Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Di Balik Penyederhanaan 45 Peraturan Menteri BUMN

image-gnews
Menteri BUMN Erick Thohir. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/ama/pri.
Menteri BUMN Erick Thohir. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/ama/pri.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Setelah melalui proses pembahasan yang dimulai pada Mei 2022, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir resmi menyederhanakan 45 peraturan menteri menjadi tiga peraturan menteri. “Simplifikasi dan penataan regulasi peraturan Menteri BUMN tidak lain untuk mengantisipasi perubahan yang terjadi secara global,” ujar Erick Thohir dalam kegiatan Sosialisasi Menteri BUMN pada Senin, 27 Maret 2023.

Tiga Peraturan Menteri BUMN itu adalah Peraturan Menteri (Permen) BUMN Nomor PER-1/MBU/03/2023 tentang Penugasan Khusus dan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) BUMN, Permen BUMN Nomor PER-2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan BUMN, dan Permen BUMN Nomor PER- 3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia BUMN.

Erick Thohir berharap terobosan itu bisa menjadi panduan menghadapi globalisasi dan membuat BUMN lebih mampu menyelesaikan berbagai persoalan internal. “Sehingga bisa mengantisipasi perubahan yang cepat dengan mengeluarkan kebijakan dan keputusan yang prudent,” kata Erick. 

Erick Thohir menambahkan bahwa terobosan yang dilakukannya juga diharapkan menjadi pendorong percepatan BUMN untuk bersaing karena telah memiliki aturan main yang jelas. “Kita tahu BUMN merupakan lokomotif sepertiga perekonomian Indonesia yang harus terus berkembang dan berkelanjutan secara optimal,” ucap Erick Thohir. 

Tiga aturan tersebut sejatinya sudah mulai disusun sejak tahun lalu. Selain digodok di internal Kementerian BUMN, peraturaan itu juga dibahas bersama Kementerian Hukum dan HAM dan Sekretariat Kabinet. Pembahasan melibatkan perwakilan BUMN, akademisi dan para ahli yang relevan. 

Setelah rampung disusun, aturan baru itu diuji publik di Balai Senat Universitas Gadjah Mada atau UGM, Yogyakarta pada akhir Desember tahun lalu. Salah satu yang terlibat adalah Pengamat BUMN dari Universitas Indonesia, Toto Pranoto. “Para pakar dan audience yang hadir memberikan masukan, saran atau kritik terhadap materi peraturan tersebut,” ujar Toto.

Menurut Toto, peraturan BUMN yang baru itu adalah penyederhanaan dari berbagai aturan yang lama. Selama 20 tahun berdirinya Kementerian BUMN ini, kata dia, ada sekitar 45 Permen BUMN dikeluarkan. Sebagian aturan tersebut bahkan saling tumpang-tindih. “Sebagian lagi sudah tidak relevan,” ujarnya. 

Hal itu yang melandasi pertimbangan untuk membuat peraturan yang lebih sederhana, ringkas, dan padat isi. Selain itu, penyederhanaan aturan tersebut diharapkan bisa meningkatkan fungsi pengawasan di internal BUMN. “Dengan situasi ini diharapkan kinerja BUMN pun bisa meningkat,” kata Toto.

Toto Pranoto membeberkan substansi dari masing-masing Permen BUMN tersebut. Pertama yang mengenai tata kelola dan transaksi signifikan BUMN yang berisi aturan tentang prinsip tata kelola BUMN, penerapan manajemen risiko BUMN, dan penilaian tingkat kesehatan BUMN. “Di dalamnya juga ada mengenai perencanaan strategis BUMN, pedoman kegiatan korporasi signifikan BUMN, dan soal pelaporan,” ujarnya.

Aturan kedua berisi tentang pengaturan organ dan SDM BUMN. Di dalamnya meliputi syarat anggota direksi dan komisaris BUMN, manajemen talenta BUMN, tata cara pengangkatan dan pemberhentian direksi dan komisaris BUMN. “Serta regulasi soal penghasilan anggota direksi, komisaris dan dewan pengawas BUMN,” tutur Toto.

Sedangkan Permen BUMN ketiga berisi tentang penugasan dan TJSL. Di dalamnya mencakup soal penugasan khusus BUMN dan program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan BUMN. “Sebagian besar aktivitas penting BUMN  saya kira sudah masuk dalam regulasi di atas,” ucap Toto.

Bersifat Pemutakhiran

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan Kementerian BUMN Rini Widyastuti menjelaskan perubahan yang diatur dalam Permen BUMN tentang Penugasan Khusus dan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) BUMN. 

Menurut Rini, sebelumnya terdapat dua Permen BUMN yang mengatur hal yang sama yaitu Permen tentang Penugasan Khusus dan TJSL BUMN. 

“Peraturan Menteri yang baru ini bersifat pemutakhiran, penyempurnaan, pembaruan dan simplifikasi dari yang sudah ada,” tutur Rini.

