Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Richard Eliezer, Setelah Tak Lagi Jadi Terlindung LPSK

image-gnews
Petugas Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tiba untuk melakukan pengamanan jelang pemindahan terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriyansyah Yosua Hutabarat di Lapas Kelas II A Salemba, Jakarta, Senin, 27 Februari 2023.  Pemindahan Bharada Eliezer dalam rangka menjalani eksekusi atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Petugas Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tiba untuk melakukan pengamanan jelang pemindahan terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriyansyah Yosua Hutabarat di Lapas Kelas II A Salemba, Jakarta, Senin, 27 Februari 2023. Pemindahan Bharada Eliezer dalam rangka menjalani eksekusi atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

Rully menuturkan salah satu poin tegas dalam perjanjian adalah Richard wajib mengikuti tata cara perlindungan dan tidak melakukan hal-hal yang dapat menimbulkan risiko berbahaya terhadap dirinya. Selain itu, perjanjian melarang Richard berhubungan atau tidak berkomentar secara langsung dan terbuka kepada pihak manapun tanpa sepengetahuan LPSK.

“Dalam pernyataan kesediaan juga ditegaskan bahwa Richard Eliezer menyatakan kesediaan untuk tidak berhubungan dengan cara apa pun dengan orang lain, selain atas persetujuan LPSK selama yang bersangkutan dalam masa program perlindungan,” ujarnya.

Namun Rully mengatakan LPSK tetap memastikan Richard Eliezer Pudihang Lumiu tetap mendapat hak sebagai justice collaborator meski program perlindungannya telah dicabut LPSK.

“Penghentian perlindungan ini tidak mengurangi hak narapidana Richard Eliezer sebagai justice collaborator sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022,” kata Rully Novian.

Ia menjelaskan ada tiga poin yang diperoleh Richard Eliezer sebagai justice collaborator, yakni perlindungan, perlakuan khusus, dan penghargaan. LPSK telah memberikan jaminan tersebut kepada Richard Eliezer sejak 15 Agustus 2022 hingga diperpanjang pada 16 Februari 2023 sampai enam bulan ke depan.

Alasan pencabutan perlindungan yang diungkapkan LPSK mendapat respons dari pihak Kompas TV. Rosiana Silalahi dalam keterangan tertulis mengatakan, pihaknya telah melakukan semua prosedur perizinan untuk mewawancarai Richard Eliezer, bahkan dengan sepengetahuan LPSK. 

“Semua proses izin sudah dilakukan. Narasumber bersedia, pengacara oke, keluarga juga izinkan,” kata Rosi dalam pernyataan pada Jumat, 10 Maret 2023.

Rosi mengatakan, Kompas TV juga sudah mendapat izin dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kementerian Hukum dan HAM Yasonna Laoly, dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkum HAM, untuk mewawancarai Richard di rutan Bareskrim. Ia menjelaskan LPSK juga sudah mendapat tembusan surat untuk perizinan wawancara. 

“Ketika LPSK memutuskan status Richard, maka ini tindakan mengkambinghitamkan media, gara-gara Kompas TV status perlindungan Richard dicabut. Padahal H-1 wawancara, pengacara Richard dan LPSK sudah berkomunikasi dan tidak ada masalah,” kata Rosi.

Namun, LPSK mengatakan pihaknya tidak menerima surat permohonan atau pengajuan izin dari Kompas TV untuk menayangkan wawancara Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

“Kalau persetujuan yang dimaksud adalah permintaan dari pihak yang mewawancarai kepada LPSK atas persetujuan pelaksanaan wawancara tersebut. Nah itu yang tidak terjadi. Faktanya, tidak ada surat, yang terjadi tidak ada,” kata Rully Novian.

Kuasa hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy pun ikut angkat bicara setelah LPSK mencabut perlindungan fisik terhadap kliennya itu.

Dia membantah kliennya melanggar perjanjian perlindungan dengan LPSK. Menurutnya, wawancara Richard dengan Kompas TV sudah memenuhi prosedur dan tidak ada klausul perjanjian yang dilanggar kliennya.

Ia mengacu pada perjanjian antara Richard dan LPSK karena perjanjian ini yang menjadi dasar pemutusan apabila Richard melanggar perjanjian. Ia menjelaskan, dalam salah satu poin perjanjian, disebutkan wawancara harus dengan sepengetahuan atau seizin LPSK tanpa harus tertulis.

“Kalau di ‘sepengetahuan’ saya cek langsung katanya silakan. Kalau ‘seizin’ saya cek, surat juga dikirimkan,” kata Ronny kepada Tempo, Ahad, 12 Maret 2023.

Mengacu pasal-pasal poin perjanjian tersebut, Ronny mengatakan Richard tidak melanggar perjanjian karena unsur ‘sepengetahuan’ dan ‘seizin’ sudah terpenuhi sebelum melakukan wawancara.

“Kalau ‘sepengetahuan’ iya saya sudah konfirmasi dan pada saat wawancara ada banyak petugas LPSK. Sedangkan, persetujuan itu sudah ada surat sebenarnya, persetujuan tidak harus tertulis,” kata Ronny.

