TEMPO.CO, Jakarta - Richard Eliezer Pudihang Lumiu kini harus mendekam di sel tanpa status sebagai terlindung dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK. Terpidana kasus pembunuhan Brigadir Yosua itu tak mendapat perlindungan lagi buntut dari wawancara eksklusifnya dengan Kompas TV.
Dalam wawancara dengan Pemimpin Redaksi Kompas TV Rosianna Silalahi itu, Richard tampak tenang. Dia lancar menjawab setiap pertanyaan dalam acara Rosi itu. Namun, belakangan wawancara itu dipermasalahkan oleh LPSK.
Mereka mengklaim tak ada permintaan dari stasiun televisi itu untuk wawancara dengan Richard. Para pimpinan lembaga itu kemudian menggelar rapat. Keputusannya: LPSK mencabut perlindungan fisik kepada Richard Eliezer.
Keputusan ini berdasarkan hasil rapat pimpinan LPSK setelah wawancara itu ditayangkan.
Juru bicara sekaligus Tenaga Ahli LPSK, Rully Novian, mengatakan penghentian perlindungan ini diputuskan karena Richard telah melanggar kesepakatan sebagai terlindung LPSK setelah wawancara dengan stasiun televisi.
Rully menjelaskan LPSK sempat meminta agar wawancara itu tidak ditayangkan karena memiliki konsekuensi terhadap perlindungan Richard Eliezer. Namun, wawancara Richard tetap ditayangkan pada Kamis malam, 9 Maret 2023, pukul 20.30 WIB.
“Atas hal tersebut, maka Kamis, 9 Maret 2023, LPSK telah melaksanakan sidang Mahkamah Pimpinan LPSK dengan keputusan menghentikan perlindungan kepada saudara RE,” kata Rully saat konferensi pers di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Jumat, 10 Maret 2023.
Sementara itu, Tenaga Ahli LPSK Syahrial Martanto mengatakan pencabutan ini diputuskan karena Richard sebagai terlindung LPSK melanggar Pasal 30 ayat 2 huruf c Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Selain itu, Richard dianggap melanggar perjanjian perlindungan dan pernyataan kesediaan yang telah ditandatangani oleh Richard.
Pasal 30 ayat 2 huruf c berisi, “pernyataan kesediaan mengikuti syarat dan ketentuan perlindungan Saksi dan Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: kesediaan Saksi dan/atau Korban untuk tidak berhubungan dengan cara apa pun dengan orang lain selain atas persetujuan LPSK, selama ia berada dalam perlindungan LPSK”.
Meski demikian, tak semua pimpinan LPSK setuju dengan keputusan pencabutan perlindungan terhadap Richard Eliezer itu. Syahrial mengungkap ada dua pimpinan yang tak setuju dengan pencabutan perlindungan itu. Dia tak menyebut siapa dua pimpinan yang tak setuju dengan pencabutan perlindungan Richard itu.
"Jadi sebagai informasi, dalam proses pengambilan keputusan dimaksud terdapat dua dari tujuh pimpinan LPSK menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion, yakni tetap mempertahankan perlindungan terhadap saudara RE," ujar Syahrial.
Adapun Rully mengatakan klausul perlindungan LPSK sebetulnya tercantum dalam perjanjian antara LPSK dan terlindung. Perjanjian itu telah ditandatangani oleh Richard.
Selanjutnya poin perjanjian perlindungan...