TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah dan kepolisian berupaya memulangkan 20 WNI yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myanmar. Puluhan WNI tersebut diperdagangkan ke satu sindikat untuk dipekerjakan sebagai scammer atau pelaku penipuan online.
Sudah mendapat aduan sejak Juli 2022, pemerintah mengaku kesulitan mengevakuasi puluhan WNI tersebut. Salah satu alasannya, para korban diketahui disekap di wilayah Myawaddy, Myanmar lokasi bentrok bersenjata.
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, Teuku Faizasyah menyebut pemerintah terus melakukan upaya penyelamatan terhadap para korban. Hingga akhirnya para korban saat ini sudah berhasil dikeluarkan dari Myawaddy dan dipindahkan ke lokasi aman.
"Sepengetahuan saya mereka sudah dipindahkan ke Thailand," ujar Faizasyah saat dihubungi Tempo, Ahad, 14 Mei 2023.
Faizasyah menyebut nantinya Kemenlu bakal melibatkan pemerintah daerah dalam pemulangan para korban ke Tanah Air. Hal tersebut untuk merespon pernyataan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang siap memberikan bantuan, menyusul 12 warga Jawa Barat yang menjadi korban TPPO tersebut.
Direktur Perlindungan WNI Kemlu Judha Nugraha membenarkan mengenai lokasi 20 WNI yang kini sudah berada di Thailand. Namun, ia menyebut puluhan WNI itu belum bisa langsung dipulangkan karena harus mengikuti penyelidikan soal sindikat TPPO oleh otoritas keamanan setempat.
"KBRI Bangkok sedang berkoordinasi dengan otoritas kepolisian dan imigrasi Thailand untuk proses National Referral Mechanism Thailand terkait korban TPPO," ujar Judha.
Lebih lanjut, ia mengatakan kemungkinan proses penyelidikan ini akan memakan waktu hingga dua pekan. Judha menjelaskan pemerintah Indonesia harus mengikuti aturan tersebut sehingga pemulangan para WNI belum dapat dilakukan sekarang.
"Kita ikuti mekanisme ini sesuai hukum yang berlaku di Thailand," kata dia.
Perekrut WNI jadi tersangka
Dalam penyelidikan kasus ini, Bareskrim telah mengirim anggotanya ke Myanmar untuk menelusuri kasus tersebut dan mengumpulkan bukti-bukti dalam upaya mengungkap jaringan sindikat perdaganganan orang ke Myanmar. Di dalam negeri, Bareskrim telah menetapkan dua tersangka sebagai perekrut WNI.
Anita Setia Dewi dan Andri Satria Nugraha ditetapkan tersangka dengan dugaan peran sebagai perekrut 20 WNI tersebut, usai gelar pekara pada Selasa, 9 Mei 2023. Keduanya dilaporkan kerabat korban Nurhaida dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/82/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 2 Mei 2023. Mereka dituduh melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau Tindak Pidana Menempatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Luar Negeri Tidak sesuai Prosedur.
“Pimpinan dan peserta gelar sepakat untuk perkara tersebut terlapor atas nama Saudara Anita Setia Dewi dan Andri Satria Nugraha dapat ditetapkan sebagai tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro dalam keterangan resminya, Selasa, 9 Mei 2023.
Keduanya ditangkap di apartemen di kawasan Bekasi pada 9 Mei 2023. Penangkapan ini dilakukan setelah pihak keluarga dari 20 WNI tersebut menceritakan kisah kelam familinya yang bekerja di Myanmar di media sosial. Setelah cerita itu viral dan dilaporkan ke polisi, 20 WNI yang sempat tak bisa pulang ke Indonesia sekarang sudah dibebaskan.
Djuhandhani mengatakan kedua tersangka telah memenuhi unsur dugaan tindak pidana perdagangan orang, yakni Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). “Penyidik saat ini sedang mencari dan menangkap pelaku, serta mengembangkan apakah ada tersangka lain,” ujar Djuhandhani.
Cerita keluarga korban yang sudah terjebak setahun di Myanmar
Seorang istri WNI yang menjadi korban TPPO, Nurmaya, bercerita suaminya sudah hampir setahun terjebak di negara Myanmar dan belum bisa keluar. Mimpi buruk Nurmaya bermula ketika suaminya, Pepen Risnanda, 51 tahun kehilangan pekerjaan akibat pandemi Covid-19. Perusahaan produsen minuman tempat suaminya bekerja gulung tikar akibat pagebluk tersebut.
Pepen terpaksa banting stir menjadi sopir di keluarga kerabatnya. “Setahun jadi sopir, tapi Lebaran tahun lalu ditawari temannya untuk kerja di Thailand,” kata Nurmaya ketika dihubungi, Jumat, 12 Mei 2023.
Perempuan 45 tahun yang tinggal di Pondok Gede, Bekasi itu mengingat bahwa yang menawari suaminya pekerjaan di negeri seberang adalah temannya yang bernama Halim. Lewat Halim inilah, Pepen kemudian berkenalan dengan dua orang yang dikenal sebagai penyalur tenaga kerja Indonesia ke Thailand bernama Andri dan Anita.
Nurmaya belakangan baru mengetahui nama lengkap kedua orang itu adalah Andri Satria Nugraha dan Anita Setia Dewi. Nurmaya baru mengetahui nama lengkap itu setelah keduanya ditetapkan oleh Badan Reserse Kriminal Polri sebagai tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap 20 orang WNI ke Myanmar.
Ia menyebut perkenanan Pepen dengan Andri dan Anita pada Juni 2022. Setelah berkenalan dengan kedua orang itu, kata Nurmaya, suaminya selalu mengikuti rapat melalui zoom mengenai persiapan keberangkatan ke Thailand. Rapat dilakukan setiap hari setelah pukul 9 malam.