Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Richard Eliezer, Setelah Tak Lagi Jadi Terlindung LPSK

image-gnews
Petugas Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tiba untuk melakukan pengamanan jelang pemindahan terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriyansyah Yosua Hutabarat di Lapas Kelas II A Salemba, Jakarta, Senin, 27 Februari 2023.  Pemindahan Bharada Eliezer dalam rangka menjalani eksekusi atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Petugas Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tiba untuk melakukan pengamanan jelang pemindahan terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriyansyah Yosua Hutabarat di Lapas Kelas II A Salemba, Jakarta, Senin, 27 Februari 2023. Pemindahan Bharada Eliezer dalam rangka menjalani eksekusi atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

Ronny kini mempercayakan keselamatan dan keamanan kliennya kepada pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Iya yakin Ditjen Pas bekerja profesional dan mampu melindungi tiap warga binaan, termasuk kliennya. 

“Sebenarnya rutan Bareskrim dan Ditjen Pas sudah biasa dan profesional menangani tahanan karena itu sudah menjadi tugas mereka sehari-hari,” ujar Ronny.

Kekhawatiran soal potensi ancaman ini muncul ketika Richard Eliezer batal mendekam di rumah tahanan Salemba. Saat itu LPSK menyatakan ada potensi ancaman yang membuat lembaganya membatalkan penempatan Richard di Lapas Salemba.

“Ada beberapa pertimbangan potensi ancaman dan sebagainya,” kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias di Lapas Salemba, Jakarta Pusat, Senin, 27 Februari 2023.

Keputusan membatalkan penempatan Richard di Lapas Salemba dilakukan mendadak. Richard sebenarnya sudah dibawa dari Rutan Bareskrim dan tiba di Lapas Salemba pada Senin, 27 Februari 2023 pukul 14.30 WIB.

Tujuh jam berada di sana, Richard telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan melengkapi dokumen administrasi untuk mengesahkan statusnya sebagai narapidana. Selama proses itu pula, ternyata keputusan membatalkan penempatan Richard di Salemba dibuat.

Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Rika Aprianti mengatakan institusinya akan mengakomodasi rekomendasi dari LPSK tersebut. Dia mengatakan secara administrasi Richard akan berstatus sebagai narapidana Lapas Salemba yang dititipkan di Rutan Bareskrim.

“Lapas Salemba siap sepenuhnya dari sisi pengamanan dan pembinaan, namun di sisi lain kami menghormati pertimbangan LPSK,” kata Rika.

LPSK tidak merinci potensi ancaman yang dimaksud. Susi menuturkan belum ada ancaman nyata yang diterima Richard, namun ia mengaku khawatir kemungkinan ada pihak yang mencoba balas dendam kepada Richard. 

“Bisa saja ada yang dendam. Kami juga tidak tahu,” ujar Susi saat dihubungi, 28 Februari 2023.

Perihal potensi ancaman, Mabes Polri mengatakan telah memberikan pengamanan terhadap Richard Eliezer di rutan Bareskrim, bahkan sejak penyelidikan awal, persidangan, penuntutan hingga putusan. Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan saat ini Richard Eliezer dalam kondisi baik.

“Sudah menjadi komitmen Polri dari awal  mengamankan dan melindungi dari proses sidik, penuntutan, persidangan sampai saat ini yang bersangkutan menjadi warga binaan Ditjen Pas. Alhamdullilah sampai saat ini kan kondisi sehat dan baik,” kata Dedi kepada Tempo, Ahad, 12 Maret 2023.

Richard Eliezer Bisa Ajukan Perlindungan Lagi

LPSK mengatakan Richard Eliezer bisa mengajukan permohonan program perlindungan kembali meski telah dihentikan sebelumnya. 

Susilaningtyas mengatakan pihak Richard Eliezer bisa memohon kembali perlindungan kepada LPSK sesuai mekanisme awal. Ia menjelaskan Richard bisa mengajukan sendiri permohonan perlindungan, dan juga bisa melalui kuasa hukum atau keluarganya. 

“Richard bisa mengajukan permohonan ke LPSK dengan mengirim surat seperti dulu waktu mengajukan permohonan awal,” kata Susilaningtyas.

Hal senada disampaikan Wakil Ketua LPSK lain, Edwin Partogi Pasaribu. Edwin menjelaskan LPSK tidak membatasi pengajuan permohonan perlindungan. Setiap orang, kata dia, berhak mengajukan permohonan berkali-kali. Susi dan Edwin mengatakan akan melakukan asesmen kembali apakah menerima atau menolak.

“Soal diterima atau ditolak, sepenuhnya keputusan pimpinan LPSK,” tutur Edwin.

Ketika ditanya bagaimana reaksi Richard soal penghentian perlindungan, Ronny Talapessy, mengatakan Richard senada dengannya dan enggan berkomentar banyak ihwal penghentian itu.

“Saya sudah bicara sama Richard, kami tidak mau berkomentar banyak lagi. Posisi kami jelas, bahwa kami menyesalkan dan menyayangkan,” kata dia. 

