Tanggapan Kemenkeu soal data JKN BPJS Kesehatan
Beberapa alasan Kemenkeu menolak memberikan informasi tersebut karena informasi yang ICW mohon merupakan informasi yang dikecualikan berdasarkan ketentuan Pasal 17 huruf e angka 6 dan huruf i UU KIP. Isinya apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional.
Selain itu, kata Almas, Kemenkeu juga menyinggung Pasal 17 huruf e UU KIP dan Pasal 44 ayat 1 huruf e dan i serta ayat 2 UU Kearsipan. "Di mana di dalamnya disebutkan pencipta arsip dapat menutup akses atas arsip dengan alasan apabila arsip dibuka dapat, merugikan ketahanan ekonomi nasional, mengungkapkan memorandum atau surat-surat yang sifatnya perlu dirahasiakan," tutur dia.
Staf Khusus atau Stafsus Menkeu Sri Mulyani Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengungkap alasan hasil audit JKN BPJS Kesehatan itu dirahasiakan.“Sebenarnya alasan-alasan ini pernah disampaikan saat sidang ajudikasi di KIP. Nanti di PTUN akan kita sampaikan kembali dengan beberapa update,” kata dia.
Intinya, Prastowo melanjutkan, Kemenkeu berkepentingan menjaga proses reformasi dan pembenahan menyeluruh program JKN dan BPJS. Tujuannya agar tuntas dan sungguh-sungguh bermanfaat bagi seluruh rakyat Indonesia. Soal dampak jika data audit itu dibuka dia enggan berkomentar banyak.
“Ini sebenarnya sudah masuk materi, domain di pengadilan. Nanti kalau sudah sidang kami akan sampaikan secara transparan dan utuh ya,” ujar Prastowo.
Manfaat bagi publik jika data itu dibuka
Almas menjelaskan bagaimana pentingnya data hasil audit JKN BPJS Kesehatan itu dibuka. Menurut dia, dalam hasil audit BPKP itu, telah ditemukan berbagai persoalan dalam penyelenggaraan JKN, mulai dari inefisiensi, hingga kecurangan fraud yang dilakukan oleh peserta, petugas BPJS, pemberi pelayanan, maupun obat dan alat kesehatan. Publik, dia berujar, terkena dampak langsung jika penyelenggaraan JKN buruk. “Jelas penting,” ucap dia.
Di sisi lain, dia melanjutkan, dokumen BPKP itu juga menjadi dasar perhitungan dana talangan untuk menutup defisit triliunan rupiah. Ditambah lagi iuran JKN naik karena ada defisit. Terlbih lagi, kata Almas, BPKP pun memberikan rekomendasi perbaikan. Namun, Kemenkeu dinilai tidak mengawal tindak lanjutnya, khususnya soal sejauh mana perbaikannya.
“Publik juga penting untuk melakukan pengawalan. Justru pertanyaannya kenapa dokumen tersebut harus ditutupi? Apa dasar Kemenkeu menyebut apabila dokumen dibuka maka akan merugikan ketahanan ekonomi negara?” ujar Almas. Adapun BPKP belum merespons ketika dimintai tanggapan soal kasus tersebut.
Koordinator ICW Agus Sunaryanto mengaku heran dengan sikap Sri Mulyani yang bersikukuh tidak ingin mengeluarkan ke publik hasil audit program JKN BPJS Kesehatan. Dia menilai seharusnya Kementerian Keuangan lebih transparan terhadap hasil audit keuangan, apalagi ini menyangkut dana publik.
"Kami berharap transparansi dan akuntabilitas itu tidak hanya sekedar wacana, tetapi juga harus dipraktikkan," kata Agus.
Agus menjelaskan, hasil audit program JKN BPJS Kesehatan yang dilakukan oleh BPKP merupakan hak publik untuk mengetahui. “Ketika ada proses audit ya masyarakat harusnya bisa melihat apa hasil auditnya, karena yang dimanfaatkan dana publik, entah itu dalam bentuk dana APBN dan lain-lain," ujar Agus.
Hal tersebut juga sesuai dengan putusan Komisi Informasi Pusat atau KIP melalui Putusan Ajudikasi KIP Nomor 016/VII/KIP-PS/2020 tertanggal 16 Januari 2023. "Ada hak bagi publik untuk mengetahui berdasarkan putusan KIP,” ucap Agus.
Dia juga mengatakan pihaknya akan mengirimkan jawaban atas keberatan yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan atas putusan KIP tersebut. "Nanti mungkin juga jika dibutuhkan, kami akan mengirimkan jawaban atas keberatan yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan ya," tutur Agus.