TEMPO.CO, Jakarta - Kasus pemaksaan staycation (berlibur di hotel) karyawati oleh bos sebagai syarat perpanjang kontrak kerja di sebuah perusahaan di Kawasan Industri Jababeka, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat ramai diperbincangkan. Saat pertama muncul di media sosial, ada yang percaya dan ada yang meragukan. Namun, belakangan kasus pelecehan seksual itu terbukti ada. Korbannya adalah AD, seorang perempuan yang bekerja sebagai operator di perusahaan bidang kecantikan. Korban lemahnya perlindungan pekerja perempuan.
Kuasa hukum AD, Alin Kosasih, menceritakan kronologi kasus yang dialami kliennya itu.
AD mulai bekerja menjadi karyawan kontrak pada Januari 2023. Kontrak pertama hanya tiga bulan saja. Menurut Alin, setelah tiga bulan kontrak habis, kliennya mulai mendapatkan perlakukan tidak menyenangkan dari bos yang jabatannya berada di tingkat middle management itu.
“Karena habis kontrak oknum bos itu memanfaatkan kekuasaannya, untuk memperpanjang atau menghentikan,” ujar dia kepada Tempo pada Rabu, 10 Mei 2023.
Bos itu kerap mengirimkan pesan pendek kepada AD. Bahkan, kata Alin, pimpinan tersebut juga sering mendatangi ruangan kerja AD, tapi untuk kepentingan di luar pekerjaan.
“Lebih menjurus atau mengajak “jalan”. Itu yang membuat korban agak risih. Kurang patutlah,” tutur Alin.
Hingga puncaknya terjadi beberapa waktu lalu di mana bos mengirimi AD gambar sebuah kamar hotel dengan kalimat ajakan staycation: “Ini aku sudah sampai di hotel nih kamu di mana,” kata Alin mengucapkan isi pesan bos tersebut.
Lantas oleh AD, ajakan itu ditolak. Hingga akhirnya pemimpin perusahaan itu mengancam tidak akan memperpanjang kontrak kerja AD. Ancaman disampaikannya langsung kepada AD.
Alin menuturkan, AD bukan satu-satunya korban. Berdasarkan keterangan AD, ada sejumlah karyawan perempuan lain yang menjadi korban. Namun, para korban memilih diam karena takut.
Kasus AD sudah dilaporkan ke Polres Metro Bekasi pekan lalu dan direspons cukup baik oleh penegak hukum. Selain itu, Alin berujar, kasus ini juga mendapatkan atensi dari Pemerintah Kabupaten Bekasi, melalui Dinas Ketenagakerjaan serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), Kementerian Ketenagakerjaan, hingga anggota Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR.
“Saya sangat berterima kasih dengan adanya speak up dari korban ini, dan dukungan dari dinas terkait,” kata dia.
Selanjutnya: Bukan Kasus Baru ...