Simpang Siur Transaksi Mencurigakan Rp 300 T
Isu transaksi mencurigakan Rp 300 triliun di Kemenkeu mengemuka karena Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan atau Menkopolhukam Mahfud MD. Ia menyebut nilai itu adalah akumulasi sejak 2009 hingga 2023 yang melibatkan 460 orang di Kemenkeu. Laporan itu disebut diperoleh dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK.
Selain itu, nilai Rp 300 triliun itu di luar transaksi Rp 500 miliar dari rekening eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.
"Ada 160 laporan lebih sejak itu, tidak ada kemajuan informasi," ujar Mahfud di Kampus Terpadu Universitas Islam Indonesia (UII), Yogyakarta pada Rabu, 8 Maret 2023.
Usai dikemukakan Mahfud, ini menjadi viral. Ia kemudian menyebut temuan itu bukan berasal dari korupsi, tapi dari dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
"Pencucian uang itu lebih besar dari korupsi, tapi tidak ngambil uang negara," kata Mahfud pada Jumat 10 Maret 2023.
Sementara itu, Kemenkeu sempat mengaku belum mendapat laporan dari PPATK. Hal ini diungkap Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Instagram pribadinya @smindrawati pada Sabtu, 11 Maret 2023.
"Terkait data PPATK Rp 300 triliun transaksi mencurigakan, sampai siang ini saya belum menerima data dari PPATK. Informasi yang disampaikan PPATK ke Menkeu/Kemenkeu TIDAK SAMA DENGAN yang disampaikan kepada Pak Mahfud dan yang disampaikan ke APH," tulis Sri Mulyani.
Seorang sumber anonim Tempo di Kemenkopolhukam menduga bahwa data yang dilaporkan PPATK ke Mahfud berupa lisan. "Bisa jadi gosip," tulisnya melalui keterangan tertulis pada Tempo, Senin 14 Maret 2023.
Sementara itu, laporan tentang transaksi Rp 300 triliun sudah diserahkan PPATK ke Kemenkeu pada Senin, 13 Maret 2023. Sehari kemudian, PPATK akhirnya memberi keterangan pers. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana memastikan transaksi mencurigakan Rp 300 triliun di Kemenkeu bukan dari hasil penyalahgunaan atau korupsi pegawai.
Ivan menyebut, transaksi itu adalah laporan atas temuan kasus yang disampaikan PPATK kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Ini terkait peran Kemenkeu sebagai salah satu penyidik TPPU yang diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2010.
“Sehingga, setiap kasus yang berkaitan dengan kepabeanan, bea cukai dan perpajakan, kami sampaikan hasil analisis atau pemeriksaan ke Kemenkeu,” kata Ivan di Kantor Kemenkeu, Selasa, 14 Maret 2023.
Meski begitu, Ivan tak menampik jika pihaknya menemukan kasus lain menyangkut pegawai Kemenkeu, hanya saja nominalnya tidak sebesar itu. Kasus itu ditangani Kemenkeu dengan berkoordinasi dengan PPATK.
“Sekali lagi kami tegaskan, jangan ada salah persepsi di publik. Bahwa yang kami sampaikan kepada Kementerian Keuangan, bukan tentang penyalahgunaan atau korupsi oleh pegawai di Kementerian Keuangan, tapi lebih kepada kasus yang kami sampaikan ke Kemenkeu,” beber Ivan.