Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mengungkap Praktik Perdagangan Orang ke Myanmar

image-gnews
WNI yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang di Myanmar, awal April, 2023. Dokumentasi Keluarga
WNI yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang di Myanmar, awal April, 2023. Dokumentasi Keluarga
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah dan kepolisian berupaya memulangkan 20 WNI yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myanmar. Puluhan WNI tersebut diperdagangkan ke satu sindikat untuk dipekerjakan sebagai scammer atau pelaku penipuan online

Sudah mendapat aduan sejak Juli 2022, pemerintah mengaku kesulitan mengevakuasi puluhan WNI tersebut. Salah satu alasannya, para korban diketahui disekap di wilayah Myawaddy, Myanmar lokasi bentrok bersenjata.

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, Teuku Faizasyah menyebut pemerintah terus melakukan upaya penyelamatan terhadap para korban. Hingga akhirnya para korban saat ini sudah berhasil dikeluarkan dari Myawaddy dan dipindahkan ke lokasi aman. 

"Sepengetahuan saya mereka sudah dipindahkan ke Thailand," ujar Faizasyah saat dihubungi Tempo, Ahad, 14 Mei 2023.

Faizasyah menyebut nantinya Kemenlu bakal melibatkan pemerintah daerah dalam pemulangan para korban ke Tanah Air. Hal tersebut untuk merespon pernyataan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang siap memberikan bantuan, menyusul 12 warga Jawa Barat yang menjadi korban TPPO tersebut. 

Direktur Perlindungan WNI Kemlu Judha Nugraha membenarkan mengenai lokasi 20 WNI yang kini sudah berada di Thailand. Namun, ia menyebut puluhan WNI itu belum bisa langsung dipulangkan karena harus mengikuti penyelidikan soal sindikat TPPO oleh otoritas keamanan setempat. 

"KBRI Bangkok sedang berkoordinasi dengan otoritas kepolisian dan imigrasi Thailand untuk proses National Referral Mechanism Thailand terkait korban TPPO," ujar Judha. 

Lebih lanjut, ia mengatakan kemungkinan proses penyelidikan ini akan memakan waktu hingga dua pekan. Judha menjelaskan pemerintah Indonesia harus mengikuti aturan tersebut sehingga pemulangan para WNI belum dapat dilakukan sekarang. 

"Kita ikuti mekanisme ini sesuai hukum yang berlaku di Thailand," kata dia. 

Perekrut WNI jadi tersangka

Dalam penyelidikan kasus ini, Bareskrim telah mengirim anggotanya ke Myanmar untuk menelusuri kasus tersebut dan mengumpulkan bukti-bukti dalam upaya mengungkap jaringan sindikat perdaganganan orang ke Myanmar. Di dalam negeri, Bareskrim telah menetapkan dua tersangka sebagai perekrut WNI.  

Anita Setia Dewi dan Andri Satria Nugraha ditetapkan tersangka dengan dugaan peran sebagai perekrut 20 WNI tersebut, usai gelar pekara pada Selasa, 9 Mei 2023. Keduanya dilaporkan kerabat korban Nurhaida dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/82/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 2 Mei 2023. Mereka dituduh melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau Tindak Pidana Menempatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Luar Negeri Tidak sesuai Prosedur.

“Pimpinan dan peserta gelar sepakat untuk perkara tersebut terlapor atas nama Saudara Anita Setia Dewi dan Andri Satria Nugraha dapat ditetapkan sebagai tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro dalam keterangan resminya, Selasa, 9 Mei 2023.

Keduanya ditangkap di apartemen di kawasan Bekasi pada 9 Mei 2023. Penangkapan ini dilakukan setelah pihak keluarga dari 20 WNI tersebut menceritakan kisah kelam familinya yang bekerja di Myanmar di media sosial. Setelah cerita itu viral dan dilaporkan ke polisi, 20 WNI yang sempat tak bisa pulang ke Indonesia sekarang sudah dibebaskan.

Djuhandhani mengatakan kedua tersangka telah memenuhi unsur dugaan tindak pidana perdagangan orang, yakni Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). “Penyidik saat ini sedang mencari dan menangkap pelaku, serta mengembangkan apakah ada tersangka lain,” ujar Djuhandhani.
 

Cerita keluarga korban yang sudah terjebak setahun di Myanmar

Seorang istri WNI yang menjadi korban TPPO, Nurmaya, bercerita suaminya sudah hampir setahun terjebak di negara Myanmar dan belum bisa keluar. Mimpi buruk Nurmaya bermula ketika suaminya, Pepen Risnanda, 51 tahun kehilangan pekerjaan akibat pandemi Covid-19. Perusahaan produsen minuman tempat suaminya bekerja gulung tikar akibat pagebluk tersebut.

Pepen terpaksa banting stir menjadi sopir di keluarga kerabatnya. “Setahun jadi sopir, tapi Lebaran tahun lalu ditawari temannya untuk kerja di Thailand,” kata Nurmaya ketika dihubungi, Jumat, 12 Mei 2023.

Perempuan 45 tahun yang tinggal di Pondok Gede, Bekasi itu mengingat bahwa yang menawari suaminya pekerjaan di negeri seberang adalah temannya yang bernama Halim. Lewat Halim inilah, Pepen kemudian berkenalan dengan dua orang yang dikenal sebagai penyalur tenaga kerja Indonesia ke Thailand bernama Andri dan Anita.

Nurmaya belakangan baru mengetahui nama lengkap kedua orang itu adalah Andri Satria Nugraha dan Anita Setia Dewi. Nurmaya baru mengetahui nama lengkap itu setelah keduanya ditetapkan oleh Badan Reserse Kriminal Polri sebagai tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap 20 orang WNI ke Myanmar.

