kata Pratikno di kantor Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Kamis, 25 Mei 2023.

Pratikno menuturkan pemerintah memang sudah membentuk panitia seleksi calon pimpinan KPK. Sebab, kata dia, pansel itu dibentuk berdasarkan Undang-undang KPK sebelum jatuhnya putusan Mahkamah Konstitusi pada hari ini

"Sampai dengan kemarin kan kita merujuk undang-undang KPK. Pada periode empat tahun yang lalu, pada bulan Mei itu, pertengahan Mei itu sudah dibentuk Pansel KPK, nah makannya kita cepat-cepat menyiapkan," ujar dia.

Pemerintah, kata Pratikno, masih akan mempelajari soal amar putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Namun, ujar dia, pada dasarnya pemerintah akan taat pada putusan tersebut. "Tapi kalau MK memutuskan lain, tentu saja ya kita mengikuti. Tapi sampai sekarang, kan, saya terus terang belum membaca amar putusan MK. Jadi, kita menunggu aja sampai kami pelajari amar putusan MK," ujar dia.

Terakhir, para pimpinan KPK menyampaikan kritik keras terhadap putusan MK itu. Ketua KPK 2011-2015 Abraham Samad mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi telah mengubah esensi filosofis dan latar belakang budaya dari pembentukan KPK itu sendiri. Penyebabnya, kata dia, masa jabatan empat tahun itu diberlakukan untuk menunjukkan tidak ada satu orang pun yang superpower di komisi antirasuah.

“Karena ia harus jadi role model bagi lembaga negara yang lainnya. Jadi, kalau disamakan, berarti sudah tidak punya kekhususan. Dia boleh jadi eksekutif, tapi harus punya ciri khas,” kata Samad pada Tempo 25 Mei 2023 lalu.

Wakil Ketua KPK 2015-2019 Saut Situmorang menduga putusan perpanjangan masa jabatan itu mengandung konflik kepentingan. Pasalnya, menurut dia, bisa jadi perpanjangan masa jabatan komisioner KPK berkaitan dengan revisi UU Mahkamah Konstitusi yang mengatur juga pengubahan masa jabatan hakim konstitusi.

"Argumentasi dan nalar hukumnya MK ini sudah diwarnai dengan kepentingan politik. Apalagi kalau bukan kontestasi pada 2024,” kata Saut pada Kamis 25 Mei 2023 melalui sambungan telepon ke ponselnya.

Kemudian mantan Penyidik Senior KPK Novel Basweda mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi itu seharusnya baru bisa berlaku pada periode pimpinan KPK yang berikutnya. Sebab, menurut dia, komisioner KPK yang sekarang dilantik untuk masa jabatan 2019-2023.

“Karena, presiden tentunya saat mengangkat pimpinan KPK kan dengan SK (Surat Keterangan). SK-nya itu kurang lebih mengatakanperiode KPK untuk 2019-2023,” ujar dia di Mabes Polri pada Jum’at 26 Mei 2023.

M JULNIS FIRMANSYAH I M ROSSENO AJI I MIRZA BAGASKARA

Pilihan Editor: Anggota DPR Soroti Inkonsistensi MK di Putusan Masa Jabatan Pimpinan KPK

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Nilai Putusan MK Inkonsisten, Partai Buruh Ancam Unjuk Rasa di 300 Kota

14 jam lalu

Said Iqbal berorasi di hadapan para buruh di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan. Jl. Gatot Subroto, Kuningan Timur, Jakarta Selatan. Kamis, 21 September 2023. Para buruh berasal dari Jakarta, Bogor, Tanggerang, dan Bekasi mengusung dua tuntutan yaitu kenaikan upah 2024 sebesar 15 persen dengan alasan bahwa Indonesia sudah masuk sebagai negara Upper Middle Income Country dan pencabutan omnibus law UU Cipta. Tempo/Magang/Joseph.
Nilai Putusan MK Inkonsisten, Partai Buruh Ancam Unjuk Rasa di 300 Kota

Presiden Partai Buruh Said Iqbal, mengatakan akan terus menyuarakan penolakan keputusan Mahkamah Konstitusi yang memutuskan uji formil Perpu Cipta Kerja tetap berlaku. Demo di 300 kota.


Teken MoU dengan MK, Mahfud MD: Ini Tidak Menyangkut Materi Perkara

1 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD saat ditanya soal isu bakal Calon Wakil Presiden (Cawapres) mendampingi Ganjar Pranowo dari Fraksi PDIP sesuai acara Ulang Tahun Luhut Binsar Pandjaitan di Sopo Dell Tower, Kuningan, Jakarta Selatan. Kamis, 28 September 2023. TEMPO/Yuni Rahmawati
Teken MoU dengan MK, Mahfud MD: Ini Tidak Menyangkut Materi Perkara

Mahfud MD mengatakanan nota kesepahaman ini sesuatu hal yang biasa sehingga dia meminta untuk tidak disalahpahami mencampurbaurkan kewenangan.


MK Kabulkan Penarikan Permohonan Pemohon Soal Batas Minimal Usia Capres-Cawapres, Mahfud MD: Apakah Usia 40 Melanggar?

1 hari lalu

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memimpin sidang putusan uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang di Gedung MK, Jakarta, Senin, 2 Oktober 2023. Majelis hakim MK menolak permohonan para pemohon untuk perkara nomor 40/PUU-XXI/2023 karena dinilai tidak beralasan menurut hukum. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
MK Kabulkan Penarikan Permohonan Pemohon Soal Batas Minimal Usia Capres-Cawapres, Mahfud MD: Apakah Usia 40 Melanggar?

"Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon," kata Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan soal batas minimal usia capres-cawapres.


Revisi UU IKN Disahkan, Greenpeace Anggap Pemerintah Lindungi Investasi Bukan Keanekaragaman Hayati

1 hari lalu

Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menerima laporan pembahasan perubahan UU IKN dari Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 3 Oktober 2023. Rapat Paripurna beragendakan mengambil keputusan terhadap RUU tentang perubahan UU No.3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, pengambilan keputusan tentang RUU perubahan UU tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), pengambilan keputusan evaluasi kedua Prolegnas RUU Prioritas tahun 2023, perubahan ke-6 Prolegnas RUU Tahun 2020-2024 dan penyusunan Prolegnas RUU Prioritas tahun 2024, perpanjangan waktu pembahasan 7 RUU dan mendengarkan Pidato Ketua DPR RI pada penutupan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Revisi UU IKN Disahkan, Greenpeace Anggap Pemerintah Lindungi Investasi Bukan Keanekaragaman Hayati

Greepeace menilai revisi UU IKN hanya melindungi investasi. Ada pemberian kewenangan berlebihan soal penguasaan tanah di IKN.


Gibran Rakabuming Diusung Jadi Bacawapres Prabowo Subianto, Begini Tanggapan PAN

1 hari lalu

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto duduk berdampingan dengan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dalam acara Hari Veteran Nasional di Solo, Kamis, 10 Agustus 2023. ANTARA/HO-Humas UNS
Gibran Rakabuming Diusung Jadi Bacawapres Prabowo Subianto, Begini Tanggapan PAN

PAN menyatakan pengusulan nama Gibran Rakabuming sebgai bacawapres sebagai hal yang biasa.


Ada Demo Buruh di Patung Kuda, Hindari Jalan-Jalan Berikut Ini

2 hari lalu

Puluhan Buruh melakukan aksi dengan menggantungkan benner yang bertuliskan tutuntan buruh di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan. Jl. Gatot Subroto, Kuningan Timur, Jakarta Selatan. Kamis, 21 September 2023. Para buruh berasal dari Jakarta, Bogor, Tanggerang, dan Bekasi mengusung dua tuntutan yaitu kenaikan upah 2024 sebesar 15 persen dengan alasan bahwa Indonesia sudah masuk sebagai negara Upper Middle Income Country dan pencabutan omnibus law UU Cipta. Tempo/Magang/Joseph.
Ada Demo Buruh di Patung Kuda, Hindari Jalan-Jalan Berikut Ini

