Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemaksaan Staycation, Wujud Lemahnya Perlindungan Buruh Perempuan

image-gnews
Demo buruh menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Cipta Kerja atau Perpu Cipta Kerja di depan Istana Negara, Sabtu, 14 Januari 2023.
Demo buruh menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Cipta Kerja atau Perpu Cipta Kerja di depan Istana Negara, Sabtu, 14 Januari 2023.
Iklan

TEMPO.CO, JakartaKasus pemaksaan staycation (berlibur di hotel) karyawati oleh bos sebagai syarat perpanjang kontrak kerja di sebuah perusahaan di Kawasan Industri Jababeka, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat ramai diperbincangkan. Saat pertama muncul di media sosial, ada yang percaya dan ada yang meragukan. Namun, belakangan kasus pelecehan seksual itu terbukti ada. Korbannya adalah AD, seorang perempuan yang bekerja sebagai operator di perusahaan bidang kecantikan. Korban lemahnya perlindungan pekerja perempuan.

Kuasa hukum AD, Alin Kosasih, menceritakan kronologi kasus yang dialami kliennya itu.

AD mulai bekerja menjadi karyawan kontrak pada Januari 2023. Kontrak pertama hanya tiga bulan saja. Menurut Alin, setelah tiga bulan kontrak habis, kliennya mulai mendapatkan perlakukan tidak menyenangkan dari bos yang jabatannya berada di tingkat middle management itu. 

“Karena habis kontrak oknum bos itu memanfaatkan kekuasaannya, untuk memperpanjang atau menghentikan,” ujar dia kepada Tempo pada Rabu, 10 Mei 2023.

Bos itu kerap mengirimkan pesan pendek kepada AD. Bahkan, kata Alin, pimpinan tersebut juga sering mendatangi ruangan kerja AD, tapi untuk kepentingan di luar pekerjaan. 

“Lebih menjurus atau mengajak “jalan”. Itu yang membuat korban agak risih. Kurang patutlah,” tutur Alin.

Hingga puncaknya terjadi beberapa waktu lalu di mana bos mengirimi AD gambar sebuah kamar hotel dengan kalimat ajakan staycation: “Ini aku sudah sampai di hotel nih kamu di mana,” kata Alin mengucapkan isi pesan bos tersebut. 

Lantas oleh AD, ajakan itu ditolak. Hingga akhirnya pemimpin perusahaan itu mengancam tidak akan memperpanjang kontrak kerja AD. Ancaman disampaikannya langsung kepada AD.

Alin menuturkan, AD bukan satu-satunya korban. Berdasarkan keterangan AD, ada sejumlah karyawan perempuan lain yang menjadi korban. Namun, para korban memilih diam karena takut. 

Kasus AD sudah dilaporkan ke Polres Metro Bekasi pekan lalu dan direspons cukup baik oleh penegak hukum. Selain itu, Alin berujar, kasus ini juga mendapatkan atensi dari Pemerintah Kabupaten Bekasi, melalui Dinas Ketenagakerjaan serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), Kementerian Ketenagakerjaan, hingga anggota Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR.

“Saya sangat berterima kasih dengan adanya speak up dari korban ini, dan dukungan dari dinas terkait,” kata dia.

Selanjutnya: Bukan Kasus Baru ...

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

1 hari lalu

Ilustrasi Pemerkosaan. shutterstock.com
Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

Terdakwa melalui kuasa hukumnya telah memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis hakim. Akui pemerkosaan terhadap tiga santri dan jamaah.


Menginap di Swiss-Belresort Dago Heritage: Pilih Paket Liburan Anda

1 hari lalu

Stay & Swing di Swiss-Belresort Dago Heritage
Menginap di Swiss-Belresort Dago Heritage: Pilih Paket Liburan Anda

Swiss-Belresort Dago Heritage menawarkan paket-paket spesial yang dirancang untuk memastikan masa menginap Anda menjadi pengalaman yang tak terlupakan


PKB Masih Lakukan Penjaringan Nama Calon untuk Maju Pilgub DKI Jakarta

2 hari lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
PKB Masih Lakukan Penjaringan Nama Calon untuk Maju Pilgub DKI Jakarta

Ketua DPP PKB mengkonfirmasi saat ini pihaknya masih melakukan penjaringan nama terkait siapa saja calonnya yang akan maju Pilgub DKI.


Intip Tren Mudik dan Lebaran 2024, Staycation Masih Ikut Jadi Favorit

11 hari lalu

Perempuan solo traveling. Freepik
Intip Tren Mudik dan Lebaran 2024, Staycation Masih Ikut Jadi Favorit

Traveloka membagikan tren mudik dan libur Lebaran 2024. Selain wisata ke kampung halaman, tren staycation pun ikut meningkat.


Kapan THR Pertama di Indonesia Dibagikan? Kaum Buruh Sempat Protes

11 hari lalu

Ilustrasi uang THR. ANTARA
Kapan THR Pertama di Indonesia Dibagikan? Kaum Buruh Sempat Protes

Sejarah THR yang sempat diprotes kaum buruh


Pemimpin Skotlandia Hingga Mantan Hakim Agung Desak Inggris Berhenti Jual Senjata ke Israel

15 hari lalu

Menteri Pertama Skotlandia Humza Yousaf di Parlemen Skotlandia di Holyrood, di Edinburgh, Skotlandia, Inggris, 30 Maret 2023. REUTERS/Russell Cheyne
Pemimpin Skotlandia Hingga Mantan Hakim Agung Desak Inggris Berhenti Jual Senjata ke Israel

Tekanan politik terhadap PM Inggris untuk menghentikan ekspor senjata ke Israel meningkat setelah tujuh pekerja World Central Kitchen tewas di Gaza


Rekomendasi Tempat Staycation untuk Warga Jakarta yang Tidak Mudik Lebaran

16 hari lalu

The Lamandau (thelamandau.com)
Rekomendasi Tempat Staycation untuk Warga Jakarta yang Tidak Mudik Lebaran

Staycation di Ibu Kota sembari menikmati suasana yang bertolak belakang dengan Jakarta di hari kerja bisa jadi pilihan saat Libur Lebaran.


Dinantikan Tiap Jelang Hari Raya, Siapa Pertama Kali Pencetus THR?

18 hari lalu

Ilustrasi Uang THR. Shutterstock
Dinantikan Tiap Jelang Hari Raya, Siapa Pertama Kali Pencetus THR?

Konsep pemberian THR telah ada sejak awal 1950. Pencetusnya adalah Soekiman Wirjosandjojo, Perdana Menteri Indonesia dari Partai Masyumi.


Daftar Pekerja yang Berhak Mendapat THR, Bagaimana dengan Magang dan Honorer?

20 hari lalu

Ilustrasi Tenaga Honorer
Daftar Pekerja yang Berhak Mendapat THR, Bagaimana dengan Magang dan Honorer?

Berikut daftar pekerja yang berhak memperoleh THR atau Tunjangan Hari Raya Keagamaan. Ini ketentuannya untuk magang dan honorer?


Serikat Pekerja Angkutan Tuntut Pemerintah Wajibkan THR untuk Ojol dan Kurir

24 hari lalu

Pengemudi ojek online (ojol) Grab menjemput penumpang di Stasiun Cawang, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. Grab Indonesia menyatakan tidak akan memberikan THR, tetapi akan memberikan insentif khusus hari raya Idulfitri 2024 kepada mitra ojol. TEMPO/Subekti.
Serikat Pekerja Angkutan Tuntut Pemerintah Wajibkan THR untuk Ojol dan Kurir

SPAI menuntut agar pemerintah mewajibkan pembayaran THR.