Ia menyebut perkenanan Pepen dengan Andri dan Anita pada Juni 2022. Setelah berkenalan dengan kedua orang itu, kata Nurmaya, suaminya selalu mengikuti rapat melalui zoom mengenai persiapan keberangkatan ke Thailand. Rapat dilakukan setiap hari setelah pukul 9 malam.

Selanjutnya: Janji manis hingga soal tebusan 

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Anak Driver Ojol Diduga Korban TPPO di Kamboja: Gaji Tak Dibayar, Sakit Kronis, hingga Meninggal Dunia

17 jam lalu

Ilustrasi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau human trafficking. REUTERS/Maxim Shemetov
Anak Driver Ojol Diduga Korban TPPO di Kamboja: Gaji Tak Dibayar, Sakit Kronis, hingga Meninggal Dunia

Rahma bercerita pihak kedutaan Indonesia justru meragukan anaknya menjadi korban TPPO.


Selamatkan WNI yang Disekap, KBRI Yangon Berkoordinasi dengan Otoritas Myanmar

2 hari lalu

WNI korban TPPO di Myanmar akan dipulangkan ke Indonesia melalui Bangkok, Thailand, pada Senin (26/6/2023). (ANTARA/HO-Kemlu RI)
Selamatkan WNI yang Disekap, KBRI Yangon Berkoordinasi dengan Otoritas Myanmar

Kemlu memonitor beredarnya dua video yang diduga para WNI yang mengaku disekap dan disiksa di Myanmar.


Kata Dewas KPK soal Laporan Nurul Ghufron ke Bareskrim Polri

4 hari lalu

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) membacakan putusan sidang kode etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas dugaan penyalahgunaan wewenang, Jumat, 6 September 2024. TEMPO/Defara
Kata Dewas KPK soal Laporan Nurul Ghufron ke Bareskrim Polri

Dewas KPK menyatakan tak melakukan pencemaran nama baik terhadap Nurul Ghufron karena memiliki bukti kuat soal pelanggaran kode etik.


CekFakta #276 Saling Jaga agar Tak Jadi Korban Perdagangan Orang

4 hari lalu

Ilustrasi judi online. Pixlr Ai
CekFakta #276 Saling Jaga agar Tak Jadi Korban Perdagangan Orang

Sampai sekarang, masih ada 44 WNI yang terjebak di wilayah konflik perbatasan Myanmar dan Thailand.


Komnas HAM Sebut 8 Kriteria Calon Kepala Daerah Sadar HAM di Pilkada 2024, Apa Saja?

5 hari lalu

Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Anis Hidayah memaparkan catatan penegakan hak asasi manusia (HAM) sepanjang 2023 di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis 25 Januari 2024. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin.
Komnas HAM Sebut 8 Kriteria Calon Kepala Daerah Sadar HAM di Pilkada 2024, Apa Saja?

Komnas HAM menyatakan terdapat empat fokus pemantauan pada Pilkada 2024.


Kasus Jual Beli Bayi di Depok, KPAI Ungkap TPPO Ibarat Fenonema Gunung Es

6 hari lalu

Ketua KPAI Ai Maryati (kiri), Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi (kanan) saat konferensi pers kasus penjualan video porno anak via telegram, di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 31 Mei 2024.
Kasus Jual Beli Bayi di Depok, KPAI Ungkap TPPO Ibarat Fenonema Gunung Es

KPAI mengungkap kasus TPPO yang terungkap baru sebatas permukaan, masih banyak yang belum terkuak karena rumit dan beroperasi antarwilayah.


Filipina Sambut Baik Penangkapan Wali Kota Buron Alice Guo di Indonesia

6 hari lalu

Mantan Wali Kota Bamban, Tarlac Alice Guo telah ditangkap di Indonesia lebih dari sebulan setelah dugaan pelariannya dari Filipina. X.com
Filipina Sambut Baik Penangkapan Wali Kota Buron Alice Guo di Indonesia

Departemen Kehakiman Filipina menyambut baik penangkapan buron wali kota Alice Guo di Kota Tangerang, Jakarta, Indonesia.


Sindikat Jual Beli Bayi di Depok, Bayi Umur Sehari Langsung Dibawa ke Bali untuk Dijual

8 hari lalu

Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana didampingi jajarannya konferensi pers pengungkapan sindikat TPPO lintas provinsi di Aula Atmani, Senin, 2 September 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Sindikat Jual Beli Bayi di Depok, Bayi Umur Sehari Langsung Dibawa ke Bali untuk Dijual

Sindikat jual beli bayi ini memasang iklan di Facebook untuk mencari ibu atau pasangan suami istri yang mau menjual bayi mereka.


Sindikat TPPO di Depok Dapat Rp 25 Juta Per Bayi

8 hari lalu

Polisi Telusuri Sindikat Perdagangan Bayi
Sindikat TPPO di Depok Dapat Rp 25 Juta Per Bayi

Sindikat TPPO di Depok, telah memesan bayi yang akan mereka jual sejak dari dalam kandungan.


Polres Depok Beberkan Peran Delapan Tersangka TPPO

8 hari lalu

Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana didampingi jajarannya konferensi pers pengungkapan sindikat TPPO lintas provinsi di Aula Atmani, Senin, 2 September 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Polres Depok Beberkan Peran Delapan Tersangka TPPO

Masing-masing tersangka TPPO saling berbagi peran. Mereka terorganisir dengan baik bahkan berani beriklan di media sosial.