Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kejanggalan Putusan MK soal Perpanjangan Jabatan Pimpinan KPK

image-gnews
Ketua KPK, Firli Bahuri bersama dua wakil ketua KPK, Johanis Tanak (kiri) dan Aelxander Marwata (kanan), membuka secara langsung kompetisi Film Festival (ACFFest) 2023 dengan tema Suaramu, Suara Kita, Suara Nurani, di gedung penunjang Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 5 Mei 2023. Dalam gelaran kompetisi Anti Corruption Film Festival (ACFFest) ini, KPK bertujuan untuk mendidik dan mengajak anak muda agar lebin kreatif, peduli serta kritis dalam memerangi korupsi, khususnya menuju tahun politik 2024 mendatang yang diselenggarakan secara jujur akan menghasilkan pemimpin yang berintegritas.Foto : TEMPO/Imam Sukamto
Ketua KPK, Firli Bahuri bersama dua wakil ketua KPK, Johanis Tanak (kiri) dan Aelxander Marwata (kanan), membuka secara langsung kompetisi Film Festival (ACFFest) 2023 dengan tema Suaramu, Suara Kita, Suara Nurani, di gedung penunjang Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 5 Mei 2023. Dalam gelaran kompetisi Anti Corruption Film Festival (ACFFest) ini, KPK bertujuan untuk mendidik dan mengajak anak muda agar lebin kreatif, peduli serta kritis dalam memerangi korupsi, khususnya menuju tahun politik 2024 mendatang yang diselenggarakan secara jujur akan menghasilkan pemimpin yang berintegritas.Foto : TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 112/PUU-XX/2022 tentang perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuai banyak kritik dari masyarakat. Bahkan, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md menyatakan keputusan MK ihwal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK tersebut tidak bertafsir tunggal.

Mahfud menyebut ada usulan dari berbagai pakar agar pemerintah bertanya langsung ke MK soal vonis tersebut. Namun, Mahfud mengatakan dirinya belum mempertimbangkan usulan itu karena MK selama ini tidak pernah memberi penjelasan resmi tentang vonisnya atau bahkan memberikan fatwa.

"Filosofinya vonis MK sudah jelas dan tak perlu penjelasan resmi. Kita lihat saja perkembangannya, sebab kalau dilihat dari polemik di media tampaknya vonisnya memang menimbulkan tafsir yang tidak tunggal," ujar Mahfud saat dikonfirmasi, Jumat, 26 Mei 2023.

Sementara itu pakar hukum tata negara dan konstitusi dari Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid, menyebut putusan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK bersifat multitafsir dan bahkan problematik. Putusan tersebut membuat jabatan Firli Bahuri cs yang awalnya hanya empat tahun menjadi lima tahun. 

"Jika ada pihak yang mencoba untuk menjustifikasi putusan a quo terhadap eksistensi kepemimpinan KPK saat ini, sangat sulit untuk membangun korelasi sebagai justifikasi dari putusan MK dalam perkara Nomor 112/PUU-XX/2022 terhadap keberlangsungan serta keabsahan pimpinan KPK saat ini," ujar Fahri dalam keterangannya kepada Tempo, Sabtu, 27 Mei 2023. 

Ia menjelaskan putusan MK sama sekali tidak memberikan jalan keluar sebagai konsekuensi diterimanya gugatan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK. Fahri mengutip pertimbangan hukum MK dalam putusan tersebut yang tertuang dalam halaman 117 yang berbunyi:

"Dengan mempertimbangkan masa jabatan pimpinan KPK saat ini yang akan berakhir pada 20 Desember 2023 yang tinggal kurang lebih 6 (enam) bulan lagi, maka tanpa bermaksud menilai kasus konkret, penting bagi Mahkamah untuk segera memutus perkara a quo untuk memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan yang berkeadilan."

Menurut Fahri pertimbangan MK tersebut tidak bisa menjadi pijakan konstitusional bagi pimpinan KPK saat ini terkait kewenangan transisi sampai dengan Desember 2024. Sebab, putusan MK memperoleh kekuatan hukum tetap sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum sebagaimana diatur dalam Pasal 47 UU MK.

"Artinya secara teoritik putusan MK bersifat prospektif ke depan atau forward looking dan tidak retroaktif ke belakang atau backward looking, itu adalah prinsip dasar, sehingga presiden sebagai kepala negara akan diperhadapkan dengan suatu kondisi yang sangat problematis sehingga membutuhkan suatu kehati hatian yang tinggi," tutur Fahri.

Ia juga menilai putusan MK tidak membuat kanal konstitusional, minimal pada amar putusannya, untuk menampung keadaan khusus mengenai kaidah peralihan. Menurut dia hal tersebut penting diatur agar memuat penyesuaian pengaturan tindakan hukum antara ketentuan yang ada dengan putusan MK tersebut.

