Ia menjelaskan perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global dapat melakukan penyesuaian waktu kerja, yakni waktu kerja dapat dikurangi dari 7 jam per hari dan 40 jam per minggu untuk waktu kerja 6 hari kerja dalam seminggu. Sedangkan untuk waktu kerja 5 hari dalam seminggu, maka waktu kerja dapat kurang dari 8 jam per hari dan 40 jam perminggu.
Pengurangan waktu kerja tersebut, lanjut Ida, tidak dapat diperhitungkan sebagai kekurangan untuk waktu kerja yang akan diterapkan setelah berakhirnya penyesuaian waktu kerja.
“Penyesuaian waktu bekerja tersebut hanya berlaku 6 bulan sejak Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 berlaku, serta harus dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh,” kata dia.
Sementara terkait penyesuaian upah, Indah menjelaskan bahwa ketentuan upah yang dibayarkan kepada Pekerja/Buruh paling sedikit 75% dari Upah yang biasa diterima. Penyesuaian upah tersebut hanya berlaku selama 6 bulan sejak Permenaker 5/2023 berlaku, serta harus dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama antara pengusaha dan pekerja/buruh.
“Pada dasarnya, Pemerintah menetapkan kebijakan penyesuaian upah ini dengan memperhatikan kondisi ekonomi nasional serta, untuk menjaga kelangsungan bekerja dan kelangsungan berusaha,” ujarnya.
Pernyataan Kemnaker tersebut diamini oleh Direktur Eksekutif Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) Firman Bakri.
Menurut Firman, setelah adanya pandemi Covid-19 selama dua tahun kemudian adanya perang antara Ukraina dengan Rusia, dampaknya terjadi stagflasi di Eropa dan negara lain. Ini yang kemudian mendorong penurunan demand secara global.
"Bagi Indonesia, terutama kita sebagai negara produsen alas kaki salah satunya, kondisi tersebut sangat berdampak khususnya industri padat karya," kata Firman.
Sejak bulan Juli 2022 kita ada pelambatan ekspor yang dari awal tahun 2022 kita itu ekspor tumbuh 30 bahkan sampai 45 persen. Bahkan pelambatannya, kata Firman, sampai separuh dari pertumbuhan ekspor pada awal semester tahun 2022 tersebut.
"Jadi yang tadinya tumbuh sampai 45 persen kemudian tumbuhnya hanya 29 persen, sampai kemudian bulan November 2022 ekspor kita sudah negatif minus 4 persen, kemudian Februari 2023 kita minus 21 persen pertumbuhan ekspor kita untuk alas kaki," kata Firman.
Sehingga menurut Firman, itulah latar belakang keputusan pemerintah khususnya Kemenaker mengeluarkan aturan Permenaker 5/2023, diacukan pada kondisi yang di mana hingga bulan November 2022, sudah hampir 25 ribu karyawan terimbas pengurangan tenaga kerja diantaranya terbesar adalah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).