Perlindungan Hilang, Adakah Ancaman?

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ada kekhawatiran yang muncul ketika LPSK tidak lagi memberikan perlindungan fisik kepada Richard Eliezer. Ketika ditanya soal potensi ancaman sebelum atau sesudah perlindungan dicabut, Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas merujuk pertanyaan itu kepada kuasa hukum Richard.

Kepada Tempo, Ronny mengatakan sejauh ini tidak ada ancaman yang diterima oleh Eliezer, baik sebelum dan setelah pencabutan perlindungan LPSK. 

“Tidak ada (ancaman). Semua aman di rutan Bareskrim,” kata dia.

Selanjutnya, Ronny percayakan keamanan ke Dirjen Pemasyarakatan...

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


BAP di KPK Bocor, Mantan Sespri Sekjen Kementan Merasa Dapat Tekanan Psikis dari SYL

1 hari lalu

Sidang kesaksian Merdian Tri Hadi, Sespri Sekjen Kementan; Sugeng Priyono, Ketua Tim Tata Usaha Menteri dan Biro Umum dan Pengadaan Setjen Kementan; serta Isnar Widodo, Kasubag Rumga dalam perkara korupsi bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, dkk. di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 24 April 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
BAP di KPK Bocor, Mantan Sespri Sekjen Kementan Merasa Dapat Tekanan Psikis dari SYL

Mantan Sespri Sekjen Kementan Merdian mengaku tertekan saat BAP di KPK dalam kasus SYL bocor. Ia merasa mendapat tekanan psikis.


Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

8 hari lalu

Polisi mengevakuasi jenazah korban kecelakaan di Tol Jakarta-CIkampek KM 58, Karawang Timur, Jawa Barat, Senin, 8 April 2024. Kecelakaan yang  melibatkan tiga kendaraan yaitu Bus Primajasa, Grand Max dan Daihatsu Terios tersebut mengakibatkan 12 orang tewas. ANTARA/Awaludin
Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu


Top 3 Hukum: Fakta Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo, Bentrok Brimob vs TNI di Sorong

10 hari lalu

Ibu almarhum Brigadir J, Rosti Simanjuntak membawa foto mendiang Brigadir Yosua dalam sidang putusan dengan terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup karena diyakini melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Top 3 Hukum: Fakta Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo, Bentrok Brimob vs TNI di Sorong

Kejanggalan kematian ajudan Ferdy Sambo itu terungkap setelah keluarga memaksa peti jenazah Brigadir Yosua dibuka.


Fakta Awal Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo

11 hari lalu

Ekspresi ibunda Brigadir Yosua, Rosti Simanjuntak usai sidang vonis kasus pembunuhan anaknya dengan terdakwa Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 15 Februari 2023. Rosti Simanjuntak menerima putusan majelis hakim yang memvonis Richard Eliezer 1,5 tahun penjara dalam perkara pembunuhan berencana terhadap anaknya. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Fakta Awal Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo

Peran Ferdy Sambo dalam kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, awalnya hampir tak terlihat.


Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

11 hari lalu

Terpidana hukuman  penjara seumur  hidup Ferdy Sambo  menjalani pemeriksaan  administratif  di Lapas Salemba, Kamis 24 Agustus 2023. Foto: Ditjendpas
Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.


Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

12 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?


Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

13 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.


Khawatir Diintimidasi, Mahasiswa Korban TPPO Ferienjob: Aku Butuh Perlindungan LPSK

16 hari lalu

Universitas Jambi. Dok. ANTARA
Khawatir Diintimidasi, Mahasiswa Korban TPPO Ferienjob: Aku Butuh Perlindungan LPSK

Mahasiswa itu khawatir terkena masalah hukum karena sudah beberapa kali menyampaikan kejadian yang dialami selama ferienjob di Jerman.


Tangani 6 Mahasiswa Korban TPPO Ferienjob, Ini Kata LPSK

16 hari lalu

Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution. ANTARA/Cahya Sari
Tangani 6 Mahasiswa Korban TPPO Ferienjob, Ini Kata LPSK

Wakil Ketua LPSK Maneger berjanji penanganan kasus perlindungan korban ferienjob akan dilakukan dengan cepat.


Selain Sengketa Pilpres 2024, Berikut Perkara yang Juga Ada Amicus Curiae Termasuk Pembunuhan Brigadir J

16 hari lalu

Kepala Biro Humas dan Protokol Mahkamah Konstitusi Budi Wijayanto menerima surat dari perwakilan dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi dan Antikorupsi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi dan Antikorupsi menyerahkan surat terbuka yang berisikan dorongan agar Presiden Jokowi dipanggil dan dihadirkan dalam persidangan sengketa hasil Pilpres 2024. TEMPO/Subekti
Selain Sengketa Pilpres 2024, Berikut Perkara yang Juga Ada Amicus Curiae Termasuk Pembunuhan Brigadir J

Sejumlah pihak terus mengajukan Amicus Curiae ke MK kasus sengketa Pilpres 2024. berikut beberapa perkara bermuatan amicus curiae. Apa saja?