"Tujuannya untuk menghindari terjadinya kekosongan hukum atau menjamin kepastian hukum; dan memberikan perlindungan hukum bagi pihak yang terkena dampak perubahan ketentuan Peraturan Perundang-undangan atau putusan yang sifatnya mengatur hal-hal yang bersifat transisional atau bersifat sementara," kata Fahri. 

Kritik terhadap putusan MK ini juga datang dari Perkumpulan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI). Mereka menilai banyak kejanggalan dalam putusan tersebut, seperti misalnya pelaksanaan sidang pemeriksaan yang singkat. "Durasi pemeriksaan dan putusan sangat singkat,” kata Ketua PBHI Julius Ibrani, Ahad, 28 Mei 2023.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron selaku penggugat melayangkan uji materi terkait Pasal 29 huruf e dan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 ke MK pada November 2022. Pasal itu mengatur tentang batas usia dan masa jabatan pimpinan KPK. MK menyatakan gugatan itu lengkap pada 24 November 2022. Enam bulan berselang, MK membacakan putusan terkait uji materi itu pada 25 Mei 2023.

Dalam putusannya, MK mengabulkan seluruh gugatan Ghufron. MK mengubah kedua pasal itu dengan menambahkan ‘berpengalaman sebagai pimpinan KPK’ pada Pasal 29 huruf e dan mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun. Dalam putusan tersebut, MK tidak menjelaskan secara gamblang apakah putusan tersebut berlaku untuk masa periode pimpinan saat ini atau yang akan datang.

Julius Ibrani menilai MK telah melampaui wewenang ketika membuat putusan itu. Dia mengibaratkan MK mempertegas bahwa KPK harus berada di bawah pengawasan presiden, karena itu masa jabatan pimpinan KPK harus sama dengan masa jabatan presiden yakni 5 tahun. “Dengan makna sebagai norma hukum baru yang tidak ada di konstitusi dan bukan mandat UU KPK,” kata dia.

Julius mengatakan kejanggalan putusan itu berlanjut terkait penafsiran kapan putusan tersebut harus diberlakukan. Dia mengatakan meskipun dalam putusannya MK tidak menyebutkan secara lugas mengenai waktu berlaku putusan tersebut, akan tetapi juru bicara MK Fajar Laksono menafsirkan putusan itu berlaku segera, yakni untuk masa jabatan Ketua KPK Firli Bahuri dkk.

"Kemudian ditafsirkan secara brutal oleh juru bicara MK, bahwa putusan itu mengikat dan berlaku surut atau mundur bagi kepemimpinan KPK saat ini,” kata dia.

Ia menilai putusan MK dan penafsiran tersebut menandakan MK telah mengatur hingga ke level persoalan teknis, yakni merevisi Keputusan Presiden 129/P Tahun 2019 tentang Pengangkatan Pimpinan KPK. Menurut Julius, hal itu jelas bertentangan dengan konstitusi dan Undang-Undang MK.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Sekaligus menegaskan bahwa MK adalah Pegawai Pemerintahan, dan KPK dijadikan alat politik untuk 2024 mendatang,” kata dia.

Kritik lebih keras juga datang dari pakar hukum tata negara Refly Harun. Dia menganggap keputusan itu bakal menimbulkan kekecauan hukum terkait masa jabatan ke depannya. “Ke depan akan kacau apabila semua minta jabatan diperpanjang di tengah masa jabatan, misalnya anggota DPR dan kepala daerah yang meminta,” kata Refly ketika dihubungi, Jumat, 26 Mei 2023.

Menurut Refly seharusnya putusan MK mulai berlaku untuk kepemimpinan KPK di periode yang akan datang, bukan di periode Firli Bahuri dkk. Menurut dia jabatan Firli saat ini dilandaskan pada surat keputusan yang dikeluarkan pada saat pelantikan tahun 2019. Sehingga, masa jabatan Firli dkk harusnya tetaplah 4 tahun.

"Saya berikan analogi sederhana, bagaimana kalau MK memutuskan jabatannya diperpendek, apakah kemudian berlaku saat ini juga?” ujar dia.

Meski demikian, Refly menyadari benar bahwa maksud putusan MK memang ingin memperpanjang jabatan Firli dkk. Dia menganggap keputusan MK tersebut bukanlah keputusan hukum, melainkan keputusan politik. “Saya paham betul maksud MK memang untuk memperpanjang masa jabatan Firli cs, tetapi ini bukan keputusan hukum, ini keputusan politik,” kata dia.

