PT MSU Mangkir Panggilan DPR
Di lain sisi, Komisi VI DPR RI mengundang PT MSU menghadiri rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait polemik Meikarta dan konsumennya. Bukannya hadir dan memberi penjelasan, PT MSU mangkir dari panggilan tersebut. Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Mohamad Hekal bahkan menyebut sikap anak perusahaan PT Lippo Karawaci Tbk tersebut melecehkan DPR.
"Hari ini (PT MSU) tidak hadir, malah tidak ada kabar padahal kami sudah sisihkan waktu khusus. Ini sesuatu yang melecehkan DPR RI," kata Hekal di Senayan, Jakarta, Rabu 25 Januari 2023.
Lebih lanjut, dia mengaku tidak tahu persis apa alasan pengembang Meikarta itu tidak memenuhi undangan DPR. Menurut Hekal, PT MSU mulanya sudah memberikan tanggapan pada sekretariat. Begitu mengetahui undangan itu untuk mendalami masalah konsumen Meikarta, PT MSU tak memberi kabar lagi.
"Kami mau dengar sebenarnya apa alasannya mereka menuntut (konsumen), dan ini kami anggap semacam intimidasi dalam upaya membungkam konsumen," tutur Hekal.
Hekal kemudian mengusulkan agar DPR membentuk panitia khusus (Pansus) untuk membahas polemik konsumen dengan pengembang kawasan Meikarta. Dia mengatakan, perlu diadakan rapat gabungan antar komisi di DPR RI karena kisruh ini terkait dengan cicilan bank, financing, gugat menggugat dan perlindungan konsumen.
Komisi yang dimaksud adalah Komisi III yang membidangi hukum, Komisi XI yang membidangi keuangan dan perbankan, serta Komisi VI yang membidangi perlindungan konsumen, perdagangan, investasi, dan persaingan usaha. Hekal berharap, anggota DPR RI di komisi-komisi tersebut bersedia melakukan rapat gabungan.
Sementara itu, anggota Komisi VI DPR RI Andre Rosiade mengatakan berbagai pihak perlu dihadirkan untuk menyelesaikan masalah ini, mulai dari lembaga yudikatif, OJK, Ditjen Pajak, Gubernur Bank Indonesia (BI) hingga Menteri Investasi Indonesia Bahlil Lahadalia.
"Lalu Komisi VI akan datangkan Menteri Investasi, kami ingin menelusuri apakah izin dari Meikarta lengkap atau sudah kadaluarsa, karena kami tahu kasus Meikarta ini adalah sogok menyogok soal perizinan waktu itu kan yang sudah diproses oleh KPK," kata Andre.
Tempo lantas berusaha menanyakan ihwal absennya PT MSU dari undangan DPR RI. Namun, hingga naskah ini diterbitkan, bum ada jawaban dari yang bersangkutan.
AMELIA RAHIMA SARI | ADE RIDWAN YANDWIPUTRA
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.