Richard Eliezer, Setelah Tak Lagi Jadi Terlindung LPSK

Petugas Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tiba untuk melakukan pengamanan jelang pemindahan terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriyansyah Yosua Hutabarat di Lapas Kelas II A Salemba, Jakarta, Senin, 27 Februari 2023.  Pemindahan Bharada Eliezer dalam rangka menjalani eksekusi atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Petugas Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tiba untuk melakukan pengamanan jelang pemindahan terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriyansyah Yosua Hutabarat di Lapas Kelas II A Salemba, Jakarta, Senin, 27 Februari 2023. Pemindahan Bharada Eliezer dalam rangka menjalani eksekusi atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Ronny kini mempercayakan keselamatan dan keamanan kliennya kepada pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Iya yakin Ditjen Pas bekerja profesional dan mampu melindungi tiap warga binaan, termasuk kliennya. 

“Sebenarnya rutan Bareskrim dan Ditjen Pas sudah biasa dan profesional menangani tahanan karena itu sudah menjadi tugas mereka sehari-hari,” ujar Ronny.

Kekhawatiran soal potensi ancaman ini muncul ketika Richard Eliezer batal mendekam di rumah tahanan Salemba. Saat itu LPSK menyatakan ada potensi ancaman yang membuat lembaganya membatalkan penempatan Richard di Lapas Salemba.

“Ada beberapa pertimbangan potensi ancaman dan sebagainya,” kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias di Lapas Salemba, Jakarta Pusat, Senin, 27 Februari 2023.

Keputusan membatalkan penempatan Richard di Lapas Salemba dilakukan mendadak. Richard sebenarnya sudah dibawa dari Rutan Bareskrim dan tiba di Lapas Salemba pada Senin, 27 Februari 2023 pukul 14.30 WIB.

Tujuh jam berada di sana, Richard telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan melengkapi dokumen administrasi untuk mengesahkan statusnya sebagai narapidana. Selama proses itu pula, ternyata keputusan membatalkan penempatan Richard di Salemba dibuat.

Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Rika Aprianti mengatakan institusinya akan mengakomodasi rekomendasi dari LPSK tersebut. Dia mengatakan secara administrasi Richard akan berstatus sebagai narapidana Lapas Salemba yang dititipkan di Rutan Bareskrim.

“Lapas Salemba siap sepenuhnya dari sisi pengamanan dan pembinaan, namun di sisi lain kami menghormati pertimbangan LPSK,” kata Rika.

LPSK tidak merinci potensi ancaman yang dimaksud. Susi menuturkan belum ada ancaman nyata yang diterima Richard, namun ia mengaku khawatir kemungkinan ada pihak yang mencoba balas dendam kepada Richard. 

“Bisa saja ada yang dendam. Kami juga tidak tahu,” ujar Susi saat dihubungi, 28 Februari 2023.

Perihal potensi ancaman, Mabes Polri mengatakan telah memberikan pengamanan terhadap Richard Eliezer di rutan Bareskrim, bahkan sejak penyelidikan awal, persidangan, penuntutan hingga putusan. Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan saat ini Richard Eliezer dalam kondisi baik.

“Sudah menjadi komitmen Polri dari awal  mengamankan dan melindungi dari proses sidik, penuntutan, persidangan sampai saat ini yang bersangkutan menjadi warga binaan Ditjen Pas. Alhamdullilah sampai saat ini kan kondisi sehat dan baik,” kata Dedi kepada Tempo, Ahad, 12 Maret 2023.

Richard Eliezer Bisa Ajukan Perlindungan Lagi

LPSK mengatakan Richard Eliezer bisa mengajukan permohonan program perlindungan kembali meski telah dihentikan sebelumnya. 

Susilaningtyas mengatakan pihak Richard Eliezer bisa memohon kembali perlindungan kepada LPSK sesuai mekanisme awal. Ia menjelaskan Richard bisa mengajukan sendiri permohonan perlindungan, dan juga bisa melalui kuasa hukum atau keluarganya. 

“Richard bisa mengajukan permohonan ke LPSK dengan mengirim surat seperti dulu waktu mengajukan permohonan awal,” kata Susilaningtyas.