Dari sisi pemrintah, Menteri Sekretaris Negara Pratikno menyebut pemerintah bakal taat kepada hukum yang berlaku. Jika putusan MK itu incrah, maka pemrintah harus mengikutinya. "Jadi intinya pemerintah itu taat pada undang-undang. Undang-undang mengatakan apa, ya, kita taat, gitu," kata Pratikno di kantor Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Kamis, 25 Mei 2023.

Pratikno menuturkan pemerintah memang sudah membentuk panitia seleksi calon pimpinan KPK. Sebab, kata dia, pansel itu dibentuk berdasarkan Undang-undang KPK sebelum jatuhnya putusan Mahkamah Konstitusi pada hari ini

"Sampai dengan kemarin kan kita merujuk undang-undang KPK. Pada periode empat tahun yang lalu, pada bulan Mei itu, pertengahan Mei itu sudah dibentuk Pansel KPK, nah makannya kita cepat-cepat menyiapkan," ujar dia.

Pemerintah, kata Pratikno, masih akan mempelajari soal amar putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Namun, ujar dia, pada dasarnya pemerintah akan taat pada putusan tersebut. "Tapi kalau MK memutuskan lain, tentu saja ya kita mengikuti. Tapi sampai sekarang, kan, saya terus terang belum membaca amar putusan MK. Jadi, kita menunggu aja sampai kami pelajari amar putusan MK," ujar dia.

Terakhir, para pimpinan KPK menyampaikan kritik keras terhadap putusan MK itu. Ketua KPK 2011-2015 Abraham Samad mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi telah mengubah esensi filosofis dan latar belakang budaya dari pembentukan KPK itu sendiri. Penyebabnya, kata dia, masa jabatan empat tahun itu diberlakukan untuk menunjukkan tidak ada satu orang pun yang superpower di komisi antirasuah.

“Karena ia harus jadi role model bagi lembaga negara yang lainnya. Jadi, kalau disamakan, berarti sudah tidak punya kekhususan. Dia boleh jadi eksekutif, tapi harus punya ciri khas,” kata Samad pada Tempo 25 Mei 2023 lalu.

Wakil Ketua KPK 2015-2019 Saut Situmorang menduga putusan perpanjangan masa jabatan itu mengandung konflik kepentingan. Pasalnya, menurut dia, bisa jadi perpanjangan masa jabatan komisioner KPK berkaitan dengan revisi UU Mahkamah Konstitusi yang mengatur juga pengubahan masa jabatan hakim konstitusi.

"Argumentasi dan nalar hukumnya MK ini sudah diwarnai dengan kepentingan politik. Apalagi kalau bukan kontestasi pada 2024,” kata Saut pada Kamis 25 Mei 2023 melalui sambungan telepon ke ponselnya.

Kemudian mantan Penyidik Senior KPK Novel Basweda mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi itu seharusnya baru bisa berlaku pada periode pimpinan KPK yang berikutnya. Sebab, menurut dia, komisioner KPK yang sekarang dilantik untuk masa jabatan 2019-2023.

“Karena, presiden tentunya saat mengangkat pimpinan KPK kan dengan SK (Surat Keterangan). SK-nya itu kurang lebih mengatakanperiode KPK untuk 2019-2023,” ujar dia di Mabes Polri pada Jum’at 26 Mei 2023.

M JULNIS FIRMANSYAH I M ROSSENO AJI I MIRZA BAGASKARA

Pilihan Editor: Anggota DPR Soroti Inkonsistensi MK di Putusan Masa Jabatan Pimpinan KPK

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Beda Sikap Prabowo dan Gibran soal Rencana Demo Pendukungnya di MK

19 menit lalu

Capres-Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabumingraka saat menghadiri di acara buka bersama di DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Jumat, 29 Maret 2024. Pertemuan tersebut bertujuan untuk bersilaturahmi sekaligus bersyukur karena telah memenangkan Pemilu 2024 meskipun masih ada tahapan-tahapan yang belum mengesahkan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Beda Sikap Prabowo dan Gibran soal Rencana Demo Pendukungnya di MK

Prabowo dan Gibran berbeda sikap saat menanggapi rencana demo para pendukungnya menjelang putusan sidang sengketa Pilpres di Gedung MK.


Imbau Pendukungnya Batalkan Demo di MK, Prabowo Singgung Sederet Hal Ini

43 menit lalu

Menteri Pertahanan Indonesia dan Presiden terpilih Prabowo Subianto berbicara dengan Menteri Pertahanan Jepang Minoru Kihara (tidak digambarkan) pada awal pembicaraan mereka di Kementerian Pertahanan di Tokyo, Jepang, 3 April 2024. KIMIMASA MAYAMA/Pool via REUTERS
Imbau Pendukungnya Batalkan Demo di MK, Prabowo Singgung Sederet Hal Ini

Prabowo mengimbau para pendukungnya untuk membatalkan demo di MK. Dalam keterangan videonya, Prabowo menyinggung hal ini.