Riri mengatakan ada tiga hal baru dalam Permen BUMN tentang Penugasan Khusus dan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) BUMN tersebut. Antara lain mengenai parameter dalam penugasan khusus BUMN, tahapan penugasan khusus, dan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Kecil (PUMK) yang merupakan bagian TJSL BUMN.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Secara khusus Rini juga menyinggung kewenangan Menteri BUMN selaku mediator dalam perselisihan antar BUMN atau anak perusahaan BUMN dan perusahaan yang terafiliasi dengan BUMN. 

Melalui pemutakhiran aturan tersebut  diharapkan fungsi pembinaan BUMN bisa lebih ditingkatkan. “Sehingga permasalahan antar BUMN itu dapat diselesaikan sebagai suatu keluarga besar BUMN,” ujar Rini. Permen BUMN yang baru itu juga memuat penegasan agar BUMN wajib memiliki Whistle Blowing System (WBS) sebagai sarana pengaduan masyarakat. 

Sementara itu Sekretaris Kementerian BUMN Susyanto menuturkan penyederhanaan peraturan juga akan memudahkan Direksi dan Dewan Komisaris BUMN dalam mengambil keputusan. Menurut Susyanto, selama ini banyak aturan lama yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan korporasi. 

“Penyederhanaan aturan ini akan memudahkan untuk mengingat dan melihat dari sisi peraturan ada di mana. Ini semacam omnibus law ketentuan BUMN,” ucap Susyanto. 

Susyanto menambahkan bahwa penyederhanaan aturan di BUMN tersebut juga sudah sesuai dengan peraturan di atasnya. Penataan regulasi dan simplifikasi itu berpedoman pada Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. UU itu lahir dengan salah satu pertimbangan agar dalam penyusunan peraturan perundang-undangan juga menambahkan pengaturan mengenai metode omnibus. 

Deputi Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko Kementerian BUMN Nawal Nely mengatakan Permen Nomor PER-2/MBU/03/2023 lebih membahas tata kelola BUMN, penerapan manajemen risiko, penilaian tingkat kesehatan BUMN, perencanaan strategis, pedoman kegiatan korporasi yang signifikan, penyelenggaraan teknologi informasi dan pelaporan.

“Jadi Peraturan Menteri ini lebih membahas tata kelola di BUMN maupun di Kementerian BUMN, dan esensi dalam Permen 2 ini yaitu how to business in good way,” ujar Nely. 

Dari hasil simplifikasi ini juga diatur mengenai organ dan sumber daya manusia BUMN yang tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor PER-3/MBU/03/2023. 

Deputi Bidang Sumber Daya Manusia, Teknologi dan Informasi Tedi Bharata menyebutkan bahwa latar belakang pembuatan peraturan tersebut untuk mewujudkan Permen BUMN yang sinkron dan harmonis. “Sekaligus untuk mendukung pengelolaan BUMN yang terencana, terpadu dan berkelanjutan,” ujarnya.

Salah satu isi dari peraturan adalah tentang aturan terkait daftar dan rekam jejak direksi atau calon direksi BUMN, pengaturan millennial direksi, talenta direksi BUMN, single income direksi dan aturan penundaan atau penarikan kembali tantiem.

Aturan baru tersebut rangkap jabatan direksi BUMN diatur dengan ketat. Direksi yang merangkap jabatan sebagai komisaris di perusahaan BUMN lain tidak akan mendapat tambahan remunerasi. Artinya, meski mereka merangkap jabatan namun akan tetap mendapat gaji tunggal atau single income

“Terkait SDM, ini merupakan bagian dari kerangka besar untuk memperkokoh pondasi BUMN agar bisa berkembang dan berkelanjutan,” ujar Tedi. 

Pilihan Editor: Erick Thohir Sederhanakan Regulasi di BUMN dari 45 Jadi 3 Peraturan

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Erick Thohir Buka Peluang Naturalisasi Emil Audero, tapi Tak Ingin Memaksa

9 menit lalu

Ketua Umum PSSI Erick Thohir dan penjaga gawang Inter Milan Emil Audero. Sumber Instagram @erickthohir.
Erick Thohir Buka Peluang Naturalisasi Emil Audero, tapi Tak Ingin Memaksa

Erick Thohir memberi sinyal positif soal rencana naturalisasi penjaga gawang keturunan Indonesia, Emil Audero Mulyadi.


Soal Dugaan Match Fixing Laga Bhayangkara FC vs Persik Kediri di Liga 1, Ini Kata Erick Thohir

2 jam lalu

Ketum PSSI Erick Thohir. PSSI.org
Soal Dugaan Match Fixing Laga Bhayangkara FC vs Persik Kediri di Liga 1, Ini Kata Erick Thohir

Erick Thohir mengirim surat ke Komite Disiplin PSSI menanggapi laporan dugaan match fixing di laga Bhayangkara FC vs Persik Kediri.


