Ronny kini mempercayakan keselamatan dan keamanan kliennya kepada pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Iya yakin Ditjen Pas bekerja profesional dan mampu melindungi tiap warga binaan, termasuk kliennya.
“Sebenarnya rutan Bareskrim dan Ditjen Pas sudah biasa dan profesional menangani tahanan karena itu sudah menjadi tugas mereka sehari-hari,” ujar Ronny.
Kekhawatiran soal potensi ancaman ini muncul ketika Richard Eliezer batal mendekam di rumah tahanan Salemba. Saat itu LPSK menyatakan ada potensi ancaman yang membuat lembaganya membatalkan penempatan Richard di Lapas Salemba.
“Ada beberapa pertimbangan potensi ancaman dan sebagainya,” kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias di Lapas Salemba, Jakarta Pusat, Senin, 27 Februari 2023.
Keputusan membatalkan penempatan Richard di Lapas Salemba dilakukan mendadak. Richard sebenarnya sudah dibawa dari Rutan Bareskrim dan tiba di Lapas Salemba pada Senin, 27 Februari 2023 pukul 14.30 WIB.
Tujuh jam berada di sana, Richard telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan melengkapi dokumen administrasi untuk mengesahkan statusnya sebagai narapidana. Selama proses itu pula, ternyata keputusan membatalkan penempatan Richard di Salemba dibuat.
Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Rika Aprianti mengatakan institusinya akan mengakomodasi rekomendasi dari LPSK tersebut. Dia mengatakan secara administrasi Richard akan berstatus sebagai narapidana Lapas Salemba yang dititipkan di Rutan Bareskrim.
“Lapas Salemba siap sepenuhnya dari sisi pengamanan dan pembinaan, namun di sisi lain kami menghormati pertimbangan LPSK,” kata Rika.
LPSK tidak merinci potensi ancaman yang dimaksud. Susi menuturkan belum ada ancaman nyata yang diterima Richard, namun ia mengaku khawatir kemungkinan ada pihak yang mencoba balas dendam kepada Richard.
“Bisa saja ada yang dendam. Kami juga tidak tahu,” ujar Susi saat dihubungi, 28 Februari 2023.
Perihal potensi ancaman, Mabes Polri mengatakan telah memberikan pengamanan terhadap Richard Eliezer di rutan Bareskrim, bahkan sejak penyelidikan awal, persidangan, penuntutan hingga putusan. Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan saat ini Richard Eliezer dalam kondisi baik.
“Sudah menjadi komitmen Polri dari awal mengamankan dan melindungi dari proses sidik, penuntutan, persidangan sampai saat ini yang bersangkutan menjadi warga binaan Ditjen Pas. Alhamdullilah sampai saat ini kan kondisi sehat dan baik,” kata Dedi kepada Tempo, Ahad, 12 Maret 2023.
Richard Eliezer Bisa Ajukan Perlindungan Lagi
LPSK mengatakan Richard Eliezer bisa mengajukan permohonan program perlindungan kembali meski telah dihentikan sebelumnya.
Susilaningtyas mengatakan pihak Richard Eliezer bisa memohon kembali perlindungan kepada LPSK sesuai mekanisme awal. Ia menjelaskan Richard bisa mengajukan sendiri permohonan perlindungan, dan juga bisa melalui kuasa hukum atau keluarganya.
“Richard bisa mengajukan permohonan ke LPSK dengan mengirim surat seperti dulu waktu mengajukan permohonan awal,” kata Susilaningtyas.
Hal senada disampaikan Wakil Ketua LPSK lain, Edwin Partogi Pasaribu. Edwin menjelaskan LPSK tidak membatasi pengajuan permohonan perlindungan. Setiap orang, kata dia, berhak mengajukan permohonan berkali-kali. Susi dan Edwin mengatakan akan melakukan asesmen kembali apakah menerima atau menolak.
“Soal diterima atau ditolak, sepenuhnya keputusan pimpinan LPSK,” tutur Edwin.
Ketika ditanya bagaimana reaksi Richard soal penghentian perlindungan, Ronny Talapessy, mengatakan Richard senada dengannya dan enggan berkomentar banyak ihwal penghentian itu.
“Saya sudah bicara sama Richard, kami tidak mau berkomentar banyak lagi. Posisi kami jelas, bahwa kami menyesalkan dan menyayangkan,” kata dia.
Ronny tidak secara eksplisit mengungkapkan apakah akan mengajukan kembali permohonan perlindungan. Ia mengatakan hanya berharap LPSK bisa memikirkan untuk memenuhi hak Richard sebagai justice collaborator. Keputusan ini, kata dia, secara formal salah satu hak terlindung tidak terpenuhi.
“Saya berharap mereka memikirkan ulang dan mencari solusi terkait pemenuhan hak Eliezer,” kata Ronny.
Richard Eliezer sebelumnya telah divonis 1,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Richard dinyatakan bersalah telah melakukan pembunuhan terhadap rekannya sesama ajudan Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Namun hakim memberikan keringanan hukuman lantaran statusnya sebagai justice collaborator. Richard dalam kasus ini ikut mengungkap peran eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan ini. Richard menyingkap tabir bahwa Ferdy Sambo lah yang memerintahkannya membunuhan Brigadir Yosua.
Pilihan Editor: Sebut Richard Eliezer Bukan Polisi Ideal, Pakar Sebut Tindakan LPSK Cabut Perlindungan sudah Tepat
EKA YUDHA SAPUTRA | M ROSSENO AJI