Menurut Mahfud, aspirasi seseorang untuk menunda penyelenggaraan pemilu atau memperpanjang masa jabatan presiden tidak bisa dihalangi, karena itu merupakan tindakan yang tidak melanggar hukum.
"Kita tidak bisa menghalangi kalau seorang ketua partai politik, kelompok masyarakat tertentu, berwacana itu (masa jabatan presiden) harus diperpanjang. Itu kan ya tidak melanggar hukum," tambahnya.
Dia menambahkan jika ada gerakan atau gerilya mengenai penundaan pemilu, maka hal itu terkait dengan persoalan di luar ranah politik. "Masalah yang mungkin harus kita hadapi, situasi di balik layar, bukan soal-soal politik internal yang seperti itu. Misalnya, bencana alam, geopolitik, kejadian luar biasa," ujar dia.
Di luar persoalan beragam aspirasi tersebut, dia menyampaikan sejauh ini pemerintah telah mempersiapkan penyelenggaraan pemilu. Selain itu, detail lain soal pemilu, mulai dari persoalan prosedural, kelembagaan, hingga aturan mengenai pesta demokrasi, sudah disiapkan oleh pihak penyelenggara.
"Sampai saat ini, kesiapan kita itu kalau secara internal, prosedural, personel, kelembagaan, aturan-aturan; itu sudah kami siapkan semua. Tahapan-tahapannya sudah kami siapkan. Kita akan pemilu tahun 2024," ujar Mahfud.
Suara soal keinginan memperpanjang masa jabatan presiden bahkan terang-terangan disuarakan Sekretaris Jenderal Partai Bulan Bintang Afriansyah Noor di depan Presiden Jokowi.
Dalam acara rapat koordinasi nasional partai yang dihadiri Jokowi itu, Afriansyah mengatakan, yang paling cocok memimpin Indonesia saat ini masih Jokowi. "Selebihnya belum ada," kata dia.
Menurut dia, jika undang-undang bisa secara konstitusional melanggengkan kekuasaan Jokowi, PBB pasti akan memilih kembali sang presiden.
"Karena apa? Semua calon presiden yang disebutkan ini omdo (omong doang)," kata Afriansyah.
Jokowi yang mendengar itu hanya terlihat tertawa dan menggelengkan kepala.
Soal sikap Jokowi atas isu perpanjangan masa jabatan presiden, politikus PSI Grace Natalie menyebut bahwa presiden memastikan tak ingin ada perpanjangan. "Firm beliau tak mau," kata Wakil Ketua Dewan Pembina PSI itu saat berkunjung ke Tempo, Rabu, 1 Februari 2023.
Meski ada upaya mendorong Sidang Istimewa, Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid justru tidak pernah mendengar adanya rencana tersebut. Baik di rapat fraksi maupun rapat pimpinan MPR.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini lalu menyebut istilah Sidang Istimewa itu tidak dikenal dalam UUD 1945. Istilah ini dipakai di masa lalu sebelum amandemen. "Jadi yang mewacanakan itu enggak ngerti konstitusi," kata dia saat dihubungi.
Kalaupun ingin memperpanjang masa jabatan presiden, caranya harus dengan mengamandemen UUD 1945 sesuai mekansime di MPR dan bukan dengan Sidang Istimewa. Seharusnya, kata Hidayat, Mahfud dan Denny bisa langsung mengoreksi wacana yang disiapkan oleh politikus tersebut.
"Politikus kelas apa sih, kok masih mewacanakan sidang istimewa untuk memperpanjang masa jabatan presiden, enggak ada aturannya," kata dia.
Apalagi, kata Hidayat, rencana Sidang Istimewa disiapkan ketika Jokowi ke luar negeri. Hidayat menganggap usulan ini makin lucu lagi. "Bagaimana mungkin MPR sidang memperpanjang masa jabatan ketika presiden di luar negeri, kayak novel aja itu," ujarnya.
Selanjutya beda sikap pendukung...