Hal senada disampaikan Wakil Ketua LPSK lain, Edwin Partogi Pasaribu. Edwin menjelaskan LPSK tidak membatasi pengajuan permohonan perlindungan. Setiap orang, kata dia, berhak mengajukan permohonan berkali-kali. Susi dan Edwin mengatakan akan melakukan asesmen kembali apakah menerima atau menolak.

“Soal diterima atau ditolak, sepenuhnya keputusan pimpinan LPSK,” tutur Edwin.

Ketika ditanya bagaimana reaksi Richard soal penghentian perlindungan, Ronny Talapessy, mengatakan Richard senada dengannya dan enggan berkomentar banyak ihwal penghentian itu.

“Saya sudah bicara sama Richard, kami tidak mau berkomentar banyak lagi. Posisi kami jelas, bahwa kami menyesalkan dan menyayangkan,” kata dia. 

Ronny tidak secara eksplisit mengungkapkan apakah akan mengajukan kembali permohonan perlindungan. Ia mengatakan hanya berharap LPSK bisa memikirkan untuk memenuhi hak Richard sebagai justice collaborator. Keputusan ini, kata dia, secara formal salah satu hak terlindung tidak terpenuhi.

“Saya berharap mereka memikirkan ulang dan mencari solusi terkait pemenuhan hak Eliezer,” kata Ronny.

Richard Eliezer sebelumnya telah divonis 1,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Richard dinyatakan bersalah telah melakukan pembunuhan terhadap rekannya sesama ajudan Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Namun hakim memberikan keringanan hukuman lantaran statusnya sebagai justice collaborator. Richard dalam kasus ini ikut mengungkap peran eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan ini. Richard menyingkap tabir bahwa Ferdy Sambo lah yang memerintahkannya membunuhan Brigadir Yosua.

Pilihan Editor: Sebut Richard Eliezer Bukan Polisi Ideal, Pakar Sebut Tindakan LPSK Cabut Perlindungan sudah Tepat

EKA YUDHA SAPUTRA | M ROSSENO AJI








Kompolnas Hormati Tuntutan JPU Teddy Minahasa Divonis Mati

1 hari lalu

Terdakwa Teddy Minahasa Putra berbincang dengan kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea saat menjalani sidang lanjutan kasus dugaan peredaran narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin, 13 Februari 2023. Sidang tersebut beragenda pemeriksaan 8 saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kompolnas Hormati Tuntutan JPU Teddy Minahasa Divonis Mati

Kompolnas berharap dengan adanya kasus Teddy Minahasa dan Ferdy Sambo ini tidak ada lagi perwira tinggi Polri yang coba-coba melakukan kejahatan.


Hotman Paris Bandingkan Tuntutan Hukuman Mati Teddy Minahasa dengan Freddy Budiman & Ferdy Sambo

1 hari lalu

Terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa menyapa awak media usai menjalani sidang lanjutan terkait dugaan kasus memperjualbelikan barang bukti sabu sitaan seberat lima kilogram dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis, 30 Maret 2023. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus peredaran narkoba, mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa dengan pidana hukuman mati. Menurut JPU, Teddy terbukti terlibat dalam proses transaksi, penjualan hingga menikmati hasil penjualan sabu hasil sitaan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Hotman Paris Bandingkan Tuntutan Hukuman Mati Teddy Minahasa dengan Freddy Budiman & Ferdy Sambo

Kuasa Hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea menegaskan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terlalu berlebihan.


Sama-sama Dibayangi Hukuman Mati, Ini Kasus Teddy Minahasa dan Ferdy Sambo

1 hari lalu

Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa. TEMPO
Sama-sama Dibayangi Hukuman Mati, Ini Kasus Teddy Minahasa dan Ferdy Sambo

Teddy Minahasa dituntut hukuman mati Jaksa penuntut umum untuk kasus narkoba. Sedangkan Ferdy Sambo telah divonis hukuman mati untuk pembunuhan Yosua.


