Sementara itu, pakar hukum dari Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah Castro menilai seharusnya PPATK tidak menarik kesimpulan bahwa Rp 300 triliun itu dari pidana kepabeanan dan perpajakan.
"Ini aneh dan mencurigakan. PPATK harusnya tidak menarik kesimpulan terlalu dini soal tindak pidana asal (predicate crime) dugaan TPPU Rp 300 triliun itu. Ini kan seperti asap mendahului api," kata Castro melalui keterangan tertulis pada Selasa malam.
Apalagi, lanjut dia, kesimpulan PPATK seolah-olah melokalisir kalau pidana asalnya kepabeanan dan perpajakan. Menurut Castro, PPATK bukan Aparat Penegak Hukum atau APH.
Dia melanjutkan, PPATK hanya menyediakan informasi intelijen untuk kemudian ditindaklanjuti oleh APH. Jadi, menurut Castro, seharusnya kesimpulan itu diumumkan oleh APH, bukan PPATK.
"Ini menguatkan dugaan kalau ada upaya untuk menghindari proses hukum di APH, terutama di KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)," tutur Castro.
Pasalnya, menurut Castro, pidana kepabeanan dan perpajakan bukan kewenangan KPK. Dia pun mencurigai ada skenario besar di balik transaksi mencurigakan Rp 300 triliun itu. "Saya mencurigai ada skenario besar agar dugaan TPPU Rp 300 triliun itu diamputasi, agar tidak diusut lebih jauh oleh KPK," ungkap Castro.
Ia menduga, dengan begitu, tindak pidana perpajakan pada akhirnya ditangani oleh PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) tertentu di lingkungan DJP (Direktorat Jenderal Pajak) yang akan menyidik dugaan tindak pidana perpajakan tersebut.
"Artinya, ini jeruk makan jeruk. Proses penanganan kasus akan kehilangan objektivitasnya. Soal keterlibatan internal Kemenkeu, itu yang harus didalami oleh APH," tutur Castro.
Dia pun berharap KPK seharusnya tetap menyelidiki transaksi mencurigakan Rp 300 triliun itu. Menkopolhukam, kata dia, bertugas mendorong dan memastikan prosesnya tetap di APH.
AMELIA RAHIMA SARI | CAESAR AKBAR | RIRI RAHAYU | ANTARA
Pilihan Editor: Sri Mulyani: Sektor Keuangan Hanya Bisa Berkembang Jika Ada Kepastian Hukum dan Regulasi
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini