Putusan Kontroversial PN Jakpus soal Penundaan Pemilu 2024

Ilustrasi palu sidang pengadilan. legaljuice.com
Ilustrasi palu sidang pengadilan. legaljuice.com

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2 Maret 2023 memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan penundaan Pemilu 2024 dalam gugatan perdata yang diajukan Partai Prima sebab tak lolos verifikasi parpol. Usai putusan diketok, berbagai pihak beramai-ramai mengkritik keputusan tersebut. Mereka menganggap hakim PN Jakarta Pusat telah melanggar yurisdiksi dengan memutuskan perkara yang seharusnya tak ditangani Pengadilan Negeri. 

Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, menjelaskan kewenangan Pengadilan Negeri dalam penanganan perkara perbuatan melanggar hukum (PMH) telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 Pasal 10 dam Pasal 11. 

Menurut aturan tersebut, jika ada pihak yang mengajukan perkara PMH ke Pengadilan Negeri, maka perkara bakal dilimpahkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sebab, Pengadilan Negeri tak memiliki wewenang mengadili perkara jenis itu. 

"Jika pun Pengadilan Negeri sudah menjalankan perkara tersebut karena luput, khilaf, misalnya, maka harus diputus tidak dapat diterima," kata Feri dalam diskusi Sabtu, 4 Maret 2023. 

Feri menyebut aturan ini sudah ada dari tahun 2019 dan telah menjadi tradisi di Pengadilan Negeri untuk melimpahkan perkara PMH ke PTUN. Jika ada pemohon yang "nekat" mengajukan PMH ke Pengadilan Negeri, Feri mengatakan Pengadilan Negeri bakal menolaknya. 

"Makanya aneh, tiba-tiba khusus untuk PMH ini diajukan di PN Jakarta Pusat, kemudian dijalankan bahkan diputuskan perkaranya. Jadi, ini sudah dilanggar," kata Feri. 

Dianggap langgar konstitusi

Selain melanggar Yurisdiksi, Feri menyebut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga telah melanggar UUD Negara RI Tahun 1945 yang menetapkan pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali. Putusan menunda Pemilu 2024 jelas bertabrakan dengan konstitusi sehingga vonis tersebut dinilai cacat.

Asal muasal vonis penundaan Pemilu 2024 ini berawal dari gugatan perdata yang diajukan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena tidak meloloskan partai baru tersebut dalam proses verifikasi. Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan gugatan tersebut, Tengku Oyong, menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum karena menyatakan Partai Prima tidak memenuhi syarat dalam tahapan verifikasi administrasi. 

Oyong kemudian menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan diucapkan pada 2 Maret 2023 dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari. 

Selain penundaan, pengadilan juga menghukum KPU membayar ganti rugi materiil sebanyak Rp 500 juta. Pengadilan juga menyatakan bahwa penggugat, yakni Partai Prima adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi.

Feri menganggap putusan tersebut ngawur dan tidak berkorelasi dengan tuntutan yang diajukan. 

"Kalau memang masalahnya soal verifikasi administrasi, kalau itu masalah keperdataannya perbaiki saja itu oleh putusan peradilan. Tapi, kok tiba-tiba meloncat ke masalah hukum publik, yaitu masalah tahapan penyelenggaraan pemilu jadi dari hukum privat perdata ke hukum publik, bagaimana ceritanya?" kata Feri.

Senada dengan Feri, pakar hukum tata negara Bivitri Susanti juga mengatakan Majelis Hakim keliru menetapkan putusan penundaan Pemilu 2024 dan menganggapnya sebagai bentuk pelanggaran terhadap konstitusi. Bivitri menyebut Pengadilan Negeri telah memutus perkara yang bukan ranahnya. 

Sebab, kata pengajar Sekolah Tinggi Hukum Jentera itu, gugatan Partai Prima merupakan ranah administrasi negara, bukan perdata. 

"Aneh kalau ada unsur melawan hukum dari penguasa seharusnya dibawa ke Pengadilan Tata Usaha Negara, tapi diterima di Pengadilan Negeri," ujar dia. 

Bivitri memaparkan ranah perdata terikat dengan konsep privat. Sehingga, dampak putusan dari peradilan perdata seharusnya hanya boleh dirasakan oleh pihak penggugat dan tergugat, yang dalam kasus ini adalah Partai Prima dengan KPU. 

"Bukan untuk umum. Jadi inilah alasan mengapa putusan ini keliru," kata Bivitri.

Kekeliruan PN Jakarta Pusat terhadap putusan itu dicurigai peneliti Departemen Politik dan Perubahan Sosial dari Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Noory Okthariza sebagai bagian dari upaya sistematis menunda Pemilu 2024 dan memperpanjang masa jabatan Presiden. Isu penundaan ini sebelumnya telah bergulir sejak tahun lalu dan sempat didukung oleh sejumlah elite politik. 

Noory menyebut kecurigaan ini muncul karena ada korelasi dari banyaknya isu penundaan pemilu yang beredar di publik dengan putusan pengadilan tersebut. Noory menyebut insiden ini semakin mengindikasikan ada upaya yang secara sistematis menginginkan penundaan Pemilu 2024. 

"Saya sulit untuk tidak lihat putusan PN Jakarta Pusat sebagai bagian, dengan segala hormat, kelompok yang ingin pemilu ditunda. Kelompok ini bisa terorganisir, bisa tak terorganisir, tapi tujuannya sama, pemilu ditunda. Entah satu atau dua tahun dan seterusnya," kata Noory.

Lebih lanjut, ia mencurigai usaha kelompok yang menginginkan pemilu ditunda tak akan berhenti sampai di sini, tetapi bakal berlanjut melalui usaha amendemen Undang-undang Dasar (UUD) 1945, menghadirkan GBHN, hingga mobilisasi kepala desa. Usaha-usaha itu semakin gencar dilakukan mengingat semakin dekatnya tahun politik. 

"Makin mendekat ke tahun politik isu ini jadi komoditas untuk political bargaining. Sekali di setop muncul isu baru. Dan dinamika ini jadi bargaining isu jadi komoditas," kata dia.

Selanjutnya: Dugaan ada kekuatan besar








DPR Sebut Pengesahan RUU Perampasan Aset Perlu Izin Ketum Partai, PSI Curigai Aliran Dana ke Parpol

52 menit lalu

Ariyo Bimmo gugat PLN karena ikan koi mati saat pemadaman listrik massal pada 4 Agustus 2019, usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 5 September 2019. TEMPO/M Julnis Firmansyah
DPR Sebut Pengesahan RUU Perampasan Aset Perlu Izin Ketum Partai, PSI Curigai Aliran Dana ke Parpol

PSI mencurigai adanya aliran dana mencurigakan ke partai politik sehingga DPR enggan mengesahkan RUU Perampasan Aset.


Komisioner KPU Khawatir dengan Hasil Survei yang Sebut Anak Muda Tak Percaya Partai Politik

7 jam lalu

Komisioner KPU August Mellaz didampingi Betty Epsilon Idroos memberikan konferensi pers terkait hasil Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Selasa, 16 Agustus 2022. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Komisioner KPU Khawatir dengan Hasil Survei yang Sebut Anak Muda Tak Percaya Partai Politik

Komisioner KPU August Mellaz menyebut anak muda menilai partai politik tidak mewakili aspirasi masyarakat.


ICW Desak Ketua KPU Hasyim Asy'ari Mengundurkan Diri

8 jam lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari saat melakukan silaturahmi dengan Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia (MATAKIN) di Klenteng Kong Miao, kawasan TMII, Jakarta, Jumat, 13 Januari 2023. Pertemuan tersebut dilakukan dalam rangka silaturahmi dengan Organisasi Kemasyarakatan berbasis Keagamaan menjelang penyelenggaraan Pemilu 2024. Sebelumnya KPU RI telah bersilaturahmi ke NU dan Muhammadiyah. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
ICW Desak Ketua KPU Hasyim Asy'ari Mengundurkan Diri

ICW mendesak Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengundurkan diri setelah terbukti melakukan pelanggaran etik.


