Keempat, Iqbal mengatakan perusahaan padat karya sudah mendapatkan beragam kompensasi seperti tax holiday, menerima keringanan bunga bank, tax amnesty, dan berbagai kemudahan yang lain.
Selain itu, menurutnya, industri padat karya orientasi ekspor akan tetap untung sekalipun order produksinya berkurang. Karena perusahaan orientasi ekspor setiap potong produknya sudah dihitung keuntungannya. "Sudah mendapat beragam kemudahan, sekarang upah buruh pun dipotong," katanya.
"Sebenarnya Menteri ini HRD nya perusahaan atau Menterinya pemerintah. Itu seperti Manager Personalia perusahaan," sindir Said Iqbal.
Untuk itu, Said Iqbal mengaku akan melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait aturan terbaru dari Menaker Ida Fauziyah tersebut. "Menteri tenaga kerja seperti rentenir. Maaf ya, kebijakannya yang saya kritisi. Jangan seperti rentenir, ini memotong 25%. Kejamnya melampaui Pinjol (pinjaman online)," kata Said Iqbal.
Menurut Said Iqbal, tidak pernah dalam sejarah Republik, upah itu dipotong terhadap para pekerja. Baru kali pertama ini, seorang Menaker melakukan pemotongan upah melalui Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 dan tanpa dasar hukum.
"Sikap Menteri yang melawan Presiden berbahaya. Ini terjadi untuk yang kesekian kalinya. Beberapa waktu lalu Manaker sempat mengeluarkan Permenaker terkait JHT yang bertentangan dengan PP 45 yang ditandatangani Presiden. Menaker dan jajarannya benar-benar tidak memahami dunia ketenagakerjaan. Tidak mengerti hukum," kata Iqbal.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA | ANTARA | RIANI SANUSI PUTRI | HANIFAH DWIJAYANTI
Pilihan Editor: Serikat Buruh Ingatkan 51,6 Persen Pekerja Terkena Pemotongan Upah Sebelum Aturan Pangkas Gaji
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.