Polda Metro Jaya telah menyiapkan pengalihan lalu lintas di sekitar lokasi demo buruh


Said Iqbal Serukan Kaum Buruh Tidak Pilih Partai Pendukung UU Cipta Kerja

3 hari lalu

Said Iqbal berorasi di hadapan para buruh di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan. Jl. Gatot Subroto, Kuningan Timur, Jakarta Selatan. Kamis, 21 September 2023. Para buruh berasal dari Jakarta, Bogor, Tanggerang, dan Bekasi mengusung dua tuntutan yaitu kenaikan upah 2024 sebesar 15 persen dengan alasan bahwa Indonesia sudah masuk sebagai negara Upper Middle Income Country dan pencabutan omnibus law UU Cipta. Tempo/Magang/Joseph.
Said Iqbal Serukan Kaum Buruh Tidak Pilih Partai Pendukung UU Cipta Kerja

Said Iqbal memprediksi putusan uji materi Undang-Undang Cipta Kerja oleh Mahkamah Konstitusi akan mengabulkan 50 persen tuntutan penggugat.


Kawal Putusan Judicial Review Omnibus Law, Partai Buruh Akan Gelar Aksi di MK

4 hari lalu

Ketua Umum Partai Buruh Said Iqbal berorasi saat atusan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh menggelar aksi di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Rabu 26 Juli 2023. Dalam aksi kali ini ada tiga isu yang diusung yakni cabut omnibus law UU Cipta Kerja, naikkan upah minimum 2024 sebesar 15%, dan cabut UU Kesehatan. TEMPO/Subekti.
Kawal Putusan Judicial Review Omnibus Law, Partai Buruh Akan Gelar Aksi di MK

Partai Buruh akan menyampaikan dua tuntutan utama dalam aksi yang digelar Senin, 2 Oktober 2023. Diantaranya cabut OMnibus Law UU Cipta Kerja.


Partai Buruh Akan Unjuk Rasa Kawal Putusan soal Gugatan UU Cipta Kerja

4 hari lalu

Said Iqbal berorasi di hadapan para buruh di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan. Jl. Gatot Subroto, Kuningan Timur, Jakarta Selatan. Kamis, 21 September 2023. Para buruh berasal dari Jakarta, Bogor, Tanggerang, dan Bekasi mengusung dua tuntutan yaitu kenaikan upah 2024 sebesar 15 persen dengan alasan bahwa Indonesia sudah masuk sebagai negara Upper Middle Income Country dan pencabutan omnibus law UU Cipta. Tempo/Magang/Joseph.
Partai Buruh Akan Unjuk Rasa Kawal Putusan soal Gugatan UU Cipta Kerja

Partai Buruh akan berunjuk rasa di gedung Mahkamah Konstitusi untuk mengawal putusan judicial review Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 6 tahun 2023.


Ketua KPU, Ketua KPK, hingga Influencer Thariq Halilintar akan Hadir di Hari Kedua Rakernas PDIP

4 hari lalu

Presiden Joko Widodo (ketiga kiri), Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri (ketiga kanan), Bakal Calon Presiden Ganjar Pranowo (kedua kanan), Plt Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono (kedua kiri), Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Oedang (kiri) dan Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibdjo (kanan) berfoto bersama dalam Rakernas ke-4 PDI Perjuangan di JIExpo, Kemayoran, Jakarta, Jumat, 29 September 2023. Rapat Kerja Nasional (Rakernas) ke-4 tersebut mengangkat tema
Ketua KPU, Ketua KPK, hingga Influencer Thariq Halilintar akan Hadir di Hari Kedua Rakernas PDIP

Para petinggi PDIP, Ketua KPU, Ketua KPK, hingga para pemengaruh atau influencer dipastikan akan menghadiri hari kedua Rakernas PDIP.