Ronny tidak secara eksplisit mengungkapkan apakah akan mengajukan kembali permohonan perlindungan. Ia mengatakan hanya berharap LPSK bisa memikirkan untuk memenuhi hak Richard sebagai justice collaborator. Keputusan ini, kata dia, secara formal salah satu hak terlindung tidak terpenuhi.

“Saya berharap mereka memikirkan ulang dan mencari solusi terkait pemenuhan hak Eliezer,” kata Ronny.

Richard Eliezer sebelumnya telah divonis 1,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Richard dinyatakan bersalah telah melakukan pembunuhan terhadap rekannya sesama ajudan Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Namun hakim memberikan keringanan hukuman lantaran statusnya sebagai justice collaborator. Richard dalam kasus ini ikut mengungkap peran eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan ini. Richard menyingkap tabir bahwa Ferdy Sambo lah yang memerintahkannya membunuhan Brigadir Yosua.

Pilihan Editor: Sebut Richard Eliezer Bukan Polisi Ideal, Pakar Sebut Tindakan LPSK Cabut Perlindungan sudah Tepat

EKA YUDHA SAPUTRA | M ROSSENO AJI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

2 hari lalu

Polisi mengevakuasi jenazah korban kecelakaan di Tol Jakarta-CIkampek KM 58, Karawang Timur, Jawa Barat, Senin, 8 April 2024. Kecelakaan yang  melibatkan tiga kendaraan yaitu Bus Primajasa, Grand Max dan Daihatsu Terios tersebut mengakibatkan 12 orang tewas. ANTARA/Awaludin
Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu


Top 3 Hukum: Fakta Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo, Bentrok Brimob vs TNI di Sorong

5 hari lalu

Ibu almarhum Brigadir J, Rosti Simanjuntak membawa foto mendiang Brigadir Yosua dalam sidang putusan dengan terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup karena diyakini melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Top 3 Hukum: Fakta Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo, Bentrok Brimob vs TNI di Sorong

Kejanggalan kematian ajudan Ferdy Sambo itu terungkap setelah keluarga memaksa peti jenazah Brigadir Yosua dibuka.


Fakta Awal Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo

5 hari lalu

Ekspresi ibunda Brigadir Yosua, Rosti Simanjuntak usai sidang vonis kasus pembunuhan anaknya dengan terdakwa Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 15 Februari 2023. Rosti Simanjuntak menerima putusan majelis hakim yang memvonis Richard Eliezer 1,5 tahun penjara dalam perkara pembunuhan berencana terhadap anaknya. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Fakta Awal Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo

Peran Ferdy Sambo dalam kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, awalnya hampir tak terlihat.


Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

5 hari lalu

Terpidana hukuman  penjara seumur  hidup Ferdy Sambo  menjalani pemeriksaan  administratif  di Lapas Salemba, Kamis 24 Agustus 2023. Foto: Ditjendpas
Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.


Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

6 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?


Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

7 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.


Khawatir Diintimidasi, Mahasiswa Korban TPPO Ferienjob: Aku Butuh Perlindungan LPSK

10 hari lalu

Universitas Jambi. Dok. ANTARA
Khawatir Diintimidasi, Mahasiswa Korban TPPO Ferienjob: Aku Butuh Perlindungan LPSK

Mahasiswa itu khawatir terkena masalah hukum karena sudah beberapa kali menyampaikan kejadian yang dialami selama ferienjob di Jerman.


Tangani 6 Mahasiswa Korban TPPO Ferienjob, Ini Kata LPSK

10 hari lalu

Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution. ANTARA/Cahya Sari
Tangani 6 Mahasiswa Korban TPPO Ferienjob, Ini Kata LPSK

Wakil Ketua LPSK Maneger berjanji penanganan kasus perlindungan korban ferienjob akan dilakukan dengan cepat.


Selain Sengketa Pilpres 2024, Berikut Perkara yang Juga Ada Amicus Curiae Termasuk Pembunuhan Brigadir J

10 hari lalu

Kepala Biro Humas dan Protokol Mahkamah Konstitusi Budi Wijayanto menerima surat dari perwakilan dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi dan Antikorupsi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi dan Antikorupsi menyerahkan surat terbuka yang berisikan dorongan agar Presiden Jokowi dipanggil dan dihadirkan dalam persidangan sengketa hasil Pilpres 2024. TEMPO/Subekti
Selain Sengketa Pilpres 2024, Berikut Perkara yang Juga Ada Amicus Curiae Termasuk Pembunuhan Brigadir J

Sejumlah pihak terus mengajukan Amicus Curiae ke MK kasus sengketa Pilpres 2024. berikut beberapa perkara bermuatan amicus curiae. Apa saja?


LPSK Terima Permohonan Perlindungan 6 Mahasiswa Korban TPPO Ferienjob Universitas Jambi

11 hari lalu

Universitas Jambi. Dok. ANTARA
LPSK Terima Permohonan Perlindungan 6 Mahasiswa Korban TPPO Ferienjob Universitas Jambi

Polda Jambi meminta LPSK agar memberikan perlindungan terhadap enam mahasiswa Universitas Jambi peserta program ferienjob di Jerman.