Erick Thohir Ungkap Ada Tiga Calon Direktur Teknik PSSI, Salah Satunya dari Eropa

3 jam lalu

Ketua Umum PSSI Erick Thohir saat ditemui di Menara Danareksa, Jakarta Pusat, Jumat, 19 April 2024. TEMPO/Randy
Erick Thohir Ungkap Ada Tiga Calon Direktur Teknik PSSI, Salah Satunya dari Eropa

Ketua Umum PSSI Erick Thohir akan mewawancarai ketiga kandidat direktur teknik baru PSSI di Qatar.


Erick Thohir Bilang Timnas Indonesia Punya Wajah Baru dengan Standar Tinggi, tapi...

3 jam lalu

Ketua Umum PSSI Erick Thohir dan wakilnya, Zainuddin Amali, serta pelatih Timnas U-16 Indonesia Nova Arianto.(Instagram/@erickthohir)
Erick Thohir Bilang Timnas Indonesia Punya Wajah Baru dengan Standar Tinggi, tapi...

Ketua Umum PSSI Erick Thohir mengatakan bahwa Timnas Indonesia punya standar tinggi usai mengalahkan Australia. Ia minta pemain jangan cepat puas.


Terkini Bisnis: Erick Thohir Minta BUMN Beli Dolar Secara Optimal, Rupiah Loyo Jadi Rp 16.260 per USD

5 jam lalu

Menteri BUMN Erick Thohir menyampaikan kata sambutan saat peresmian Indonesia Incorporated di Far East Finance Center, Hong Kong, Jumat 30 Juni 2023. Indonesia Incorporated berisikan gabungan dari berbagai BUMN yang berbisnis di Hong Kong dan berfungsi sebagai Business Center dan Business Hub untuk negara-negara di Asia Utara. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Terkini Bisnis: Erick Thohir Minta BUMN Beli Dolar Secara Optimal, Rupiah Loyo Jadi Rp 16.260 per USD

Erick Thohir mengarahkan agar BUMN membeli dolar secara optimal dan sesuai kebutuhan di tengah memanasnya geopolitik dan penguatan dolar.


Erick Thohir Arahkan BUMN Beli Dolar Secara Optimal dan Sesuai Kebutuhan

6 jam lalu

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir saat ditemui di sela-sela acara ACE Youth Summit 2023 di TMII, Jakarta Timur pada Sabtu, 28 Oktober 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Erick Thohir Arahkan BUMN Beli Dolar Secara Optimal dan Sesuai Kebutuhan

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyebut kenaikan harga energi global berdampak pada porsi utang luar negeri (dalam dolar AS) BUMN.


Erick Thohir: Transformasi Sepak Bola Indonesia Masih Butuh Waktu

6 jam lalu

Ketua Umum PSSI Erick Thohir dan Wakil Ketua Umum PSSI Zainudin Amali saat ditemui di Menara Danareksa, Jakarta Pusat, Kamis, 14 Maret 2024. TEMPO/Randy
Erick Thohir: Transformasi Sepak Bola Indonesia Masih Butuh Waktu

Erick Thohir mengatakan PSSI melakukan sinkronisasi program kompetisi berjenjang sehingga mampu menciptakan komposisi Timnas Indonesia yang merata.


Staf Khusus Menteri BUMN Bantah Erick Thohir Minta Borong Dolar, Ini Siaran Pers Lengkapnya

7 jam lalu

Ketua Umum PSSI Erick Thohir saat ditemui di Menara Danareksa, Jakarta Pusat, Jumat, 19 April 2024. TEMPO/Randy
Staf Khusus Menteri BUMN Bantah Erick Thohir Minta Borong Dolar, Ini Siaran Pers Lengkapnya

Staf Khusus Menteri BUMN membantah Erick Thohir memerintahkan perusahaan pelat merah memborong dolar AS sebagai upaya mengantisipasi dampak geopolitik


Erick Thohir Janji Perpanjang Kontrak Shin Tae-yong Jika Timnas U-23 Lolos Perempat Final Piala Asia U-23

8 jam lalu

Ketua Umum PSSI Erick Thohir saat ditemui di Menara Danareksa, Jakarta Pusat, Jumat, 19 April 2024. TEMPO/Randy
Erick Thohir Janji Perpanjang Kontrak Shin Tae-yong Jika Timnas U-23 Lolos Perempat Final Piala Asia U-23

Erick Thohir berjanji akan memperpanjang kontrak Shin Tae-yong sebagai pelatih Timnas Indonesia hingga 2027.


Hari Ulang Tahun ke-94 PSSI, Erick Thohir Ingin Ciptakan Sepak Bola Bersih dan Berprestasi

8 jam lalu

Ketua Umum PSSI Erick Thohir memberikan penjelasan dalam rapat Exco PSSI bersama PT Liga Indonesia Baru (LIB) di Jakarta, Rabu, 3 April 2024. ANTARA/HO-Dok. PSSI
Hari Ulang Tahun ke-94 PSSI, Erick Thohir Ingin Ciptakan Sepak Bola Bersih dan Berprestasi

Pembenahan Timnas Indonesia menjadi fokus Ketua Umum PSSI Erick Thohir pada 2024. Apa lagi?