Saat itu, pensiunan Pertamina itu melanjutkan, suatu ketika ada warga yang menyerobot tanah di depan depo itu. Tapi oleh Pertamina dilaporkan ke polisi, lalu diusir. Peristiwa itu, menurut Kurtubi, berkali-kali terjadi.
Pada tahun 2001, Kurtubi menuturkan, UU Nomor 8 Tahun 1971 dicabut dan digantikan dengan UU UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dengan terbitnya aturan baru itu, Pertamina tidak lagi pemegang kuasa pertambangan dan tidak lagi berkewajiban memenuhi BBM di seluruh Indonesia.
“Yang berkewajiban memenuhi BBM itu adalah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Menteri ESDM), karena kuasa pertambangan dipindahkan. Yang tadinya di tangan Pertamina dipindahkan ke Menteri ESDM,” tutur dia.
Sejak 2001 itu, Pertamina sudah tidak lagi memiliki kekuasaan apapun dan berubah menjadi perusahaan persero yang dibentuk dengan akta notaris, tidak lagi dengan UU. Hal itu, menurut dia, menyebabkan Pertamina lemah dari sisi kewenangan.
Menurut Kurtubi, itu yang membuat banyak tanah milik Pertamina diserobot oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. “Menjadi-jadilah itu, nyaplok tanah Pertamina itu. Lalu campur baur dengan urusan politik,” ucap dia.
Pada saat Joko Widodo alias Jokowi ingin menjadi Gubernur DKI, Kurtubi berujar, warga Tanah Merah yang ada di sekitar Depo Plumpang itu dijanjikan memperoleh pengakuan kependudukan. Dengan alamat di lokasi itu, meski kabarnya tanah tetap milik Pertamina. “Itu yang terjadi.”
Singkat cerita, pada Jumat pekan lalu, ada pipa bocor, disusul ledakan dan kebakaran. Ada puluhan orang meninggal, terutama yang rumahnya berdekatan dengan Depo Plumpang ikut terbakar.
“Itu pasti menyalahi aturan kebijakan energi migas yang dari sejak awal Pertamina wanti-wanti penduduk itu jauh, makanya tanahnya dia beli luas,” kata Kurtubi.
Selanjutnya: Pakar UGM Nilai Pemindahan Depo....