Rully menuturkan salah satu poin tegas dalam perjanjian adalah Richard wajib mengikuti tata cara perlindungan dan tidak melakukan hal-hal yang dapat menimbulkan risiko berbahaya terhadap dirinya. Selain itu, perjanjian melarang Richard berhubungan atau tidak berkomentar secara langsung dan terbuka kepada pihak manapun tanpa sepengetahuan LPSK.
“Dalam pernyataan kesediaan juga ditegaskan bahwa Richard Eliezer menyatakan kesediaan untuk tidak berhubungan dengan cara apa pun dengan orang lain, selain atas persetujuan LPSK selama yang bersangkutan dalam masa program perlindungan,” ujarnya.
Namun Rully mengatakan LPSK tetap memastikan Richard Eliezer Pudihang Lumiu tetap mendapat hak sebagai justice collaborator meski program perlindungannya telah dicabut LPSK.
“Penghentian perlindungan ini tidak mengurangi hak narapidana Richard Eliezer sebagai justice collaborator sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022,” kata Rully Novian.
Ia menjelaskan ada tiga poin yang diperoleh Richard Eliezer sebagai justice collaborator, yakni perlindungan, perlakuan khusus, dan penghargaan. LPSK telah memberikan jaminan tersebut kepada Richard Eliezer sejak 15 Agustus 2022 hingga diperpanjang pada 16 Februari 2023 sampai enam bulan ke depan.
Alasan pencabutan perlindungan yang diungkapkan LPSK mendapat respons dari pihak Kompas TV. Rosiana Silalahi dalam keterangan tertulis mengatakan, pihaknya telah melakukan semua prosedur perizinan untuk mewawancarai Richard Eliezer, bahkan dengan sepengetahuan LPSK.
“Semua proses izin sudah dilakukan. Narasumber bersedia, pengacara oke, keluarga juga izinkan,” kata Rosi dalam pernyataan pada Jumat, 10 Maret 2023.
Rosi mengatakan, Kompas TV juga sudah mendapat izin dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kementerian Hukum dan HAM Yasonna Laoly, dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkum HAM, untuk mewawancarai Richard di rutan Bareskrim. Ia menjelaskan LPSK juga sudah mendapat tembusan surat untuk perizinan wawancara.
“Ketika LPSK memutuskan status Richard, maka ini tindakan mengkambinghitamkan media, gara-gara Kompas TV status perlindungan Richard dicabut. Padahal H-1 wawancara, pengacara Richard dan LPSK sudah berkomunikasi dan tidak ada masalah,” kata Rosi.
Namun, LPSK mengatakan pihaknya tidak menerima surat permohonan atau pengajuan izin dari Kompas TV untuk menayangkan wawancara Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
“Kalau persetujuan yang dimaksud adalah permintaan dari pihak yang mewawancarai kepada LPSK atas persetujuan pelaksanaan wawancara tersebut. Nah itu yang tidak terjadi. Faktanya, tidak ada surat, yang terjadi tidak ada,” kata Rully Novian.
Kuasa hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy pun ikut angkat bicara setelah LPSK mencabut perlindungan fisik terhadap kliennya itu.
Dia membantah kliennya melanggar perjanjian perlindungan dengan LPSK. Menurutnya, wawancara Richard dengan Kompas TV sudah memenuhi prosedur dan tidak ada klausul perjanjian yang dilanggar kliennya.
Ia mengacu pada perjanjian antara Richard dan LPSK karena perjanjian ini yang menjadi dasar pemutusan apabila Richard melanggar perjanjian. Ia menjelaskan, dalam salah satu poin perjanjian, disebutkan wawancara harus dengan sepengetahuan atau seizin LPSK tanpa harus tertulis.
“Kalau di ‘sepengetahuan’ saya cek langsung katanya silakan. Kalau ‘seizin’ saya cek, surat juga dikirimkan,” kata Ronny kepada Tempo, Ahad, 12 Maret 2023.
Mengacu pasal-pasal poin perjanjian tersebut, Ronny mengatakan Richard tidak melanggar perjanjian karena unsur ‘sepengetahuan’ dan ‘seizin’ sudah terpenuhi sebelum melakukan wawancara.
“Kalau ‘sepengetahuan’ iya saya sudah konfirmasi dan pada saat wawancara ada banyak petugas LPSK. Sedangkan, persetujuan itu sudah ada surat sebenarnya, persetujuan tidak harus tertulis,” kata Ronny.
Perlindungan Hilang, Adakah Ancaman?
Ada kekhawatiran yang muncul ketika LPSK tidak lagi memberikan perlindungan fisik kepada Richard Eliezer. Ketika ditanya soal potensi ancaman sebelum atau sesudah perlindungan dicabut, Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas merujuk pertanyaan itu kepada kuasa hukum Richard.
Kepada Tempo, Ronny mengatakan sejauh ini tidak ada ancaman yang diterima oleh Eliezer, baik sebelum dan setelah pencabutan perlindungan LPSK.
“Tidak ada (ancaman). Semua aman di rutan Bareskrim,” kata dia.
Selanjutnya, Ronny percayakan keamanan ke Dirjen Pemasyarakatan...