KPU Lakukan Verifikasi Faktual Partai Prima Mulai Hari Ini

13 jam lalu

KPU menggelar verifikasi faktual kepengurusan Partai Prima tingkat pusat di Kantor DPP Partai Prima, Jakarta Pusat, Sabtu, 1 April 2023. Sumber: Dokumentasi KPU
KPU Lakukan Verifikasi Faktual Partai Prima Mulai Hari Ini

KPU langsung menggelar verifikasi faktual terhadap Partai Prima setelah menyatakan partai tersebut lolos pada tahap verifikasi administrasi.


KPU Nyatakan Partai Prima Lolos Verifikasi Administrasi Calon Peserta Pemilu 2024

14 jam lalu

Pengadilan Jakarta Pusat mengabulkan seluruh gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang tidak lolos verifikasi administrasi.
KPU Nyatakan Partai Prima Lolos Verifikasi Administrasi Calon Peserta Pemilu 2024

KPU mengumumkan hasil verifikasi administrasi perbaikan terhadap Partai Prima sebagai calon peserta Pemilu 2024.


Ini Ruang Lingkup Kerja Arteria Dahlan dkk di Komisi III DPR, Berikut Daftar Lengkap Anggotanya Termasuk Ary Egahni

15 jam lalu

Suasana rapat kerja antara Komisi III DPR dan PPATK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023. Rapat tersebut membahas transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan senilai Rp 349 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ini Ruang Lingkup Kerja Arteria Dahlan dkk di Komisi III DPR, Berikut Daftar Lengkap Anggotanya Termasuk Ary Egahni

Komisi III DPR mencecar Mahfud MD ihwal transaksi keuangan mencurigakan ke pegawai Kemenkeu. Ini rung lingkup kerja Komisi III.


Komnas HAM Tetapkan 9 Kelompok Rentan yang Rawan Tak Bisa Ikut Pemilu

16 jam lalu

Ilustrasi pemilu. REUTERS
Komnas HAM Tetapkan 9 Kelompok Rentan yang Rawan Tak Bisa Ikut Pemilu

Komnas HAM memetakan sembilan kelompok rentan yang berpotensi tidak dapat menyalurkan hak suaranya pada Pemilu Serentak 2024.


Apa Tugas dan Wewenang Komisi III DPR? Berikut Daftar Lengkap Anggotanya, Termasuk Ary Egahni

20 jam lalu

Suasana rapat kerja antara Komisi III DPR dan PPATK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023. Rapat tersebut membahas transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan senilai Rp 349 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Apa Tugas dan Wewenang Komisi III DPR? Berikut Daftar Lengkap Anggotanya, Termasuk Ary Egahni

Komisi III DRI salah satu dari 11 Komisi DPR RI. Siapa saja anggota-anggotanya, termasuk Arteria Dahlan, Benny K. Harman, Arsul Sani, Ary Egahni.


Mahfud MD Usul RUU Perampasan Aset Segera Dibahas, Stafsus Sri Mulyani: Kami Siap Bantu Kajian

21 jam lalu

Yustinus Prastowo, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis dalam diskusi Ngobrol @Tempo bertajuk
Mahfud MD Usul RUU Perampasan Aset Segera Dibahas, Stafsus Sri Mulyani: Kami Siap Bantu Kajian

Stafsus Sri Mulyani merespons usulan Menteri Mahfud MD ke Komisi III DPR RI untuk membahas RUU Perampasan Aset dan mengesahkannya menjadi UU.


RI Batal Gelar Piala Dunia U-20, PKB Sebut Bakal Berdampak ke Elektabilitas Politikus yang Menolak

22 jam lalu

Wakil Ketua MPR RI Jazilul Fawaid.
RI Batal Gelar Piala Dunia U-20, PKB Sebut Bakal Berdampak ke Elektabilitas Politikus yang Menolak

Jazilul Fawaid memprediksi politikus yang menolak kedatangan Timnas Israel hingga FIFA membatalkan Piala Dunia U-20 di Indonesia, bakal terdampak secara elektabilitas.