Korban Penganiayaan Mario Dandy akan Ajukan Ganti Rugi

2 hari lalu

Tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo (kiri) memeragakan adegan tendangan saat melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora di Perumahan Green Permata Residences, Pesanggrahan, Jakarta, Jumat, 10 Maret 2023. Sebanyak 40 reka adegan dilakukan dalam rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap korban Cristalino David Ozora. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Korban Penganiayaan Mario Dandy akan Ajukan Ganti Rugi

Kuasa hukum D, Mellisa Anggraeni, mengajukan restitusi atau ganti rugi berkaitan dengan kasus penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo


Top 3 Metro: Pengacara Dody Cs Bandingkan Tuntutan Jaksa Kasus Teddy Minahasa dengan Richard Eliezer, Job Fair di Tangerang

4 hari lalu

Terdakwa mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara tiba untuk menjalani sidang lanjutan terkait dugaan kasus memperjualbelikan barang bukti sabu sitaan seberat lima kilogram dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin, 27 Maret 2023. Terdakwa mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dituntut dengan pidana 20 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan dalam kasus narkoba yang turut melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa. Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Dody terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I yang beratnya lebih dari 5 gram . TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Top 3 Metro: Pengacara Dody Cs Bandingkan Tuntutan Jaksa Kasus Teddy Minahasa dengan Richard Eliezer, Job Fair di Tangerang

Pengacara Dody Prawiranegara mengatakan kejujuran kliennya dalam perkara Teddy MInahasa tidak dipertimbangkan seperti Bharada Richard Eliezer.


Kasus Sabu Teddy Minahasa, Pengacara Dody Cs Kecewa Atas Tuntutan Jaksa dan Bandingkan dengan Richard Eliezer

5 hari lalu

Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara yang menjadi terdakwa kasus dugaan peredaran narkotika bersama terdakwa Linda Pujiastuti menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Rabu, 1 Maret 2023.  Dalam kesaksiannya Teddy Minahasa membantah menerima paket berisi puluhan ribu dolar Singapura hasil penjualan sabu yang dibawa Dody ke rumahnya pada tanggal 29 September 2023 malam. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kasus Sabu Teddy Minahasa, Pengacara Dody Cs Kecewa Atas Tuntutan Jaksa dan Bandingkan dengan Richard Eliezer

Pengacara kecewa kejujuran kliennya dalam kasus sabu Teddy Minahasa tidak dipertimbangkan seperti Bharada Richard Eliezer.


Survei Indikator: Vonis Ferdy Sambo Beri Berkah Kondisi Penegakkan Hukum

6 hari lalu

Para pendukung Ferdy Sambo bergerak di bawah tanah melobi hakim agar membuat vonis ringan. . Liputan Tempo pekan ini mengungkap hari-hari menjelang vonis yang diwarnai drama adu pengaruh di PN Jaksel.
Survei Indikator: Vonis Ferdy Sambo Beri Berkah Kondisi Penegakkan Hukum

Ferdy Sambo divonis maksimal dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.


Keluarkan Laporan Ham Tahunan, AS: Bukan untuk Mempermalukan, Justru Sebaliknya

8 hari lalu

Polisi turut mengamankan Memperingati Hari Tanpa Deskriminasi Sedunia di tengah Aksi Kamisan ke-765 di depan Istana Negara Jakarta Pusat, Kamis 3 Marer 2023. Aksi kamisan ke-766 ini membawa harapan kepada pemerintah agar tuntutan pelanggaran HAM dapat terselesaikan.  TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Keluarkan Laporan Ham Tahunan, AS: Bukan untuk Mempermalukan, Justru Sebaliknya

Amerika Serikat keluarkan laporan HAM tahunan. Dalam laporan tersebut, turut disinggung soal kasus Ferdy Sambo, tragedi Kanjuruhan, dan konflik Papua


Kasus Ferdy Sambo: Diberitakan Media Asing hingga Masuk Laporan HAM Tahunan AS

8 hari lalu

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Kasus Ferdy Sambo: Diberitakan Media Asing hingga Masuk Laporan HAM Tahunan AS

Kasus Ferdy Sambo sudah sampai mancanegara. Setelah ikut diberitakan media asing, kini kasus Ferdy Sambo juga masuk dalam laporan HAM tahunaan


Top 3 Dunia: AS Kecam Kunjungan Xi Jinping ke Rusia, Laporan Tahunan HAM AS

11 hari lalu

Top 3 Dunia: AS Kecam Kunjungan Xi Jinping ke Rusia, Laporan Tahunan HAM AS

Top 3 Dunia pada Selasa 21 Maret 2023 didominasi kunjungan Presiden China Xi Jinping ke Rusia untuk menemui Presiden Vladimir Putin.