TKN Kondisikan Pendukung Prabowo Batalkan Aksi di MK

51 menit lalu

Presiden terpilih periode 2024-2029 Prabowo Subianto (kiri) berbincang dengan Wakil Presiden terpilih periode 2024-2029 Gibran Rakabuming Raka (kedua kanan) usai menghadiri silaturahmi dan buka puasa bersama TKN di Jakarta, Senin, 25 Maret 2024. Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran menggelar
TKN Kondisikan Pendukung Prabowo Batalkan Aksi di MK

Rusli mengklaim, hingga kini dia terus berupaya melakukan sosialisasi pembatalan aksi kepada pendukung Prabowo.


Prabowo Respons Tudingan Gunakan Bansos dan Aparat dalam Pilpres: Tuduhan yang Kejam

1 jam lalu

Ketua Umum (Ketum) Partai Gerindra sekaligus calon presiden terpilih pada Pilpres 2024 Prabowo Subianto saat ditemui di kediaman Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Jakarta, Kamis 11 April 2024. ANTARA/Agatha Olivia Victoria
Prabowo Respons Tudingan Gunakan Bansos dan Aparat dalam Pilpres: Tuduhan yang Kejam

Prabowo menilai bahwa tudingan kecurangan dalam pilpres yang kini bergulir di MK merupakan tuduhan yang kejam.


Kubu Anies dan Ganjar Optimistis Hakim MK Bakal Kabulkan Permohonannya, Ini Alasannya

2 jam lalu

Ketua Tim Hukum Nasional AMIN Ari Yusuf Amir (tengah) bersama anggotanya saat jeda sidang kedua sengketa Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Kamis, 28 Maret 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Kubu Anies dan Ganjar Optimistis Hakim MK Bakal Kabulkan Permohonannya, Ini Alasannya

Tim Anies dan Ganjar optimistis Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengabulkan permohonan mereka tiga hari menjepang pembacaan Putusan MK.


Pakar Psikologi Forensik Kirim Amicus Curiae ke MK: Soroti Pernyataan Muhadjir, Bansos, dan Pork Barrel

2 jam lalu

Reza Indragiri Amriel. Tempo/Dian Triyuli Handoko
Pakar Psikologi Forensik Kirim Amicus Curiae ke MK: Soroti Pernyataan Muhadjir, Bansos, dan Pork Barrel

Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel, mengirimkan amicus curiae ke MK yang memuat pandangannya terhadap bansos dan pork barrel.


Prabowo Minta Demo di Depan Gedung MK Dibatalkan, Haris Rusli: Beliau Khawatir Ada Gesekan dan Benturan Sosial

3 jam lalu

Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Prabowo Minta Demo di Depan Gedung MK Dibatalkan, Haris Rusli: Beliau Khawatir Ada Gesekan dan Benturan Sosial

Komandan Tim Kampanye Nasional bidang relawan Haris Rusli Moti menyatakan, Prabowo meminta penghentian aksi damai di depan gedung MK


Prabowo Minta Pendukungnya Batalkan Demo di MK Hari Ini

6 jam lalu

Sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli pihak terkait atau Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Prabowo Minta Pendukungnya Batalkan Demo di MK Hari Ini

Rencana unjuk rasa seratusan ribu pendukung Prabowo-Gibran di depan Gedung MK hari ini versus membanjirnya permohonan amicus curiae dalam persidangan.


Banjir Amicus Curiae di MK, Mengapa Hanya 14 yang Didalami Majelis Hakim?

12 jam lalu

Perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum atau BEM FH dari Universitas Gadjah Mada, Universitas Diponegoro, Universitas Padjajaran, dan Universitas Airlangga menyerahkan amicus curiae atas permohonan perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU Pilpres di Mahkamah Konstitusi pada Selasa, 16 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Banjir Amicus Curiae di MK, Mengapa Hanya 14 yang Didalami Majelis Hakim?

MK hanya mendalami 14 dokumen sahabat pengadilan atau amicus curiae perkara perselisihan hasil pemilihan umum presiden 2024.


Gibran soal Pendukungnya Bakal Unjuk Rasa di Depan Gedung MK Besok: Monggo yang Penting Tertib

18 jam lalu

Cawapres Gibran Rakabuming Raka berharap masih ada peluang untuk pertemuan antara Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Foto diambil di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Kamis, 18 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Gibran soal Pendukungnya Bakal Unjuk Rasa di Depan Gedung MK Besok: Monggo yang Penting Tertib

Gibran Rakabuming merespons rencana pendukungnya yang bakal berunjuk rasa menjelang putusan sidang sengketa gugatan Pilpres di Gedung MK